ATURAN BARU DEVISA HASIL EKSPOR - Pengusaha Setuju, Asalkan Tidak Dikonversi ke Rupiah

Jakarta – Mulai 1 Oktober mendatang, Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan para eksportir menyimpan dananya di bank-bank lokal. Bahkan, eksportir yang membandel akan terancam denda atau paling parah adalah pencabutan Nomor Identitas Kepabeanannya.

NERACA

Menurut Gubernur BI Darmin Nasution, peraturan baru itu (PBI) dikeluarkan karena dilatarbelakangi oleh besarnya devisa hasil ekspor yang tidak masuk ke Indonesia. Secara rata-rata, devisa ekspor yang tidak masuk ke Indonesia dalam 2 tahun terakhir mencapai US$ 29,5 miliar. Khusus di 2010, devisa ekspor yang tidak masuk ke sistem keuangan mencapai US$ 32,35 miliar.

Angka tersebut belum termasuk pinjaman luar negeri yang tidak masuk ke perbankan lokal yang mencapai US$ 2,5 juta per tahun. Padahal menurut Darmin, masuknya devisa hasil ekspor tersebut sangat penting bagi perekonomian nasional. Apalagi surplus neraca perdagangan Indonesia pada tahun ini diperkirakan menyusut, dan bisa mengecil lagi pada tahun-tahun mendatang.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menegaskan, sebenarnya kalangan pengusaha tidak keberatan dengan ketentuan BI yang mewajibkan dana hasil ekspor disimpan di bank domestik. “Asalkan, bank sentral bisa memastikan dana hasil ekspor tidak dikonversi ke rupiah, melainkan tetap pada mata uang asal”, ujarnya kepada Neraca, Selasa (20/9).

Menurut Djimanto, selama ini uang hasil ekspor pengusaha memang tidak semuanya masuk ke dalam negeri. Biasanya, dana itu langsung digunakan untuk membeli barang produksi di luar negeri. “Kalau dibawa masuk dulu ke Indonesia, harus ditukar rupiah, uang itu akan kena kurs bawah. Sedangkan saat kita mau impor barang lagi, harus ditukar dolar lagi, kita kena dua kali rugi,” ujarnya.

Kalau BI mengharuskan konversi, dia mengusulkan agar diberi fasilitas penukaran kurs tengah. Tapi kalau tidak, justeru itu bisa memperkuat real devisa karena dana hasil eskpor pengusaha bisa mencapai US$100 miliar.

Dengan kondisi seperti itu, Guru Besar FE Univ.Trisakti Prof Dr. Sofyan S Harahap meyakini bahwa “kendala” BI hanya satu, yaitu penolakan dari para eksportir. “Sebenarnya gampang sekali bagi BI untuk mensahkan PBI tersebut, tapi karena penolakan itu jadinya terkatung-katung sampai sekarang. Kita kan katanya menganut devisa bebas. Kalau PBI ini diberlakukan sama saja pengekangan bagi eksportir. Biasa bebas tapi tiba-tiba dililit aturan”, ujarnya kemarin.

Di mata Sofyan, keengganan eksportir untuk meletakan uangnya di bank-bank di Indonesia kemungkinan ada kekurangpercayaan mereka terhadap perbankan nasional. Tidak profesional, kekurangan dari segi teknik, aturan, regulasi yang rumit.

“Seharusnya pemerintah, terutama presiden harus tegas. PBI itu nantinya kan menguntungkan negara, jadi buat apa ditunda-tunda terus. Tapi ya, selama ini Presiden SBY kalau bikin aturan terus di lapangan terdapat penolakan biasanya aturan yang dibuat tadi dibatalkan”, jelas Sofyan.

Selain itu, lanjut dia, tidak disahkannya PBI itu bisa saja karena ulah oknum-oknum yang selama ini mengambil keuntungan dari para eksportir. Istilahnya, mereka merasa dirugikan kalau PBI disahkan.

Sedangkan bagi ekonom UI Aris Yunanto, dari satu sisi disahkannya PBI ekspor memang dapat lebih mengekplorasi ekspor nasional yang akan membuat cadangan devisa juga meningkat. Namun, menurut Aris, BI masih gamang untuk mensyahkan PBI Ekspor ini tanpa melibatkan pihak lain seperti Departemen Perdagangan dan lain sebagainya. ”Selain itu juga BI masih gamang melihat fluktuasi nilai tukar rupiah,” ujarnya.

Dalam pandangan Aris, kegamangan itu terjadi karena BI memakai Eropa dan Amerika sebagai benchmark-nya. Lalu, timbul keinginan menggunakan Yuan sebagai benchmark.

Tapi, hal tersebut juga dinilai Aris tidak akan maksimal. ”Kita juga harus memperhatikan ekspor kita ini mau dibawa kemana? Sementara strategi perdagangan kita kan yang tahu Departemen Perdagangan. Makanya saya katakan BI perlu bersinergi dengan pihak dalam membuat PBI tersebut,” tukas Aris.

Aris menilai, para eksportir tampaknya acuh tak acuh dengan PBI baru yang akan ditetapkan nanti. Pasalnya, dengan ada atau tidaknya aturan tersebut, toh mereka masih tetap dapat menjalankan bisnis mereka. ”Untuk itu, BI sebaiknya membuat aturan yang juga bertujuan untuk mengeksplorasi perdagangan. Saya yakin, eksportir akan senang dengan pemerintah,” tandas Aris lagi.

Menurut dia, soal keengganan para eksportir menyimpan uang mereka di bank lokal juga tidak dapat disalahkan. Pasalnya bank-bank lokal hanya memiliki aset kecil jika dibandingkan dengan bank luar negeri. ”Kalau bank luar seperti HSBC dan lain sebagainya, kalau mereka bangkrut di sini, mereka punya penjamin dari fundamental bank di sana. Sementara di Indonesia hanya ada LPS yang hanya mengcover sebagian kecil saja,” sebut Aris.

Sebetulnya, menurut Aris, kinerja bank lokal tak kalah baik dengan bank-bank asing. Tapi, karena cost of fund bank-bank lokal mahal makanya kalah bersaing dengan bank-bank asing. ”Lihat saja, bank-bank lokal kan tidak berani memberikan insentif dan kredit murah, ini karena cost of fund kita mahal,” tegas dia.

Tak Ada Penolakan

Secara terpisah, Kepala Humas BI Difi Ahmad Johansyah menegaskan, PBI itu akan disahkan, sudah sangat pasti. Sejak dulu agak tersendat kendalanya hanya karena sistem. “Sistem kita tidak terpadu (dulu), karena sekarang sudah baik sistemnya jadi ya disahkan”, ujarnya kemarin.

Difi pun memastikan tidak ada eksportir yang menolak. “Kalau pun ada yang mau menolak, dasarnya apa? Ini kan untuk kepentingan bersama. Untuk keuntungan negara juga. Jadi, tidak ada penolakan dan memang tidak perlu ada penolakan”, tandas dia.

Menurut Difi, jika PBI disahkan, devisa negara atau pendapatan yang bisa diperoleh negara sekitar US$31,5 miliar. “Tapi ini mulai berlaku pada 2012. Jadi, akhir September disahkan, berlakunya tahun depan. Sosialisasi dulu”, ujarnya lagi. vanya/ahmad/iwan/rin

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…