Dilema Penerapan Tax Amnesty


Oleh: Ma’rifatul Amalia

Peneliti Indef

 

Mencapai target pajak Rp 1.294,3 triliun dalam kurun waktu satu tahun anggaran menjadi tantangan sendiri bagi Direktorat Jenderal Pajak. Realisasi penerimaan pajak 2014 yang hanya mencapai Rp 985,1 triliun harus dinaikkan lebih dari 30% pada tahun ini dengan extra effort. Salah satu kebijakan yang diharapkan mampu mendukung pencapaian target penerimaan pajak melalui sunset policy dan tax amnesty.

Dalam konteks perpajakan, sunset policy merupakan penghapusan sanksi denda administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan. Berbeda dengan sunset policy, tax amnesty atau pengampunan pajak mencakup pemberian keringanan tarif pajak yang jauh lebih rendah ketimbang tarif umum atas pajak yang tidak/kurang dibayar sebelumnya dan pembebasan WP dari tuntutan pidana pajak. Sunset policy dan tax amnesty merupakan kebijakan yang digunakan untuk menghimpun penerimaan negara dalam waktu cepat. Biasanya, tax amnesty dilakukan karena empat alasan: maraknya aktivitas underground economy atau penggelapan pajak (tax evasion), pelarian modal ke luar negeri (capital flight), rekayasa transaksi keuangan, serta politik penganggaran untuk menghadapi kontraksi anggaran negara yang sedang terjadi.

Meski mampu menjadi sumber penerimaan negara dalam jangka pendek, tax amnesty memberikan efek negatif dalam jangka panjang berkaitan dengan tax compliance. Wardiyanto (2007) menyebutkan bahwa meski tax amnesty mampu meningkatkan penerimaan negara, ternyata tax amnesty menimbulkan ketidakadilan antara penerima fasilitas pajak dengan pembayar pajak yang telah membayar dengan jujur dan tepat waktu. Hal tersebut diperkuat oleh analisis dari Ragimun (peneliti BKF) bahwa tax amnesty dapat menyebabkan penurunan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dan melahirkan moral hazard bagi kalangan pembayar pajak yang akan cenderung menunda pembayaran pajak, dan mengharapkan pengampunan pajak berikutnya.

Dalam implementasinya, tax amnesty harus dibarengi perangkat database Ditjen Pajak yang memadai serta sosialisasi kepada masyarakat. Di sisi lain, tax amnesty akan banyak bersinggungan dengan upaya peningkatan tax compliance. Untuk membatasi moral hazard, pemerintah harus melaksanakan strategi tax amnesty yang tepat. Dalam jangka pendek, kebijakan ini tidak hanya didesain untuk memberikan insentif kepada WP yang ikut serta dalam program, tetapi juga diatur supaya memberikan tekanan atau rasa tidak nyaman kepada WP yang tidak bersedia mengikuti program tax amnesty. Salah satu cara yang mungkin ditempuh ialah penguatan audit pajak. Sedangkan dalam jangka panjang, pemerintah harus terus menjaga kepercayaan masyarakat sebab kepatuhan pajak berkaitan dengan institusi dan kepercayaan politik.Pada akhirnya, pemerintah tidak hanya berkepentingan mencapai target penerimaan pajak dalam jangka pendek, tetapi juga harus berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak yang berkesinambungan.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…