KAP Belum Bisa Mengaudit - Benturan Aturan Hambat Obligasi Daerah

NERACA

Jakarta – Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarkosunaryo mengatakan, kantor akuntan publik (KAP) belum mendapat izin untuk mengaudit penerbitan obligasi pemerintah daerah karena terbentur aturan yang ada belum sinkron,”Ketidaksinkronan aturan itu antara Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, aturan ini memang harus dikaji soal kewenangan akuntan publik, apakah nanti akan ada revisi Undang-Undang atau seperti apa. Dia menjelaskan, dalam UU yang menjadi landasan kerja BPK, pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab BPK.

Memang dalam UU tersebut, kata Tarko, BPK boleh meminta jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dan mengatas-namakan BPK dalam memeriksa keuangan daerah. Namun, dalam UU tersebut, ujar Tarko, meskipun KAP yang memeriksa, pada akhirnya yang menandatangani atau mensahkan laporan pemeriksaan itu adalah BPK,”Nah yang menandatangani itu tetap BPK, jadinya tidak seperti obligasi lain. Padahal kan Otoritas Jasa Keuangan ingin obligasi daerah ini sama perlakuannya dengan obligasi korporat," ujar dia.

Di UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kata Tarko, disebutkan bahwa untuk menerbitkan obligasi laporan keuangan sebelumnya harus dilakukan oleh KAP yang terdaftar,”Makanya sampai sekarang itu obligasi daerah belum jalan, belum ada yang terealisasi," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan OJK terkait pemberian kewenangan kepada KAP untuk mengaudit penerbitan obligasi pemerintah daerah, "Kami harus bicarakan bersama dahulu agar tidak ada wilayah yang malah menimbulkan kebingungan dalam penerapan," kata dia.

Harry mengatakan, pemberian kewenangan kepada KAP untuk mengaudit penerbitan obligasi pemda bukanlah hal yang mudah dan sederhana. Meski bagaiamana pun, ujar Harry, penerbitan obligasi daerah akan masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sejumlah pemerintah daerah sempat mewacanakan untuk menerbitkan obligasi daerah yang perolehan dananya akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Beberapa pemerintah daerah yang sempat mewacanakan penerbitan obligasi daerah adalah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad pernah mengatakan, penerbitan obligasi daerah (municipal bond) membutuhkan keseriusan dari pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, obligasi daerah saat ini sedang mengalami pasang surut lantaran tidak segera terealisasi.

Karena itu, pihaknya mengusulkan audit Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) agar penerbitan obligasi lebih cepat karena sering tersendat atau tidak lolos di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, sebenarnya perkara tersebut bukan perkara pokok terkendalanya penerbitan obligasi. "Untuk penerbitan obligasi hanya cukup dengan keseriusan pemerintah daerah. Saya kira tidak terlalu sulit, yang perlu itu kesiapan kepala daerah," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Muliaman, ini tidak sekadar hanya kegiatan pemerintah daerah. Penerbitan obligasi daerah juga mesti menimbang kesiapan infrastruktur pendukung,”Obligasi daerah kita jajaki, saya kira tidak mudah. Kita siapkan infratrukturnya terutama kesiapan pemerintah daerah mesti ada Sumber Daya Manusia (SDM) dan kantornya,"ujarnya. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…