Perusahaan Asing Jangan Hindari Pajak

NERACA

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta agar perusahaan asing di Indonesia melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan dan tidak melakukan upaya-upaya penghindaran. "Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan para wajib pajak asing untuk dapat menjadi teladan (role models) dalam hal kepatuhan sukarela atas peraturan perpajakan," tegas Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito saat memberikan pidato kunci dalam acara diskusi dengan perwakilan perusahaan multinasional di Jakarta, Rabu (22/4).

Sigit menjelaskan perusahaan penanaman modal asing dan multinasional yang beroperasi di Indonesia telah memberikan kontribusi besar dan menyumbang kurang lebih 25 persen dari total penerimaan pajak pada 2014.

Hal itu membuktikan perusahaan multinasional telah memegang peranan penting bagi pendanaan pembangunan nasional dan diharapkan ada peningkatan kontribusi serta kerja sama, terkait penerimaan pajak, yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Namun, menurut Sigit, masih ada perusahaan asing yang menggunakan skema-skema penghindaran pajak sehingga secara tidak langsung telah merugikan negara asal perusahaan tersebut maupun negara tujuan investasi.

"Apabila penghindaran pajak terus berlangsung, maka persepsi ketidakadilan berpotensi mengurangi kepatuhan pajak sukarela dari wajib pajak yang lain," tambahnya.

Untuk mencegah dan mengurangi penghindaran pajak, DJP melakukan pengumpulan dan analisis data serta informasi dari berbagai sumber termasuk dari instansi pemerintah, asosiasi industri dan sumber data lainnya.

"Selain itu, DJP juga secara aktif turut serta dalam skema pertukaran informasi dengan negara-negara lain," ujar Sigit.

Saat ini, G20 dan OECD sedang mengembangkan platform pertukaran informasi secara otomatis untuk mengurangi praktik penghindaran pajak termasuk praktik yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Otoritas perpajakan di seluruh dunia juga sedang mengembangkan standar global untuk pertukaran informasi keuangan yang sangat membantu dalam mengawasi kepatuhan perpajakan.

Secara keseluruhan, Sigit memastikan Direktorat Jenderal Pajak akan berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas kepatuhan perpajakan melalui dukungan data dan analisis yang solid.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan Selama bertahun-tahun, ada 4.000 berstatus perusahaan modal asing (PMA) tak pernah membayar pajak. Ini diketahui dari proses kerja Kantor Pajak Khusus Kementerian Keuangan Indonesia.

 

Untuk itu dirinya berjanji akan mengejar ribuan PMA itu, dan akan menindak para penunggak dan penghindar pajak untuk mengejar penerimaan pajak yang bakal naik 40% menjadi Rp 1.250 triliun tahun ini.


"Ada 4.000 perusahaan berstatus PMA tidak pernah bayar pajak selama hidupnya. Padahal gaji dan bonus karyawan lancar. Ada yang tidak bayar pajak 20 tahun, ada yang 10 tahun," katanya.

Dan yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan di Indonesia adalah dengan modus transfer pricing atau shareholder loan, yaitu pinjaman dari pemegang saham."Banyak cara mereka untuk menghindar pajak," pungkas dia. [agus]

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…