Insentif Pajak Pada Dunia Usaha - Hipmi Minta Penerima Tax Holiday Diperluas

NERACA

Jakarta - Pemerintah membuka peluang bagi penambahan cakupan jumlah industri yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu tertentu atau yang dikenal dengan tax holiday.

Terkait ini, Ketua Umum BPH Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Bahlil Lahadalia meminta agar perluasan cakupan penerima tax holiday tak hanya berdasarkan kategori industri. Namun, Hipmi mengusulkan diperluas berdasarkan kondisi minimnya investasi dan industri di suatu wilayah.

“Kalau hanya berdasarkan industri, investasi hanya akan berkembang di Pulau Jawa. Namun juga mestinya berdasarkan minimnya investasi dan industri di suatu wilayah, misalnya di daerah-daerah tertinggal seperti di Kawasan Timur Indonesia (KTI),” papar Bahlil di Jakarta Senin (28/4). 

Daerah-daerah tertinggal dinilai lebih membutuhkan insentif yang lebih besar untuk merangsang datangnya investasi. Daerah-daerah ini butuh banyak dana untuk membangun infrastruktur, seperti jembatan, telekomunikasi, dan listrik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang kemudian disempurnakan dengan PMK Nomor 192/PMK.011/2014 menetapkan lima industri pionir sebagai penerima fasilitas tax holiday.

Kelimanya adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, Industri di bidang sumberdaya terbarukan, dan/atau industri.

Bahlil menilai pemberian tax holiday untuk investor ke daerah-daerah tertinggal sejalan dengan semangat hilirisasi dalam UU Minerba No.4 2009. Pasalnya, sebagian besar daerah-daerah tertinggal tersebut justru kaya akan sumber daya alam, memiliki tambang-tambang mineral dan gas alam, namun sangat tertinggal dari sisi infrastruktur dan kesejahteraan.

Menurut data Hipmi, pada 2014, sejumlah daerah yang kaya akan sumber daya alam (SDA) termasuk mineral, batu bara, dan migas yakni Papua, Riau, Kalimantan Timur dan Aceh justru mengalami pertumbuhan ekonomi paling rendah sebab harga komoditas di pasar internasional mengalami ketidakstabilan. “Hilirisasi tidak jalan didaerah-daerah ini. Dia jual bahan mentah yang harganya jatuh. Kalau industrilisasi jalan di daerah ini ekonominya akan tumbuh pesat,” papar Bahlil.

Hipmi mencatat Product Domestic Regional Bruto (PDRB) Papua hanya sebesar 3,25 persen, Riau 2,62 persen, Kalimantan Timur 2,02 persen, dan Aceh 1,65 persen.

Sementara, provinsi-provinsi yang  yang mengalami laju pertumbuhan ekonomi justru di daerah-daerah yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam dengan PDRB rata-rata di atas 6 persen.

Sebelumnya  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjanjikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) bagi industri pengembangan bahan bakar nabati atau biofuel dan sumber energi terbarukan. Pelaku usaha di dua sektor tersebut berpeluang mendapatkan pembebasan pajak minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun.

"Selain melakukan revisi atas tax allowance dengan menambah bidang usaha penerima dari 129 ke 143, kami juga memiliki fasilitas tax holiday dengan rentang waktu 5 hingga 10 tahun yang dikhususkan bagi pengembangan usaha biofuel dan sumber energi terbarukan," ujar Kepala BKPM FRanky Sibarani.

Hal itu mempertegas pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, yang mengatakan pemerintah tengah menyiapkan paket insentif berupa keringanan pajak (tax allowance) maupun tax holiday bagi para investor yang mau menaruh modalnya dalam proyek energi sumber daya terbarukan.

Sudirman mengatakan, investasi hijau di bidang energi terbarukan menjadi prioritas pemerintah dalam beberapa tahun ke depan. Ia mengatakan pada tahun 2025 nanti, komposisi energi terbarukan ditargetkan mengisi 25 persen dari bauran energi yang ada.

Data Kementerian ESDM menyebutkan potensi energi hidro (air) yang teridentifikasi ada sebesar 75 gigawatt, potensi energi matahari sebesar 112 gigawatt, biofuel mencapai 32 gigawatt, angin 0,95 gigawatt, biomassa 32 gigawatt, panas bumi 28,8 gigawatt, serta laut 60 gigawatt.

Namun untuk mengembangkan program tersebut butuh anggaran yang besar, yaitu 10 kali lipat dari APBN-P 2015 yang hanya mengalokasikan Rp 1,03 triliun. "Makanya kami akan ajukan tahun depan ke DPR. Saya optimis DPR akan mendukung pemerintah," katanya.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…