Dokter Indonesia Tergerus Dokter Asing

 

 

Semakin menjamurnya dokter asing yang masuk dan berpraktik di Indonesia tanpa memnuhi syarat atau ilegal menimbulkan keprihatinan bagi dunia dokter di Indonesia terutama Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

NERACA

Membicarakan dokter asing akan sangat berhubungan dengan berbagai organisasi yang berada dalam sistem kesehatan di Indonesia, seperti: Asosiasi Profesi dan Kolegium Dokter, Asosiasi Perumahsakitan, Kementrian Kesehatan, Manajer Pelayanan Kesehatan, Peneliti, dan masih banyak lainnya. 

Beberapa advertisement di majalah luar negeri menunjukkan bahwa international travel health berkembang dengan pesat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, terutama di kawasan Asia. Indonesia merupakan supplier pasien yang besar ke rumah sakit di kawasan Asia. Menurut World Bank diperkirakan Rp 100 Triliun dibelanjakan pasien Indonesia untuk berobat ke luar negeri.

Angka tersebut didukung dengan asumsi dari PERSI bahwa terdapat sekitar 500 ribu pasien Indonesia yang berobat ke luar negeri. Paparan Parkway Group Singapore menunjukkan bahwa pasien Indonesia yang berobat di Singapore rata-rata membelanjakan S$ 16,000 per pasien per kasus. Jumlah tersebut belum termasuk biaya lain-lain, seperti transportasi, konsumsi, akomodasi, dan lainnya. 

Sementara Rider’s Digest edisi Maret 2011 terdapat informasi bahwa Indonesia tidak termasuk dalam tujuan travel health. Artinya, bahwa Indonesia belum mampu memberikan pelayanan yang berstandar internasional.

Faktanya,  jumlah dokter di Indonesia sudah cukup banyak, yaitu sekitar 100 ribu orang. Namun jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, maka rasio dokter-penduduk Indonesia adalah yang sangat rendah di Asia. Apakah kehadiran dokter asing tidak akan mengurangi jatah pekerjaan 100 ribu orang dokter Indonesia. 

Direktur rumah sakit dan asosiasi perumahsakitan telah mengalami tantangan yang cukup besar dalam mengelola rumah sakit berkait dengan keberadaan dokter, terutama dokter spesialis. Kurangnya jumlah dokter spesialis serta preferensi dokter spesialis untuk bekerja di kota besar telah menyulitkan rumah sakit untuk melakukan pemenuhan kebutuhan jumlah dokter spesialis. Ini masih isu kuantitas.

Pasien, manajer rumah sakit, asosiasi perumahsakitan, mungkin adalah pihak yang “welcome” terhadap kehadiran dokter asing. Pasien yang berada di Indonesia bukan saja orang Indonesia, melainkan juga orang asing yang bekerja di perusahaan di Indonesia. Pasien tipe ini membutuhkan layanan dokter yang spesifik, sesuai dengan kebutuhan dan budaya pelayanan kesehatan yang biasa mereka terima di Negara masing-masing. Layanan tesebut hanya bisa diperoleh dari dokter asing yang bekerja di Indonesia. 

Sebetulnya, kata ketua IDI Zainal Abidin, sudah ada aturan tegas untuk mengatur praktik dokter asing di Indonesia, seperti UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, dan UU Praktik Kedokteran, yang ditindaklanjuti dengan sejumlah Peraturan Menteri Kesehatan. Namun, kata Zainal, pengakuan hukumnya masih lemah.

Selain itu, selain satgas sendiri, IDI juga mendesak Kementerian Kesehatan membentuk satgas yang melibatkan Kemkes, Dinas Kesehatan, dan aparat penegak hukum untuk mengontrol rumah sakit yang mendatangkan dokter asing.

Sedangkan BPPSDM telah menyiapkan aturan terkait dengan rekrutmen dokter asing di Indonesia. Aturan tersebut sudah mencakup SOP untuk rekrutmen dokter asing. Proses rekrutmen yang panjang dan melibatkan banyak pihak tersebut diharapkan dapat menjaring dokter asing yang berkualitas untuk melayani pasien Indonesia.

Timbul pemikiran untuk mengembangkan beberapa SOP rekrutmen dokter asing yang disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan. Kemungkinan daerah di Indonesia akan diklusterisasi, dengan kategori daerah yang tertutup untuk dokter asing, daerah yang masih setengah terbuka, dan daerah yang terbuka penuh untuk dokter asing. SOP rekrutmen untuk ketiga area tersebut akan dibedakan. 

Implikasi politis dalam membuat kebijakan dokter asing perlu diperhitungkan. Dokter adalah profesi lintas politik-sosial-budaya, bukan tidak mungkin keberadaannya disatu tempat dapat menimbulkan isu “poleksosbudhankam”. Oleh sebab itu, keberadaan dokter asing di Indonesia wajib dimonitor oleh pihak-pihak yang kompeten dan memiliki tupoksi untuk mengemban tugas tersebut. 

 

BERITA TERKAIT

Hadirkan Inspirasi Cinta Budaya Lokal - Lagi, Marina Beauty Journey Digelar Cari Bintangnya

Mengulang kesuksesan di tahun sebelumnya, Marina Beauty Journey kembali hadir mendorong perempuan muda Indonesia untuk memaknai hidup dalam kebersamaan dan…

Mengenal LINAC dan Brachytherapy Opsi Pengobatan Kanker

Terapi radiasi atau radioterapi, termasuk yang menggunakan Linear Accelerator (LINAC) dan metode brachytherapy telah menjadi terobosan dalam dunia medis untuk…

Masyarakat Diminta Responsif Gejala Kelainan Darah

Praktisi kesehatan masyarakat, dr. Ngabila Salama meminta masyarakat untuk lebih responsif terhadap gejala kelainan darah dengan melakukan pemeriksaan atau skrining.…

BERITA LAINNYA DI Kesehatan

Hadirkan Inspirasi Cinta Budaya Lokal - Lagi, Marina Beauty Journey Digelar Cari Bintangnya

Mengulang kesuksesan di tahun sebelumnya, Marina Beauty Journey kembali hadir mendorong perempuan muda Indonesia untuk memaknai hidup dalam kebersamaan dan…

Mengenal LINAC dan Brachytherapy Opsi Pengobatan Kanker

Terapi radiasi atau radioterapi, termasuk yang menggunakan Linear Accelerator (LINAC) dan metode brachytherapy telah menjadi terobosan dalam dunia medis untuk…

Masyarakat Diminta Responsif Gejala Kelainan Darah

Praktisi kesehatan masyarakat, dr. Ngabila Salama meminta masyarakat untuk lebih responsif terhadap gejala kelainan darah dengan melakukan pemeriksaan atau skrining.…