Faktur Pajak Fiktif, Potensi Kerugian Negara Rp1,7 triliun

NERACA

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menemukan potensi kerugian negara dari praktik penerbitan faktur fiktif mencapai Rp1,7 triliun. Kerugian negara tersebut berasal dari penyisiran yang dilakukan satuan tugas (satgas) Ditjen Pajak di wilayah Jakarta dan Banten.

Di wilayah Jakarta total potensi kerugian negara mencapai Rp934,21 miliar. Sementara di wilayah Banten mencapai Rp750 miliar. Menurut Direktur Intelijen dan Penyelidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono, temuan tersebut berdasarkan penyelidikan Satgas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya. Satgas ini merupakan kerja sama Ditjen Pajak dengan Kepolisian yang berlangsung sejak Juni 2014.

Selama ini, modus yang sering dipakai dengan menggunakan agen maupun perusahaan yang mencari agen untuk menerbitkan faktur pajak fiktif,” kata Yuli, Selasa (21/4).

Di Jakarta, potensi kerugian negara tersebut berasal dari 499 wajib pajak yang telah dikonfirmasi. Dari jumlah itu, sebanyak 403 wajib pajak sudah mengakui perbuatannya menggunakan faktur fiktif. Sedangkan sisanya menyanggah, sehingga masih dilanjutkan ke proses penyidikan.

Adapun total nilai yang telah disetujui oleh wajib pajak untuk dibayarkan mencapai Rp715,02 miliar.“Kami berharap pada semua wajib pajak yang biasa menggunakan faktur pajak fiktif bisa jera,” ujar Yuli.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, menambahkan ada banyak perusahaan yang beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran pajaknya. Pasalnya, jika ini berlanjut ke pengadilan bisa masuk dalam ranah tindak pidana yang sanksinya bisa empat kali lipat.

Kami berharap Mei nanti kan keluar regulasi penghapusan (denda pajak). Ini mudah-mudahan bisa dimanfaatkan (wajib pajak),” kata dia.

Ke depannya, lanjut dia, Ditjen Pajak akan meningkatkan kelengkapan dan trasparansi data sehingga dapat memudahkan Satgas dalam melakukan klarifikasi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Banten Catur Rini Widosari mengatakan, target penerimaan pajak dari wilayahnya mencapai Rp34,9 triliun pada tahun ini. Pada kuartal I tahun ini, sudah terealisasi sebesar 18 persen. Menurut dia, jika kerugian negara tersebut bisa dikembalikan maka target penerimaan pajak tersebut bisa terlampaui.

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…