Dukungan UU Terhadap Wakaf Produktif - Oleh: Munawir Bisyri, S.Hi, M.A

Dalam beberapa tahun terakhir ini, wacana pengembangan wakaf secara produktif di negeri kita cukup intensif, baik dari kalangan masyarakat maupun pemerintah. Hal ini dapat dimaklumi karena prinsip dari ajaran wakaf itu sendiri berbasis pada upaya optimalisasi peran kelembagaan Islam (Nazhir) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa  pada saat ini telah ada sedikit pergeseran  definisi wakaf kearah yang lebih fleksibel dan menguntungkan, yakni bahwa wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya  atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Perkembangan yang perlu digarisbawahi ialah kemungkinanya  melakukan wakaf untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu atau dua tahun, dan tidak mesti untuk muabbad atau selamanya sebagaimana yang lazim dipahami pada waktu yang lalu.

Harus diakui, berbagai upaya pengelolaan wakaf secara produktif telah dilakukan, baik dari organisasi masa Islam, Nazhir, Perguruan Tinggi, LSM, maupun pemerintah sendiri. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tantang wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya merupakan bukti bahwa pemerintah menggarap wakaf secara serius sebagai payung hukum untuk mengembangkan perwakafan di masa mendatang. Bahkan upaya pemerintah meregulasi peraturan terkait dengan masalah tersebut masih terus dilakukan yang bertujuan memberdayakan lembaga-lembaga keagamaan secara optimal untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan  masyarakat banyak. Meski upaya pemerintah tersebut perlu didukung kerja sama, sinergi, dan keseriusan semua pihak yang terkait (stake holders) agar wakaf benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.

Jika mencermati kekayaan wakaf yang kita miliki, khususnya wakaf tanah yang memiliki luas milyaran meter persegi, sebenarnya kita dapat memberdayakannya secara lebih optimal. Jumlah tanah wakaf yang apabila dikumpulkan menjadi satu melebihi luasnya kota Jakarta merupakan potensi yang sungguh sangat besar. Tentu, tidak semua tanah wakaf harus dikelola secara produktif, dalam arti harus menghasilkan uang, tetapi setidaknya dari jumlah tersebut sekitar 10 persen dapat dikelola secara produktif.

Dalam hal pengelolaan harta benda wakaf sebagaimana dimaksudkan oleh undang-undang wakaf, yakni agar dapat berkembang dan dapat dimanfaatkan  secara maksimal bagi kesejahteraan sosial, maka yang paling memegang peranan sangat penting dan strategis ialah  Nadzir.  Walaupun dalam referensi fiqih klasik, peranan Nadzir tidak begitu dianggap penting, bahkan tidak termasuk salah satu rukun wakaf,  namun melihat tujuan dan kecenderungan pengembangan serta pemberdayaan wakaf yang diintensifkan saat ini, sudah saatnya  Nadzir ini mendapatkan perhatian khsusu dan lebih, bahkan  sudah pada saatnya dimasukkan ke dalam salah satu rukun wakaf.

Karena itu rekrutmennya tidak menjadi hak wakif semata, atau hanya sekedar saran dan pertimbangan MUI kecamatan dan camat saja, tetapi lebih dari itu harus ada  campur tangan Badan Wakaf Indonesia.  Hal ini dimaksudkan agar Nadzir benar-benar orang yang  berkualitas dan mempunyai kualifikasi khusus yang dipersyaratkan oleh Badan Wakaf Indonesia.

Oleh karena itu, upaya pengembangan wakaf harus dilakukan dengan pola yang integratif dan terencana dengan baik, sehingga wakaf dapat dikelola secara optimal dan memberi manfaat yang lebih luas bagi kepentingan sosial. Dengan demikian yang dikelola secara produktif  akan menjadi salah satu pilar yang perlu diperhitungkan dalam mengatasi keterpurukan ekonomi  masyarakat dan jalan alternatif pengentasan kemiskinan. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…