Penilaian Kadin - Permenhub 78/2015 Resahkan Pengusaha JPT

NERACA

Jakarta - Kamar Dgang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Menteri Perhubungan RI untuk merevisi kebijakan Permenhub No. 78/2015 karena dinilai meresahkan keberlangsungan usaha terutama bagi pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di daerah-daerah. Hal demikian seperti dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur, dalam keterangan resmi yang diterima Neraca, akhir pekan kemarin.

Ia mengatakan Permenhub tersebut cukup memberatkan, karena pengusaha JPT daerah mayoritas adalah UMKM. Sementara polemik modal usaha jasa JPT perlu berakhir. "Ini disayangkan Menhub memaksakan kebijakan itu berlaku. Perlu disesuaikan kemampuan pengusaha JPT di daerah, apalagi bisnis di daerah cukup lambat karena hanya mengandalkan proyek APBN," ungkap Natsir.

Dia mengatakan, sebelum aturan dikeluarkan sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan dunia usaha. Sudah saatnya egoisme kementerian ditiadakan untuk kepentingan nasional. "Jangan main tancap aja, kalo perusahaan JPT mogok seluruh indonesia siapa yang akan bertanggung jawab. Sekarang ini kerjaan didaerah susah, ditambah lagi diobok obok oleh adanya kebijakan itu, wajarlah kalo pengusaha JPT protes. Karena menyangkut ribuan tenaga kerja, kami harapkan pemerintah bisa segera tutun tangan untuk jalan keluar masalah ini," pungkas Natsir.

Dengan adanya keputusan tentang kewajiban modal dasar Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) sebesar Rp25 milliar yang dituangkan dalam Permenhub No:78 tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang ditandatangani Menhub Ignasius Jonan per tanggal 22 April 2015, menuai reaksi dari pengusaha tranportasi khususnya yang tergolong kecil.

Bahkan perusahaan logistik dan forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Bandara Soekarno Hatta yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengancam melakukan setop operasi menyusul penolakkan terhadap aturan kewajiban modal dasar sebesar Rp 25 miliiar untuk memperoleh izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Sekretaris ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, ancaman setop operasi merupakan keinginan anggota ALFI DKI Jakarta yang disampaikan dalam forum pertemuan tersebut. "Kami melihat KM 78/2015 tidak memihak pada usaha logistik dan forwarder lokal yang tergolong UKM, sebab tetap harus memiliki modal dasar Rp.25 milliar tiap pemegang SIUP JPT," ujarnya.

Adil mengatakan, jika Permenhub 78 tetap dipaksakan, maka ribuan anggota ALFI akan gulung tikar, sebab tidak sanggup memenuhi modal dasar Rp.25 milliar. Ketua ALFI Bandara Soekarno Hatta, Arman Yahya mengatakan pihaknya juga siap melakukan setop operasi terkait dengan penolakkan aturan permodalan JPT itu. "Kami siap setop operasi," ujarnya.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby R.Mamahit mengatakan, Permenhub 78/2015 sudah mengakomodasi usaha logistik dan forwarder bermodal cekak. "Sesuai dengan beleid itu, usaha forwarder yang tergolong kecil itu pembinaanya dilakukan oleh asosiasi terkait. Ini sudah mengakomodir kepentingan usaha atau asosiasi forwarder," ujarnya.

Bahkan perusahaan logistik dan forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Bandara Soekarno Hatta yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengancam melakukan setop operasi menyusul penolakkan terhadap aturan kewajiban modal dasar sebesar Rp 25 miliiar untuk memperoleh izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Permenhub 78/2015 merupakan hasil revisi Permenhub no:74/2015 sebagai revisi KM.10/1988 tentang pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Sekretaris ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, ancaman setop operasi merupakan keinginan anggota ALFI DKI Jakarta yang disampaikan dalam forum pertemuan tersebut.

Adil mengatakan, jika Permenhub 78 tetap dipaksakan, maka ribuan anggota ALFI akan gulung tikar, sebab tidak sanggup memenuhi modal dasar Rp.25 milliar. Ketua ALFI Bandara Soekarno Hatta, Arman Yahya mengatakan pihaknya juga siap melakukan setop operasi terkait dengan penolakkan aturan permodalan JPT itu. "Kami siap setop operasi," ujarnya.

Masih kata Bobby, dalam beleid tersebut ditegaskan Kementerian Perhubungan memperbolehkan  perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) menyetorkan modal kurang dari 25% dari modal dasar sebesar Rp.25 milliar untuk memperoleh SIUP JPT.

Dalam beleid itu disebutkan, salah satu syarat mengantongi izin JPT harus memiliki modal dasar termasuk aset paling sedikit Rp.25 milliar, dan paling sedikit 25% dari modal dasar (sekitar Rp.6,2 Milliar) harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh akuntan publik.

"Namun, dalam beleid itu ditegaskan modal disetor yang kurang dari 25% untuk persyaratan izin JPT wajib melampirkan rekomendasi asosiasi terkait," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…