Laporkan Adanya Praktek Prostitusi di Media Sosial - Kominfo Ajak Masyarakat Gunakan Flagging

Industri esek-esek atau disebut juga dengan industri prostitusi, sebagai salah satu industri tertua di dunia, saat ini sudah mulai merambah ke media sosial (Medsos), termasuk media sosial twitter. Padahal, platform media sosial seperti Twitter, Facebook, maupun Instagram sebenarnya sudah memasang berbagai aturan agar platform itu digunakan dengan semestinya, seperti misalnya, usia minimal para pengguna adalah 13 tahun.

Namun demikian, akun di media sosial tersebut justru berprofesi membuka bisnis esek-esek yang kerap disebut dengan akun “Bisyar” alias bisa dibayar, yang biasanya memakai akun alter alias akun bukan nama sebenarnya. Lewat akun tersebut, dibuka transaksi dengan WhatsApp (WA) dan pesan melalui BlackBerry (BBM).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku kesulitan untuk membatasi praktek esek-esek atau prostitusi melalui media sosial. Pasalnya, akun media sosial sifatnya milik perorangan sehingga sulit ditindaklanjuti.

Kalau perorangan susah, yang kita addres sekarang yang sifatnya kepada publik. Tidak seperti situs, yang dikelola dan organisasinya ditujukan kepada publik. Kalau person to person atau orang per orang repot, kata Rudiantara.

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sendiri tidak bisa memantau semua akun media sosial, termasuk konten Twitter di Indonesia. “Kemkominfo hanya bisa menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Namun demikian, Rudiantara menegaskan, Kemkominfo tetap menaruh perhatian atas masalah esek-esek atau prostitusi yang mulai marak di media sosial.

Rudiantara pun meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Kemkominfo jika menemukan praktek prostitusi melalui media sosial yang dianggap meresahkan masyarakat. “Kita juga konsen. Nanti, kita bicarakan di panel meski secara teknis berbeda dengan situs. Kalau Twitter lebih kepada individu,” kata Rudiantara.

Sementara itu, pemerhati media sosial Nukman Luthfie mengatakan, media sosial dimanfaatkan sebagai inovasi baru, karena cara penggunaannya mudah. Para pelaku industri prostitusi pun jeli melihat kesempatan dan menggunakan media sosial termasuk Twitter sebagai sarana pemasaran. “Karakter industri ini karena selalu mencari celah,” kata Nukman.

Inovasi baru, menurutnya, selalu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat di industri prostitusi dan juga terkait kriminalitas. “Ini karena penggunanya awam, orang banyak yang mencari dengan mudah. Para pelaku industri ini amat jeli memanfaatkan celah. Sekarang tinggal pengguna media sosial saja yang arif menyikapinya,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengajak masyarakat untuk menggunakan tanda bendera (flagging) pada media sosial (Medsos) seperti Twitter, Facebook dan Youtube untuk menandai konten-konten yang mengandung aktifitas tidak senonoh dan asusila.

Penandaan ini diperlukan untuk mengantisipasi dan meminimalisasi penggunaan media sosial untuk aktifitas asusila dan tak senonoh yang semakin marak akhir-akhir ini, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu.

Menurut Ismail, akhir-akhir ini semakin marak muncul akun atau konten di dalam media sosial yang berisi kegiatan atau konten asusila dan aktifitas yang tidak senonoh.

Oleh karena itu, seyogyanya masyarakat turut serta mamantau dan ikut menanggulangi keberadaan akun atau konten negatif di dalam media sosial tersebut, ujarnya.

Ismail menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi mengantisipasi penggunaan media sosial untuk aktifitas yang tidak senonoh tersebut dengan melakukan penandaan flaging (bendera) pada media sosial, sesuai metoda yang diberikan.

Untuk media sosial Twitter, masyarakat dapat memberi  tanda “flag” atau menandai dengan cara dari Tweet, klik atau tekan “more” (tanda di web atau iOS, Android). Kemudian Pilih “Report”, selanjutnya pilih “It displays a sensitive [image/video/media]”.

Untuk Facebook, masyarakat melakukan flag atau menandai dengan cara tekan tanda kemudian pilih “Report Page”, selanjutnya pilih “I think it shouldn't be on Facebook”, kemudian pilih “It's sexually explicit”, kemudian klik “Submit to Facebook for Review”.

Lalu, untuk YouTube, masyarakat dapat melakukan flag atau menandai dengan cara tekan tanda atau “more action” kemudian pilih “sexual content” kemudian pilih sub-criterianya antara lain: “graphic sexual activity, nudity, suggestive but without nudity, content involving minnors, dan other sexual content”.

Selanjutnya jika diperlukan dapat menambahkan waktu (timestamp) serta penjelasan tambahan terhadap aktifitas negatif yang ditemukan, kata Ismail.

Peran serta masyarakat ini akan banyak membantu dalam ikut serta menciptakan kondisi interaksi secara sehat pada media sosial dan menjaga generasi muda untuk tetap teguh menjunjung tinggi moral dan etika bersama, pungkas Ismail.

BERITA TERKAIT

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…

BERITA LAINNYA DI Teknologi

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…