TIDAK SEJALAN DENGAN VISI PEMERINTAH PUSAT - Proses PTSP Malah Buat Susah Pengusaha


Jakarta - Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diusung oleh pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses perizinan bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, ternyata masih mengundangan persoalan pelik. Pada kenyataan di lapangan, sejumlah pengusaha domestik yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengeluhkan proses pengurusan perizinan yang bertele-tele dan melelahkan. 

NERACA

Wakil Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Nofel Saleh Hilabi mengakui, pihaknya masih menerima laporan dan keluhan dari para pelaku usaha. "Untuk di Jakarta saja, kami menerima 200 aduan dari perusahaan yang mengeluh soal pelayanan terpadu satu pintu tersebut. Padahal Jakarta merupakan tolak ukur dalam implementasi kebijakan pemerintah. Ketika di Jakartanya saja masih bermasalah, apalagi di daerah daerah," ujarnya kepada pers Jakarta, Selasa (28/4).

Menurut Nofel, rata-rata keluhan dari pengusaha yaitu soal izin tempat usaha. Karena banyaknya pengusaha-pengusaha baik skala kecil maupun menengah yang membuka usahanya di wilayah pemukiman akan tetapi ketika mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di PTSP, izin tersebut tidak dikeluarkan karena lokasi tidak sesuai peruntukan. “Padahal sebelum adanya PTSP ini, pengusaha yang mengurus surat izin tersebut tidak ada masalah,” cetusnya.

Akibat dari tidak keluarnya izin tersebut, Nofel mengaku akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran yang meningkat lantaran pengusaha tidak diberikan izin untuk berusaha. Sehingga para pekerjanya tidak mendapatkan upah maka mau tidak mau perusahaan melakukan PHK. Tak hanya soal PHK saja, Nofel juga menyebutkan para pengusaha yang tidak memiliki izin tempat usaha juga tidak bisa berkembang mengingat untuk bisa mengakses ke perbankan maka diperlukan izin yang lengkap sementara izin tempat usahanya saja tidak dikeluarkan maka pada akhirnya sektor dunia usaha tidak akan berkembang.

“Secara tidak langsung, program tersebut telah mematikan dunia usaha karena banyaknya usaha yang tidak bisa melanjutkan perizinan dan tidak punya kepastian usaha. Bahkan ada juga yang mengeluh kepada kita kalau pajaknya dimintain akan tetapi izin yang diminta oleh pengusaha tidak dikeluarkan oleh PTSP. Namun begitu, kami tetap mengakui bahwa program tersebut cukup baik namun perlu perbaikan-perbaikan terutama dari sisi sumber daya manusianya dan infrastruktur,” jelasnya.

Pihaknya juga mengritik penerapan PTSP masih berantakan karena semua izin harus melalui “satu pintu” sehingga membuat antrian semakin panjang. Instansi khusus yang diberi wewenang untuk melayani PTSP adalah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP). Badan tersebut memberikan layanan perizinan dibidang perumahan, pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pendidikan kesehatan dan pertanahan. “Ini banyak sekali yang diurusi sementara SDM nya belum tentu mengerti soal itu semua dan jumlahnya terbatas,” keluh Nofel.

Karena itu, dia mengharapkan agar perencanaan tata kota dapat dipercepat. Agar pelaku usaha tidak terhambat sewaktu mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Domisili karena terbentur dengan tata kota yang belum selesai. Tanpa adanya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Domisili pelaku usaha belum bisa mengurus perizinan yang lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP, serta proses-proses lainnya. “Bagaimana mau ber-wirausaha jika mengurus perizinannya susah,” kata Nofel.

PTSP yang digadang-gadang bakal menyerap lebih banyak investor khususnya investor asing,  juga diakui Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur bahwa akan menemui kendala dalam penerapannya. “Ya memang kalau izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di pusat semuanya sudah terukur akan tetapikan perlu juga izin di pemerintah daerah ataupun kementerian teknisnya. Nah, di kementerian teknisnya yang bikin lama proses izinnya. Seperti contoh mau bangun pelabuhan, itu harus izin Kementerian Perhubungan. Di Kemenhub itu yang bikin lama, bisa sampai berbulan-bulan. Padahal investornya sudah mau jalan lantaran kelamaan maka investornya malah balik badan (kabur),” ujarnya.

Program 1 Juta Wirausaha

Lantaran penerapan PTSP yang masih berantakan, menurut Natsir, hal itu akan mengancam program pemerintah yang ingin menciptakan 1 juta wirausahawan baru dan peningkatan pajak. “Banyak pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan legalitas hukum dari pemerintah, padahal pelaku usaha itu dapat berkontribusi lebih banyak dalam perkembangan ekonomi. Terlebih perekonomian di daerah sedang tidak begitu baik. Bila wirausahanya tumbuh dan didukung dari kepastian hukumnya maka perekonomian bakal terdongkrak,” katanya.

Lebih jauh lagi, Wakil Ketua Kadin bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno menyarankan agar pemerintah daerah lebih fleksibel dalam masalah zonasi dengan tidak mempersulit hal-hal yang bisa dipermudah. Menurutnya dengan dipermudahnya pelaku usaha dalam proses perizinan maka akan tumbuh sentra-sentra ekonomi baru. “Dengan cepatnya perputaran ekonomi maka pemasukan dari sektor pajak usaha tentunya akan lebih banyak lagi,” tambahnya.

Benny mengatakan, Kadin siap untuk membantu pemerintah dalam memberikan transfer knowledge tentang perkembangan dunia usaha sehingga kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh dunia usaha. Dengan demikian diharapkan akan menghasilkan output ekonomi yang positif.

Memang diakui, sebelum penerapan PTSP, pengurusan izin di Ibu Kota memakan waktu tak jelas. Hasil kajian Subnational Doing Business yang dilakukan International Finance Corporation (IFC) bersama Bank Dunia pada tahun 2012 lalu menunjukkan, pelaku usaha di Jakarta masih membutuhkan 45 hari untuk mengurus izin usaha. Dibandingkan 20 kota lainnya dalam kajian itu, waktu yang dibutuhkan di Jakarta adalah yang paling lama. Bandingkan dengan pengurusan izin usaha di Gorontalo yang butuh 27 hari serta Yogyakarta dan Surakarta yang hanya 29 hari.

Salah satu penyebabnya, menurut kajian dua badan ini, adalah pelayanan perizinan/nonperizinan yang saat itu masih tersebar di SKPD/UPKD terkait. Meski sistem pelayanan satu pintu itu sudah dinilai baik oleh mayoritas responden, masih ada beberapa kendala yang harus dihadapi. Salah satunya, sebagian warga yang sulit mengakses sistem online yang mendukung pelayanan terpadu ini. Selain itu, sampai awal Januari 2015, jumlah personel di PTSP masih terbatas sehingga kerap tidak cukup untuk melayani warga saat jam sibuk. PTSP di tingkat kelurahan juga belum punya kurir untuk mengantar berkas ke kecamatan, kantor wali kota, atau dinas. bari

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…