Menaker : Kenaikan Upah Buruh Harus Setiap Tahun

 

 

NERACA

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan kenaikan upah buruh/pekerja akan dilakukan tiap tahun dan bukan tiap lima tahun demi memastikan kesejahteraan buruh/pekerja. "Tidak benar upah naik lima tahun sekali, justru pertahun harus naik," kata Hanif Dhakiri di depan ribuan buruh yang berdemo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Hanif menambahkan pemerintah tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan bersama pemangku kepentingan terkait untuk menggodok sistem pengupahan yang lebih adil bagi para buruh tapi tidak memberatkan pengusaha. "Prinsipnya adalah upah buruh itu harus naik tiap tahun. Persoalannya adalah formula kenaikannya seperti apa, ini yang sekarang kita godok," ujarnya.

Jika formula pengupahan itu sudah ditemukan, Hanif mengatakan akan memberikan kepastian bagi buruh bahwa upah akan naik tiap tahun dan pengusaha mendapat kepastian karena kenaikan upahnya bisa diprediksi dan direncanakan sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan. Menaker memaparkan sudah menerima usulan mekanisme pengupahan disesuaikan dengan inflasi atau dengan berdasarkan produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan. "Ada berbagai usulan formula kenaikan upah, tapi masih kita pertimbangkan," katanya.

Ia mengaku membicarakannya kepada semua pihak termasuk perusahaan dan para pekerja. "Prinsipnya, kita akan cari solusi bagaimana kenaikan upah buruh bisa dilakukan setiap tahun," katanya. Hanif pun meminta agar perusahaan terus melakukan investasi agar niat untuk meningkatkan upah itu bisa terhitung dengan benar dan juga tidak memberatkan perusahaan sebagai pemberi upah. Sampai saat ini aturan tentang kenaikan upah buruh itu akan dibuat dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah soal sistem pengupahan.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap wajar aksi buruh yang menyampaikan pendapatnya dengan turun ke jalan. Aksi unjuk rasa yang bisa dilakukan buruh bahkan dilindungi Undang Undang. "Saya kira nasib buruh harus diperbaiki dengan kenaikan kebutuhan hidup. BBM, gas, listrik yang berdampak pada kenaikan bahan pokok dan kehidupan sehari hari," katanya.

Atas dasar itu, kata Fadli, buruh menuntut kenaikan upah minimum, mengoreksi upah minimum lama. "Saya kira itu tuntutan yang wajar," katanya. Politisi partai Gerindra itu mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan tuntutan buruh yang menurutnya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan industri. "Kesejahteraan buruh menopang banyak sektor. Itu perlu diperhatikan, sepanjang bisa dijangkau," katanya. Terkait hak mogok, menurut Fadli Zon, merupakan hak buruh yang tidak boleh disepelekan. "Hak mogok itu melekat pada buruh dan enggak bisa dihapus itu," katanya.

Disisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan tuntutan buruh perihal kenaikan upah telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Upah Pekerja/Buruh yang Diterima. Ketua DPN Apindo Anthony Hilman menuturkan, tuntutan buruh dinilainya sah saja. Sebab, lanjutnya, hal tersebut adalah keinginan para buruh. "Tuntutan kenaikan upah itu sah saja, buruh, tapi kalau sekadar menuntut bukan suatu mekanisme yang baik, karena semua pekerja pasti menuntut gaji yang sebesar-besarnya," ucapnya.

Ia menjelaskan, proses penetapan upah minimum bisa dilihat dalam survei KHL dan kenaikan harga komoditas, karena harga barang tidak bisa diatur melalui hanya tuntutan. "Mari bersama-sama memperjuangkan suatu hal yang konkret. Kita akan menghadapi persaingan pada Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) dan pasar bebas, persoalan ini harus kita siapkan dengan meningkatkan produktivitas perusahaan," ucapnya. Selain itu, dirinya berharap pemerintah juga memperhatikan dunia usaha saat ini. "Lihat bagaimana produksi perusahaannya, lihat kebutuhan perusahaannya, dan kemampuan perusahaan dalam menentukan upah buruh," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…