Karakter Finansial Berbasis Syariah

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Keuangan Syariah

Perjalanan keuangan syariah di Indonesia sudah mencapai dua dekade terakhir semenjak diperlakukannya Undang-Undang Perbankan Syariah. Meski demikian, banyak masyarakat yang masih belum mengetahui dan memahami sistem keuangan berbasis bagi hasil tersebut. Hal ini tercermin dari market share perbankan syariah nasional yang masih dibawah 5%. Pada hal Indonesia—memiliki market yang sangat besar di bandingkan dengan negara-negara lain untuk dikembangkannya sistem keuangan syariah. Jumlah populasi masyarakat Indonesia yang sebagian  besar adalah Muslim merupakan pasar yang menarik bagi keuangan syariah. Tapi sungguh disayangkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, mengerti dan memahami sistem keuangan syariah. Tragis lagi masih banyak pula yang menyamakan sistem keuangan syariah dengan sistem konvensional. Hal inilah yang sering menjadikan pertanyaan sejauhmana keuangan syariah di sosialisasikan.

Pada hal dalam prinsip-prinsip keuangan syariah yang dijalankan oleh lembaga keuangan syariah  memiliki koridor-koridor yang mampu membangun karakteristik yaitu  pertama,  keadilan dimana konsep bagi hasil dilakukan oleh masing-masing pihak melakukan berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing. Kedua, prinsip transparasi dan kejujurani dimana lembaga keuangan syariah memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesenambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.

Ketiga, prinsip kemiteraan, dimana posisi nasabah investor dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan. Keempat, prinsip universal dimana dalam keuangan syariah bisa digunakan oleh siapa saja dan tidak membedakan agama, ras, suku dan golongan yang ada di masyakat.  Dengan dasar iniliah sesungguhnya sistem keuangan syariah memilki nilai-nilai keuangulan dibandingkan dengan sistem keuangan lainya.  Disamping itu juga dalam keuangan syariah bisa ditanpilkan berbagai skim-skim pembiayaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, karena dalam fiqh muamalah sangat luas sekali membicarakan tentang berbagai akad-akad syariah sebagai dasar dalam pengembangan keuangan syariah.

Dengan adanya market share yang masih kecil tersebut para pelaku keuangan syariah di Indonesia sering kali dipertanyakan, bagaimanakah menjalankan bisnis syariah selama ini. Apakah selama ini mereke tidak mengetahui esensi dari karakteristik keuangan syariah,  sehingga dalam menjalankan bisnis hanya berorientasi pada profit saja. Maka dalam mengoperasikan  keuangan syariah bukan sekedar pandai dalam menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat tapi yang lebih dari itu kejujuran dan rasa amanah merupakan fundamental yang harus dimiliki oleh para pelaku bisnis. Sifat kejujuran dan amanah memang sangat sulit untuk dilakukan, apalagi dalam bisnis sering kali menghadapi sesuatu yang bersifat ketidakjelasan dan spekulasi. Hal ini menjadikan tantangan tersendiri bagi pelaku keuangan syariah.

Orientasi menjalankan keuangan syariah bukan sekedar profit saja yang harus diperoleh tapi keberkahan dalam menjalankan usaha merupakan nilai-nilai yang tak bisa diukur dalam materi duniawi. Nilai-nilai kejujuran, keadilan dan kemiteraan adalah sebuah bentuk holistik sebuah pembangunan karakter pada diri manusia dan jika itu di implementasikan dalam gaya hidup merupakan wujud dari revolusi mental. Dimana karakteristik manusia sebagai dasar dalam pembangunan suatu bangsa maupun negara.

Sungguh disayangkan sekali, hingga kini  masih banyak masyarakat yang belum mengerti dan memahami esensi dari prinsip-prinsip keuangan syariah, sehingga mereka masih melihat bahwa sistem keuangan syariah hanyalah sebuah lembaga keuangan saja yang menghimpun dana dan menyalurkannya  kepada masyarakat seperti halnya keuangan konvensional. Sementara manfaat dan dampak  keuangan syariah dalam perubahan kehidupan masyarakat masih minim diketahui.

Begitu juga para pelaku keuangan syariah, masih banyak  merasa berat untuk menyampaikan esensi keuangan syariah kepada nasabah dan masyarakat  karena beban dan terget omzet bisnis yang dipikulnya. Maka menjadi praktisi keuangan syariah yang unggulan bukan sekedar hanya mampu menjual produk-produk keuangan syariah saja. Tapi juga mampu mensyiarkan esensi dan prinsip keuangan syariah secara komperehensif yang didalamnya berisi tentang materi pembangunan karakteristik. Maka mengembangkan keuangan syariah bukan bukan hanya pertumbuhan ekonomi saja yang diperoleh---tapi perubahan peradaban yang berasal dari  karakteristik merupakan modal bagi kemajuan suatu bangsa.           

 

 

 

BERITA TERKAIT

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

BERITA LAINNYA DI

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…