Moratorium Izin Hutan Harus Ada Sanksi Tegas

NERACA

Jakarta - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Abetnego Tarigan, meminta agar moratorium izin hutan baru jadi Peraturan Presiden (Perpres). "Pada dasarnya kami  menginginkan pemerintah jelas dalm mengambil langkah untuk memperkuat basis hukum penundaan pemberian izin baru serta perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut dalam bentuk Perpres," katanya saat menghadiri acara diskusi yang bertajuk "Hasil Kajian dan Analisis Moratorium di Hutan Primer dan Lahan Gambut", di Jakarta, Rabu (29/4).

Dengan menjadi Perpres, kata dia, aturan moratorium bisa bersifat mengikat bagi para aparatur pemerintah di bawahnya. Dengan begitu, adanya sanksi hukum yang pasti diharapkan dapat mengurangi penerbitan izin-izin pemanfaatan hutan, pinjam pakai kawasan untuk pertambangan dan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan dalam skala luas. "Jika sudah dalam bentuk Perpres aturannya lebih mengikat," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Program Sustainable Development Governance Kemitraan Sita Supomo menambahkan, moratorium selain diperpanjang juga perlu diperluas dengan memasukkan hutan alam primer dan lahan gambut yang tersisa serta kawasan lain yang terancam. Kawasan tersebut di antaranya karst, mangrove dan pulau-pulau kecil. Karena saat ini hutan alam primer dan lahan gambut yang masuk dalam area moratorium sangat kecil. " Sebagian besar area moratorium, kata dia, justru berada pada kawasan yang sudah dilindungi. Jika begitu situasinya, moratorium sama saja tidak sejalan dengan semangat perlindungan hutan dan lahan gambut," katanya.

Sedangkan menurut pemerhati lingkungan hidup Wimar Witoelar menyatakan adanya dukungan terkait dengan  moratorium pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. "Deforestasi itu jahat. Moratorium itu bagus. Moratorium tidak boleh berhenti dan terus diperkuat," kata Wimar.

Dia menilai, hasil analisis yang dikeluarkan oleh Walhi dan Kemitraan (Partnership) itu, sangat bermanfaat bagi masa depan hutan di Indonesia. "Deforestasi dan degradasi itu memang tidak boleh terjadi. Hasil analisis kebijakan ini sangat baik untuk masa depan hutan kita," kata pendiri Yayasan Prespektif Baru itu.

Analisis kebijakan moratorium tersebut dilakukan Walhi dan Kemitraan di empat wilayah yang mencakup Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Dalam kajian kebijakan moratorium itu, salah satu isu utama yang diperhatikan adalah keberadaan hutan primer, serta keberadaan lahan gambut dari ancaman konversi dan perusakan alam.

Ketua tim peneliti sekaligus tim ahli Kemitraan, I Nengah Surati Jaya, mengatakan untuk melindungi hutan alam primer serta keberadaan lahan gambut, pemerintah dalam kebijakan moratorium mengeluarkan penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan (PIPPIB). Ia mengatakan bahwa sejak diterbitkan, PIPPIB mengalami pengurangan luas hutan gambut yang sangat signifikan, yaitu 914.067 ha lahan gambut dan 66.398 ha hutan alam primer.

Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan penundaan izin baru serta perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut perlu dilanjutkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi upaya perbaikan serta pemulihan demi terciptanya tata kelola hutan dan lahan yang lebih baik.

Menanggapi hal itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar telah memastikan moratorium izin hutan lindung dan lahan gambut akan diteruskan dalam dua tahun ke depan. Sejumlah kajian dan penguatan pun telah diusulkan kepada Presiden, kembali dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Dirinya mengungkapkan kementerian masih membahas soal tata kelola kehutanan baru, termasuk di lahan gambut. “Kami ingin mempertegas dulu bagaimana penguatan tata kelola lahan gambut, seharusnya tak ada lagi izin di lahan itu," tegas dia.

Siti memaparkan proses pembicaraan yang berlangsung dalam rapat terakhir di Kementerian Koordinator Perekonomian pada 20 Maret lalu. Sempat ada pertimbangan apakah moratorium akan diberlakukan dua tahun sekali, atau langsung ditutup selamanya. Namun, dengan pertimbangan masih harus berkoordinasi dengan kementerian lainnya, maka diambil keputusan yang pertama.

Penggunaan moratorium sendiri telah tertuang sejak 2011 lalu dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011. Dalam aturan yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono waktu itu, ada sekitar 64 juta hektare yang terdiri dari hutan alam dan hutan gambut. agus/munib

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…