RUU Jasa Konstruksi Diharapkan Cegah Kriminalisasi Pengusaha - Banyak Proyek Terbengkalai

NERACA

Jakarta - Komisi  Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia telah memasuki tahap menampung berbagai aspirasi, masukan, dan pendalaman dari daerah konsep Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi. RUU yang terdiri dari 14 bab dan 105 pasal ini akan menggantikan Undang-Undang No.18 Tahun 1999. Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) berharap RUU ini dapat menghilangkan rasa takut pengusaha konstruksi untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur.

“Gapensi berharap agar RUU ini nantinya menjadi UU yang dapat memberikan proteksi hukum kepada pelaku jasa konstruksi. Sebab selama ini banyak pengusaha konstruksi utamanya yang berskala usaha kecil dan menengah (UKM) masih takut menggarap proyek mereka. Sebab, sewaktu-waktu dapat dikriminalisasi,” ujar Sekretaris Jenderal Gapensi, H.Andi Rukman Karumpa, di Jakarta, Senin (27/4).

Dia mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi belum lama ini dengan Komisi V-DPR RI dan memberi masukan terkait perlindungan hukum bagi pelaksana konstruksi. Dikatakannya, sebab mudah terkriminalisasi, saat ini banyak proyek-proyek infrastruktur pemerintah terbengkalai. Tak hanya itu, realisasi anggaran di berbagai daerah meleset jauh dari target.

“Dampaknya, kita lihat pertumbuhan ekonomi secara nasional pada kuartal pertama ini masih sangat rendah,” tambahnya. Menurut Andi, guna mencegah perlambatan pertumbuhan ekonomi ke depan, pemerintah perlu meningkatkan daya serap anggaran.

Sebab, sebagian besar ekonomi nasional masih ditopang oleh sektor konsumsi. Pada sisi lain, Indonesia menghadapi ancaman kenaikkan harga minyak dunia, defisit transaksi berjalan sebab adanya pengetatan ekspor bahan mentah (implementasi UU Minerba), serta tidak menentunya harga komoditas seperti CPO (crude palm oil) di pasar dunia.

Andi mengatakan, sektor yang secara pasti dapat digenjot lebih kencang pertumbuhannya adalah sektor konstruksi dari anggaran negara.Sebagaimana diketahui total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)DIPA 2015 yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga sebesar Rp647,3 triliun terdiri atas 22.787 DIPA.

DIPA di bawah kewenangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat berjumlah 18.648 DIPA dengan nilai Rp627,4 triliun. Sedangkan untuk Satuan kerja Pemerintah Daerah (terkait dengan dekosentrasi, tugas pembantuan dan urusan bersama) berjumlah 4.139 DIPA dengan nilai Rp19,9 triliun.

Andi mengatakan, dalam beberapa kesempatan, pihaknya sudah mengkomunikasikan masalah kriminalisasi dan kepastian hukum ini dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Keduanya sepakat, selain mendapat perlindungan dari Undang-Undang, Gapensi juga akan diajak oleh Presiden untuk menyelaraskan implementasi UU tersebut serta kesepahaman dengan yudikatif dan Kepolisian Republik Indonesia. Untuk itu, Presiden akan memfasilitasi audiensi Gapensi dengan Kapolri dan Jaksa Agung dalam waktu dekat.

UKM Konstruksi

Andi juga mengatakan, UKM Konstruksi merupakan pihak yang paling rentan terhadap aksi kriminalisasi. Pasalnya, posisi mereka sangat lemah. Sebab selain tidak punya modal yang kuat untuk membiayai tenaga hukum dan melakukan perlawanan atas kriminalisasi, pelaku UKM ini juga kerap mendapat tekanan dari berbagai pihak.

“Padahal UKM Konstruksi ini sangat besar jumlahnya di seluruh Indonesia mencapai 99% dari 48 ribu anggota Gapensi. Ini baru yang terdaftar di Gapensi, bagaimana yang diluar Gapensi, masih banyak sekali,” papar dia.

Andi mengatakan, sebanyak 85% nilai pasar konstruksi dikuasai oleh kontraktor besar dengan jumlah 5% dari total 160 ribu badan usaha.Sedangkan, sisanya sebesar 15% nilai pasar konstruksi diperebutkan oleh UKM Konstruksi dengan jumlah 95% dari total 160 ribu badan usaha.

“Keadaan ini menyebabkan persaingan usaha di pasar konstruksi skala kecil dan menengah menjadi tidak sehat dan terdistorsi, sehingga membuka peluang bagi pengguna jasa yang bertikad kurang baik untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya melalui kontrak konstruksi yang tidak adil dan tidak seimbang yang hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain,” pungkasnya. [ardi]

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…