Obral Insentif Pajak Bisa Kejar Target Investasi?

NERACA

Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini tengah menyiapkan aturan pelaksanaan tata cara pemberian fasilitas tax allowance yang dapat diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Dalam aturan yang disiapkan,  BKPM menargetkan proses pengajuan tax allowance dapat selesai maksimal 50 hari kerja.

 “Saat ini BKPM sedang menyiapkan rancangan peraturan kepala BKPM mengenai tata cara pemberian insentif tax allowance. Aturan ini untuk memberikan kepastian dan transparansi pada investor yang akan mengajukan fasilitas keringanan pajak, dimana sebelumnya prosesnya bisa memakan waktu hingga 2 tahun. Diharapkan dengan berbagai kemudahan yang direncanakan, target investasi bisa tercapai,“ jelas Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Senin (27/4).

Franky berharap, terbitnya aturan baru tersebut mampu menggenjot pencapaian target investasi BKPM pada 2015, sebesar Rp 519,5 triliun terdiri atas penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp175,8 triliun dan penanaman modal asing (PMA) Rp343,7 triliun. Dalam PP No 18 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 6 April 2015 disebutkan bahwa fasilitas tax allowance bisa ditetapkan oleh Menteri Keuangan, jika telah mendapatkan usulan Kepala BKPM. Sebelumnya, hanya Menkeu yang berwenang memberi atau menolak perusahaan mendapat tax allowance.

Dia menjabarkan, dalam peraturan yang tengah disusun, setelah permohonan diterima BKPM melalui PTSP Pusat, pengkajian permohonan akan dilakukan melalui pertemuan trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan dan kementerian teknis. “Kami juga akan melibatkan kajian dari para pakar dan staf ahli di bidang masing-masing,” tambah Franky.

Kajian dilakukan berdasarkan kriteria yang terdapat di PP 18/2015  yakni memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor , memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar ; atau memiliki kandungan lokal yang tinggi . Hasilnya, merupakan usulan Kepala BKPM yang kemudian diberikan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

BKPM, tegas Franky, memproyeksikan realisasi investasi naik hampir dua kali lipat menjadi sebesar Rp 3.500 triliun sepanjang 2015-2019, dari realisasi investasi sepanjang 2010-2014 sebesar Rp 1.632,8 triliun. Sedangkan realisasi investasi hijau selama lima tahun terakhir (2010-2014) masih sekitar 30,3% dari total nilai investasi sebesar Rp 486 triliun dibanding total nilai investasi Rp 1.600 triliun. “Kami akan dorong agar target investasi hijau juga akan meningkat dua kali lipat atau sekitar Rp 972 triliun,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden, Luhut Pandjaitan mengatakan, lembaganya merupakan penopang tugas Presiden mendukung penuh usaha untuk meningkatkan investasi hijau. “Usaha ini adalah bagian dari menjaga komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi sebanyak 26% dengan usaha sendiri dan 41% dengan dukungan internasional. Kita ingin menjaga agar pertumbuhan ekonomi tetap tinggi dan di saat yang sama melestarikan lingkungan,” ujarnya.

Adapun menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, pengelolaan hutan dan pengelolaan lingkungan sering diametral berhadapan satu sama lain. Ini menciptakan kesan bahwa pengelolaan hutan di sisi destruktif, sedangkan pengelolaan lingkungan hidup di sisi pelindung. Dalam konteks ekonomi hijau atau green investment, dikotomi itu tidak lagi berlaku.

“Pengelolaan hutan dan pengelolaan lingkungan merupakan dua sisi mata uang yang sama. Pengelolaan hutan lestari dapat dilihat sebagai bentuk pengelolaan lingkungan hidup. Pada saat ini, hampir semua konsesi hutan aktif telah disertifikasi. Dalam hal pengelolaan lingkungan, kami memiliki sistem untuk Lingkungan Dampak Assesment," jelasnya. munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…