Insentif Investasi Hijau Butuh Aturan Sinergis

NERACA

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Lingkungan Hidup Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan (LHPIPB) menyambut baik keputusan pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memberikan insentif terhadap 10 bidang usaha investasi hijau. Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang LHPIPB Shinta Widjaja Kamdani ini merupakan satu langkah konkret menjawab kebutuhan dunia usaha guna berinvestasi dalam konteks green investment.

Menurut Shinta, sangat penting bagi pemerintah untuk menjawab tantangan dunia usaha terkait urgensi penerapan insentif hijau guna menjawab isu lingkungan. “Salah satu usulan dunia usaha untuk mendorong penggunaan produk ramah lingkungan adalah diberikannya keringanan pajak bagi produk atau usaha yang bersifat ramah lingkungan. Akurasi yang harus diperhitungkan adalah perbandingan dari kehilangan sebagian pendapatan pemerintah dari sisi pajak dan biaya yang harus dikeluarkan akibat kerusakan lingkungan, dimana biaya ini akan dirasakan di masa yang akan datang dengan dampak lebih panjang. Tantangan pemerintah yang dihadapi diantaranya adalah bagaimana mendesain kebijakan yang ongkosnya minimal ditengah beban fiskal yang ada.”Jelas shinta dalam acara Tropical Landscapes Summit 2015 di Jakarta, Senin (27/4).

Berdasarkan kajian BKPM, lanjut dia, terdapat sepuluh bidang usaha investasi hijau antara lain: pengusahaan tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam,industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (fragrance), industri lampu tabung gas (led), pembangkit tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampungan air bersih, angkutan perkotaan yang ramah lingkungan, kawasan pariwisata (ecotourism) dan pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya.

Ia melanjutkan saat ini BKPM secara trilateral bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Teknis tengah menyiapkan aturan terkait sop pemberian fasilitas tax allowance yang dapat diajukan melalui PTSP pusat menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah no 18 tahun 2015. Mengenai hal ini, pihaknya menilai ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar aturan tersebut aplikatif. “Ada beberapa hal yang dinilai dunia usaha perlu diperhatikan terkait SOP yang tengah dibuat pemerintah yakni harus adanya sinergitas antara Kementerian Keuangan dan BKPM. Artinya jangan sampai rekomendasi yang sudah diberikan dengan mengusung semangat percepatan melalui PTSPpusat tapi kemudian mekanisme di institusi selanjutnya tidak selaras dengan semangat percepatan itu dan pada akhirnya tujuan untuk percepatan investasi dan merangsang investasi tidak tercapai,” jelas Shinta.

Shinta juga menambahkan perlu dibuat mekanisme agar setelah rekomendasi Tax Allowance diberikan terkoneksi antara tiga pihak yakni Kementerian Keuangan, BKPM dan dunia usaha. “Sekarang kan sudah jamannya otomatisasi semua serba elektronik jadi jika BKPM memberikan rekomendasi kepada dunia usaha itu harus segera terkonekasi pada kementerian keuangan sehingga otomatis langsung diproses sehingga tidak memerlukan waktu yang lebih panjang,” tambah Shinta.

Hal lainnya yang juga perlu diperhatikan, sambung dia, yakni menghindari adanya tumpang tindih persyaratan antara dua institusi yang terlibat dalam memberikan rekomendasi, jangan sampai ada aturan yang sudah diminta di satu institusi kemudian diminta lagi di institusi lainnya termasuk peraturan di tingkat pusat daerah hingga menjadi paradoks dengan semangat pemerintah dalam mendukung green incentives serta percepatan investasi.

Dari sudut pandang dunia usaha langkah konkret pemerintah untuk memberikan insentif hijau sangatlah penting karena berbagai label peduli lingkungan menjadi sangat penting dalam era globalisasi dan kompetisi usaha, tanpa mengenyampingkan tujuan utama perusahaan yaitu profitabilitas. Karena itu, dunia usaha selalu bergerak berdasarkan trend yang dibentuk oleh permintaan pasar dengan tetap mengusung profit, people dan planet.

Sejumlah wacana terkait green insentive tentunya bisa menjadi pertimbangan pemerintah dalam kebijakannya selanjutnya. Dari sisi perbankan misalnya perlu adanya kebijakan konkret yang bisa mengatur pemberian insentif bagi jenis usaha yang berwawasan hijau dan selama ini jikapun ada sosialisasinya masih sangat minim hingga kurang aplikatif. Kemudian dari sisi produsen misalnya wacana mengenai pemberian insentif bagi kegiatan produksi dengan menggunakan peralatan dengan energi yang ramah lingkungan atau selain energi fosil, antara lain dalam bentuk pengurangan persentase pajak penghasilan BUT (Bentuk Usaha Tetap) bagi perusahaan yang disertifikasi sebagai pengguna “Teknologi Alternatif”.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…