Solusi Pencegahan ISIS di Indonesia - Oleh: Andre Pena, Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Beradab

Masalah ISIS di Indonesia akhir-akhir ini sudah menjadi perhatian utama semua pihak, mengingat propaganda yang  dilakukan telah mendapat simpati masyarakat secara luas.  Terbukti sudah banyak WNI yang berangkat menuju Timur Tengah untuk bergabung  dengan ISIS serta ada yang secara terang-terangan menyatakan menjadi simpatisan ISIS dengan berbagai cara termasuk mengibarkan bendera berlambang ISIS di depan rumahnya. Tentu saja fenomena semacam ini harus disikapi dengan bijak dan tegas agar tidak menjadi ancaman bagi keamanan nasional. 

Disisi lain aparat keamanan tidak bisa menindak WNI yang diduga tergabung dengan ISIS karena tidak memiliki landasan hukumnya. Selain itu tindakan aparat negara untuk mencegah penyebaran faham radikal melaluiki media sosial mendapat resistensi kuat dari berbagai elemen masyarakat, termasuk anngota dewan yang terhormat di Senayan. Dukungan pihak legislatif ini hanya  sekedar untuk mendapatkan perhatian dan dukungan dari kelompok yang pro  penerapan faham radikal, dengan alasan tindakan itu harus berlandasan hukum. Tanpa mereka sadari  bahwa  langkah itu justru terlihat memberikan dukungan kepada mereka yang dengan sengaja ingin menyebarkan faham radikal kepada masyarakat dengan memanfaatkan kekosongan hukum.  

Hampir setiap hari media masa memberitakan penangkapan sejumlah WNI terkait dengan ISIS, namun sebenarnya pihak kepolisian sendiri terlihat masih gamang soal penindakannya. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan, Polri masih menggali landasan hukum penangkapan sejumlah terduga fasilitator WNI yang hendak bergabung dengan organisasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), sebab ISIS belum dinyatakan secara resmi melalui regulasi sebagai organisasi terkait terorisme di Indonesia. Menurut Wakapolri, sejauh ini kepolisian masih mendalami kemungkinan pihak-pihak yang ditangkap dipidanakan menggunakan UU Antiterorisme atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dituduhkan terhadap mereka yang ditangkap juga belum pasti.  

Terkait belum jelasnya landasan hukum, Wakapolri  mengharapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) segera dikeluarkan guna menanggulangi ISIS, jika tidak membuat Perppu maka  payung hukum penindakan ISIS bisa dilakukan dengan revisi UU Antiteror sehingga jangkauannya lebih luas. Sementara itu Kapolres Bima, Benny Warmansyah mengatakan, pihaknya masih kesulitan untuk melakukan penindakan tegas terhadap warga yang terbuti mendukung dan bergabung dalam ISIS. Langkah sementara yakni melakukan upaya preventif diantaranya, melakukan pendekatan, menghimbau dan meminta kepada kelompok-kelompok warga yang terindikasi terlibat mendukung agar tidak bergabung. Sampai saat ini beluma ada instrumen hukum yang mengatur bagaimana sanksi terhadap masyarakat yang terlibat ISIS.

Masalahnya merevisi UU Antiteror selain memakan waktu cukup lama, dipastikan akan  mendapat resistensi luas dari masyarakat, demikian juga dengan Perppu.  Sebagai contoh saja, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dari Fraksi PKS sudah  menyatakan bahwa  segala sesuatu yang berkaitan dengan penanganan dan pencegahan ISIS harus didasari hukum.  Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum sehingga  setiap kebijakan dan tindakannya harus berdasar hukum. Menurutnya jika ditangani di luar landasan hukum, masalah baru berpotensi muncul. Sementara itu, guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul mengatakan, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu sebagai langkah antisipasi penyebaran ISIS di Indonesia. Perppu dibutuhkan ketika sudah terlihat jelas indikasi ancaman dan teror dari gerakan ISIS di Indonesia,  sampai hari ini kabar itu baru disebarkan dari laporan intelijen. 

Demikian juga dengan langkah Kemenkominfo memblokir situs-situs berbau radikal atas permintaan Badan Nasioal Penanggulanan Teror (BNPT), langsung mendapat tantangan dari berbagai kalangan dengan alasan yang sama yakni pemblokiran itu harus berdasarkan putusan Pengadilan. Disatu sisi pemblokiran hanya didasarkan atas Peraturan Menkominfo sedangkan UU terkait hal itu belum ada. Mengahadapi permasalahan ini sepertinya bangsa kita sedang berada dalam suatu dilema, apakah harus segera mengeluarkan Perppu atau sesegera mungkin merevisi UU Aqntio Teror.

Pemeritah perlu mempertimbangkan saran mantan Wakil Kepala BIN, Asad Said Ali agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk antisipasi semakin berkembangnya potensi ancaman ISIS dengan melaakukan  revisi atas sejumlah aturan, seperti UU Antiteror, UU KUHP, dan UU Kewarganegaraan. UU Antiteror perlu diperkuat agar pertumbuhan kelompok radikal dapat ditekan, walaupun  penguatan UU tersebut berpotensi mendapat penolakan dari sejumlah aktivis seperti aktivis pro-demokrasi dan aktivis HAM. 

Sekarang kita tinggal pilih, mau UU Antiteror kita yang lemah, atau kedaulatan NKRI yang lemah. Sementara itu  revisi atas UU Kewarganegaraan dan UU KUHP untuk lebih menjelaskan, tindakan apa saja yang dapat disebut dengan tindakan makar. Menurutnya  apa yang kini diduga dilakukan relawan asal Indonesia yang berjuang bersama ISIS termasuk perbuatan makar. Selain itu perlu dirinci pula  soal tindakan warga negara yang tidak mau pulang ke Indonesia bagaimana hukumannya. 

Sambil menunggu revisi atas sejulah UU serta kemungkinan pemerintah mengeluarkan Perppu, sebaiknya pemerintah segera mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda agar turut berperan mengajak masyarakat menolak kehadiran ISIS. 

Pemerintah pusat dan daerah perlu memanfaatkan momentum  mulai banyaknya  penolakan dari hampir semua elemen masyarakat di berbagai  tempat dengan mengajak masyarakat  melakukan aksi damai dalam berbagai bentuk seperti pemasangan spanduk dan pembagian selebaran untuk menghadang upaya-upaya agitasi dan provokasi ajaran ISIS. Berbagai elemen masyarakat juga bisa digunakan untuk mengidentifikasi oknum dan kelompok yang secara terbuka mendeklarasikan ISIS, dengan maksud untuk  diajak kembali ke jalan Islam sebagai Rahmatan lil Alamin. Langkah mencegah ISIS juga bisa dilakukan melalui pertukaran informasi antar sesama warga melalui tokoh agama dan tokoh  masyarakat, terkait dampak kerusakan ISIS agar fahamnya tidak merembet Indonesia terutama kepada pelajar dan generasi muda melalui pondok pesantren, lembaga pendidikan formal dan juga nonformal.***

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…