Harus Bertahap dan Butuh Waktu - Merger Bank BUMN Syariah

NERACA

Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Mulya E. Siregar, menilai merger atau penggabungan empat bank BUMN syariah menjadi konsorsium bank harus dilalui secara bertahap dan butuh waktu.

"Kami melihat empat bank syariah yang dimiliki BUMN ini berbeda-beda kelompok BUKU-nya. Ada yang BUKU II dan masih ada yang BUKU I. Nah, kalau mau merger harus dilakukan secara bertahap. Sinergi dahulu, misalnya," ujar Mulya di Jakarta, Selasa (21/4).

Adapun sinergi yang dimaksudkan Mulya adalah sebelum digabung, keempat bank syariah BUMN yang terdiri dari PT Bank Syariah Mandiri, PT BRI Syariah, PT BNI Syariah dan BTN Syariah diharapkan memiliki level yang kurang lebih sama baik dalam bisnis strategis, baik teknologi informasi maupun sumber daya manusianya.

"Jika empat bank ini sudah saling bersinergi pada level yang sama, barulah bisa dilakukan merger," tambahnya. Menurut Mulya, jika hal tersebut sudah dilakukan, maka ke depannya, bank syariah nasional yang terbentuk nantinya akan lebih solid dan siap bersaing, khususnya pada Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Akan tetapi hal itu lagi-lagi tergantung dari induk usahanya. "Ini semua tergantung induk perusahaan,” terang dia.

Dalam diskusi ekonomi syariah yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Nasional beberapa waktu lalu, ada beberapa catatan hasil kajian soal merger bank-bank syariah. Apabila merger bank-bank syariah BUMN dilakukan saat itu dengan aset total masih Rp110 trilun, lebih banyak mudharat dibanding manfaat.

Setiap merger pun pasti diiringi masa konsolidasi tiga tahun yang membuat aset mengerut dan tidak ekspansi, serta adanya potensi resistensi internal bank-bank syariah. Regulator, dalam hal ini OJK, diharapkan membesarkan dahulu anak usaha syariahnya sampai asetnya mencapai 20% dari induk.

Tahap ini direkomendasikan berjalan pada 2015-2018. Saat aset masing-masing bank BUMN syariah sudah 20% dari induknya, maka total aset sudah melampaui Rp110 triliun. Dengan demikian, merger baru bisa dilakukan. Selain itu, pemerintah juga harus menambahkan modal sehingga pemegang sahamnya empat bank induk ditambah pemerintah, di mana rekomendasi ini dilaksanakan pada 2018-2020. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…