DPRD Kota Depok Sahkan Empat Perda


NERACA
Depok - Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tampak lancar dan Kondusif, setelah adanya tarian Sirih Kuning sebagai pembukaan Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Depok 27 April 2015 yang kemudian secara marathon dirangkai dengan Rapat Paripurna pengesahan Rekomendasi LKPJ Walikota terhadap APBD 2014 dan Penetapan 4 Raperda pada 28 dan 29 April 2015.

Dalam Rapat Paripurna Istimewa, selain dibuka dengan tarian Sirih Kuning, juga diwarnai adanya nyanyian berbagai lagu. Juga disajikan film dokumenter perjalanan DPRD Kota Depok sejak 16 tahun lalu hingga sekarang ini. Rapat istimewa dipimpin Ketua Hendrik TA dan semua Wakil Ketua, serta Perwakilan DPRD Provinsi Jabar Hasbullah Rahmad dari Anggota Fraksi PAN.

Bahkan untuk pertama kalinya, seluruh elemen dan tokoh masyarakat, serta seluruh perwakilan Warga Depok dari berbagai wilayah memadati Gedung Paripurna hingga ke area lapangan parkir."Ini memang rapat. Paripurna istimewa yang luar biasa dan meriah yang saya lihat dan rasakan," ujar Hasbullah Rahmad kepada Neraca, akhir pekan lalu.  

Sedangkan saat Rapat Paripurna hari berikutnya, yang mengesahkan rekomendasi LKPJ Walikota juga tampak berjalan lancar dan kondusif tanpa banyak masalah dan interupsi yang biasanya terjadi. Kemudian hari berikutnya Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Yetti Wulandari.

Kemudian dia mengucapkan selamat Hari Buruh yang jatuh pada Jum’at 1 Mei, sebelum menetapkan 4 Raperda.

Yetti pun menjelaskan, hasil kerja Pansus yang telah membahas penetapan empat Raperda menjadi Perda dengan menyampaikan koreksi pada beberapa pasal. Dikatakan, Pasal yang dikoreksi diantaranya mengenai definisi warnet dan lainnya. Empat Raperda Kota Depok yang dimaksud merupakan Raperda yang bersifat Regulasi atau Pengaturan, yaitu pertama Raperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA); kedua Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika; ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan keempat Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
(dasmir)

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…