Bank Asing Diminta Bangun Pusat Data di Indonesia

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mendorong kalangan perbankan asing yang beroperasi di Indonesia untuk membangun pusat data atau "onshore data centre" (ODC). Kehadiran pusat data ini dinilai penting untuk menjamin kepentingan para nasabah, sekaligus memudahkan kerja otoritas ketika ada kebutuhan mendesak untuk mengaudit data nasabah bank bersangkutan.

"OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah sepakat untuk mendalami hal ini lebih lanjut dengan membentuk tim teknis untuk membahas rencana implementasi kewajiban membangun pusat data tersebut," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, di Jakarta, Selasa (21/4).

Imbauan untuk menerapkan ODC merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia diwajibkan untuk membangun pusat data sendiri di Indonesia.

"Kajian ini dibutuhkan untuk melihat urgensi pengembangan pusat data tersebut bagi industri perbankan nasional maupun demi kepentingan perlindungan nasabah," kata Muliaman. Jika pusat data bank asing telah tersedia di Indonesia, otoritas akan lebih mudah melakukan audit jika dibutuhkan. Kerap terjadi, otoritas lokal kesulitan mengakses data yang tersimpan di pusat data bank asing di negara asalnya, saat bank tersebut mengalami masalah.

Selain itu, keamanan nasional dan penegakan hukum juga ikut menjadi pertimbangan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong ODC. Namun, pada kenyataannya, kalau pun data yang ingin diakses ada pada komputer yang digunakan, bisa saja data itu tidak bisa diakses kalau user tidak mempunyai priviledge untuk mengakses data tersebut. Itulah sebabnya pemerintah bersikeras pusat data itu ada di dalam negeri.

Indonesia, lanjut Muliaman, bukan satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan ODC. Di bidang perbankan, China dan Myanmar, merupakan negara yang telah secara eksplisit melarang bank yang beroperasi di negara tersebut mempunyai data center di luar negeri.

Sementara Direktur Utama PT Anabatic Technologies, Handojo Sutjipto menuturkan, penerapan ODC dapat mendorong kemajuan industri perbankan di Indonesia dan berkomitmen tinggi pada perlindungan kepentingan nasabah.

"Imbauan untuk menerapkan onshore data center merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dari aturan itu, penyelenggaran sistem dan transaksi elektronik di Indonesia diwajibkan untuk bangun pusat data sendiri di Indonesia," tuturnya. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…