May Day, Perjuangan Kesejahteraan Buruh dan Bahan Introspeksi - Oleh: Bahrul SE, Tokoh Pemuda Kab. Kaur, Bengkulu

May Day atau yang kita kenal sebagai Hari Buruh Internasional diperingati  setiap tanggal 1 Mei, setiap tahunnya. Perjalanan mengenai hari buruh internasional dalam sejarah cukup panjang untuk disimak. Hari Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis pada ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja. 


Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut dikuranginya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat. Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jarsey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut pengurangan jam kerja. 


Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America. Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk pada pekerja di setiap Senin pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan Hari Pengucapan Syukur.  

       
Di Indonesia sendiri peringatan Hari Buruh sudah mulai dilakukan 97 tahun yang lalu. Ratusan anggota Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan menggelar peringatan Hari Buruh di Surabaya. Sneevliet dan Bars menghadiri perayaan hari buruh itu dan menyampaikan pesan ISDV di sana. Serikat buruh itu sebetulnya bermarkas di Shanghai, tetapi punya ratusan anggota di Surabaya. Dalam tulisan Peringatan 1 Mei Pertama Kita, Sneevliet tidak menutupi rasa kekecewannya atas perayaan itu. Meskipun sudah dipublikasikan secara luas dan besar-besaran, tetapi perayaan itu hanya menarik orang-orang Eropa dan hampir tidak ada orang-orang Indonesia.
Meskipun begitu, sejarah kemudian mencatat bahwa perayaan 1 Mei 1918 di Surabaya itu adalah peringatan Hari Buruh sedunia pertama kali di Indonesia, bahkan juga disebut-sebut pertama-kali di Asia. Perayaan Hari Buruh bukan hanya didominasi oleh golongan komunis, tetapi juga oleh serikat-serikat buruh non-komunis. Misalnya, pada hari buruh 1921, Tjokroaminoto, ditemani muridnya, Soekarno, naik ke podium untuk berpidato mewakili Serikat Buruh di bawah pengaruh Sarekat Islam. Sejak 1918 hingga 1926, gerakan buruh mulai secara rutin memperingati Hari buruh sedunia itu, yang biasanya dibarengi dengan pemogokan umum besar-besaran. 


Hari Buruh sedunia tahun 1923, misalnya, Semaun sudah menyampaikan kepada sebuah rapat umum VSTP (serikat buruh kereta api) di Semarang untuk melancarkan pemogokan umum. Dalam selebaran pemogokan yang disebarkan VSTV, isu utama yang diangkat mencakup: jam kerja 8 jam, penundaan penghapusan bonus sampai janji kenaikan gaji dipenuhi, penanganan perselisihan ditangani oleh satu badan arbitrase independen, dan pelarangan PHK tanpa alasan. 

Setelah meletus pemberontakan bersenjata pada tahun 1926 dan 1927, peringatan Hari Buruh Sedunia sangat sulit untuk dilakukan. Pemerintah kolonial mulai menekan serikat buruh dan melarang mereka untuk melakukan perayaan. Namun pasca Proklamasi Kemerdekaan, Hari Buruh kembali dirayakan oleh kaum pekerja. Melalui UU Kerja No. 12 Tahun 1948, pada pasal 15 ayat 2, dinyatakan bahwa, Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban kerja. Berdasarkan peraturan tersebut, kaum buruh di Indonesia, selalu memperingati May Day setiap tahunnya.               

 

Pada peringatan Hari Buruh tahun 1947 di Jogjakarta, sebuah dokumen Amerika bercerita bagaimana massa membawa spanduk bergambar palu-arit, foto wajah Karl Marx, Lenin, dan Stalin. Hari Buruh juga dirayakan di ibukota Sumatera pada tahun 1948 secara besar-besaran, dipimpin oleh suatu panitia dengan semangat kemerdekaan yang membumbung tinggi, hingga aksi sebuah pesawat terbang melayang di angkasa Buittinggi sambil menagurkan surat-surat selebaran perayaan 1 Mei. Kemudian ada rapat umum di Atas Ngarai yang dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat dengan pembicara antara lain wakil dari SOBSI (Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), Gubernur Sumatera, Residen Sumatera Barat dan Kementrian Perburuhan di Sumatera. 

Pembicara membicarakan mengenai perjuangan kaum buruh di seluruh dunia, terutama kaum buruh Indonesia selama zaman Revolusi Kemedekaan dan tentang perbaikan nasib buruh dan tani. Gubernur Sumatera bahkan menegaskan bahwa hak-hak buruh telah terjamin di dalam UUD 1945. Setelah pengakuan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949, Hari Buruh tetap diperingati oleh elemen buruh di Indonesia dan meningkat pada masa Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno dimana perayaan May Day diselenggarakan dengan meriah dalam parade dan atraksi para buruh dan simpatisan dari PKI (Partai Komunis Indonesia) di dalam Stadion Utama Gelora Bung Karno dan menjadi tontonan yang menarik bagi khalayak.   

           
Pasca kejatuhan Soekarno, dengan juga ditandai oleh usaha penumpasan simpatisan PKI pasca peristiwa G30S, Orde Baru dibawah pemerintahan Soeharto kemudian melarang buruh untuk memperingati May Day, karena dianggap sebagai kegiatan politik yang subversif. Hal ini dilakukan karena Orde Baru memiliki ketakutan tersendiri terhadap kesolidan buruh di Indonesia, terutama saat perayaan May Day yang bisa mengkonsolidasikan buruh dalam jumlah besar. Praktis sejak Orde Baru berkuasa, peringatan hari buruh ditiadakan, karena aksi peringatan May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis. Namun pada tanggal 1 Mei 1994, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kembali merayakan May Day di Medan, walaupun di bawah represifitas pemerintahan Orde Baru. Hal ini kemudian dilanjutkan oleh Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) dan Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI) dalam merayakan May Day pada tahun 1995. Aksi yang digalang oleh SMID dan PPBI ini ditujukan ke kantor Departemen Tenaga Kerja dan kantor Gubernur Jawa Tengah, sebagai simbol pusat kekuasaan. 

Pasca jatuhnya pemerintahan Orde Baru di tahun 1998, aksi-aksi dalam memperingati May Day semakin marak dilakukan. Sepanjang tahun 1998-2012, aksi-aksi peringatan May Day banyak dilakukan di pusat-pusat kekuasaan, seperti Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Gubernur, Istana Negara, Depnaker, Disnaker, Gedung DPR/MPR, dan lain-lain.

Untuk Tahun 2015, terkait dengan kesejahteraan buruh, pemerintah tengah merancang skema baru penetapan upah buruh. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja Irianto Simbolon mengatakan, nantinya negosiasi mengenai penetapan upah buruh dilakukan hanya sekali, dan berlaku selama lima tahun.Kemudian setiap tahun ada kenaikan upah minimum dan selama lima tahun selalu terjamin ada peningkatan kesejahteraan pekerja. Penetapan upah buruh setiap tahun menjadi hal yang selalu diributkan antara pengusaha dan buruh. Nanti kita lihat bagaimana situasi kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan.

 

Artinya, kenaikan upah tetap harus memperhatikan UU No 13 Tahun 2003, yaitu adanya pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, dan produktivitas.  Sebenarnya, ketiga konsideran sebagai dasar formulasi penetapan upah buruh tersebut sudah diatur oleh pemerintah. Namun, pemerintah akan membuat formulasi tetap penetapan upah buruh.


Di Indonesia, sesuai Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013,  tanggal 1 Mei bertepatan dengan Hari Buruh Internasional ditetapkan sebagai  hari libur nasional.Biasanya perayaan Hari Buruh Internasional di Indonesia, hanya terasa atau dirayakan di Kota-Kota Besar saja. Walaupun di kota kecil ada , tetapi tidak terlalu terasa karena basis buruh/pekerjanya tidak mempunyai serikat buruh, misalnya hanya bekerja sebagai penjaga toko, sales dari perusahaan. Sementara di Kota-kota besar  mempunyai basis buruh/pekerja disektor perindustrian atau buruh pabrik, misalnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, dan lainnya.  Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan-tuntutan yang bervariasi.

Tuntutan-tuntutan itu seputar out sourching, (tenaga kerja kontrak), kenaikan upah buruh, jaminan kesehatan, cuti hamil dan pasca melahirkan bagi tenaga kerja perempuan, sampai dengan jam kerja yang manusiawi, dan lainnya. Tuntutan-tuntutan tersebut memang masuk akal. Misalnya seputar tenaga kontrak mereka perlu kepastian sampai kapankah mereka diangkat menjadi karyawan tetap. Oleh karenanya seharusnya ketika pertama kali masuk kerja menandatangani kontrak mereka harus mengetahui berapa lama mereka menjadi tenaga kontrak, dan apabila dalam perjalanannya perusahaannya tidak menjamin dari hak-hak bekerja sebaiknya setiap individu dapat beralih keperusahaan lainnya atau yang lebih baik.

Para buruh/pekerja tersebut  jangan hanya ikut-ikutan merayakan May Day, dikhawatirkan  yang dirugikan nantinya mereka sendiri. Banyak contoh yang sudah terjadi. Kemampuan perusahaan, masing-masing berbeda. Ada yang kuat secara finansial dan ada yang lagi ngedrop atau kurang sehat finansialnya. Apabila perusahaan yang kuat secara finansial dan belum memenuhi hak-hak pekerjanya, itu tidak akan masalah untuk dituntut. 


Tetapi apabila perusahaan yang lagi kurang sehat finansialnya, dituntut untuk menaikkan upah atau tuntutan lain lebih lainnya kepada perusahaannya,  mereka tidak sanggup untuk membayar tuntutan tersebut, akhirnya perusahaan tersebut tutup dan pindah ke daerah lainnya ataupun  pindah kenegara lainnya. Yang dirugikan nantinya para buruh  juga, selesai sudah nasib para buruh tersebut, terpaksa di PHK massal, sementara kehidupan mereka harus tetap berjalan, apalagi yang sudah mempunyai tanggungan keluarga. 


Para buruh/pekerja juga harus melihat apa keuntungannya mereka melakukan aksi unjuk rasa, apabila dirasa tidak perlu lebih baik mereka yang tergabung dalam serikat pekerjanya tidak mengikuti ajakan-ajakan untuk melakukan aksi unjuk rasa. Biasanya ajakan-ajakan menjelang Hari Buruh Internasional semakin intensif dilakukan oleh orang-orang yang mengatasnamakan pimpinan dari sebuah organisasi pekerja, mereka mengajak buruh  untuk melakukan aksi unjuk rasa dan diikuti para buruh karena solider atau ikut-ikutan yang tidak jelas.

        
Pemerintah tidak melarang buruh/pekerja  mengadakan perayaan harinya, karena memang juga telah ditetapkan sebagai hari buruh internasional dan sebagai hari libur nasional. Namun demikian sebaiknya organisasi buruh  juga menuntut hal-hal yang realistis dan masuk akal. Apabila perusahaan tersebut  sudah memenuhi kewajibannya kepada para buruh/pekerja hendaknya jangan menuntut yang berlebihan.  Kalaupun dirasa belum memenuhi kewajibannya tidak harus dilakukan pada hari buruh, masih ada hari lainnya untuk dikomunikasikan. Semoga dengan perayaan Hari May Day  2015 ini tidak ada yang  dirugikan, baik buruh, perusahaan maupun negara.***

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…