Pentingnya Keberadaan UU JPSK

NERACA

jakarta - Sidang Paripurna DPR, Selasa (21/4), menyetujui Erwin Rijanto menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Halim Alamsyah yang akan memasuki masa pensiun pada bulan Juni mendatang. Saat menjalani fit and proper test di Komisi XI, Erwin berpendapat keberadaan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sangat penting. Menurutnya, UU ini bertujuan untuk memperkuat peran masing-masing lembaga yang masuk ke dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dalam menangani krisis.

"FKSSK itu sangat baik sekali. Tapi permasalahannya adalah Undang-Undangnya sendiri. Akan lebih berfungsi lagi jika lingkup tugas masing-masing (lembaga), diatur dalam UU JPSK," kata Erwin saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin kemarin (20/4).

Pernyataan Erwin ini sekaligus menjawab pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi XI saat uji kelayakan dan kepatutan. Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengatakan, hingga kini Indonesia belum memiliki protokol penanganan krisis."Bagaimana tanggapan anda? Ide dan gagasan anda untku UU JPSK?" tanya politisi dari Partai Golkar ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Gus Irawan Pasaribu juga mempertanyakan hal yang sama. Menurutnya, calon Deputi Gubernur BI yang akan diisi adalah bidang stabilitas sistem keuangan. Sedangkan Erwin sendiri menjawab sebagai Direktur Eksekutif Survailence Sistem Keuangan.

"Saya kira, culture beliau apa yang sedang kita butuhkan. Bagaimana pandangan bapak ini untuk RUU BI, Perbankan, dan JPSK?" tanya politisi dari Partai Gerindra ini.

Selain penting dalam memperjelas tugas dan fungsi lembaga yang masuk FKSSK, lanjut Erwin, UU JPSK diperlukan agar pemegang kebijakan dapat bertindak dengan jelas dan terstruktur bila krisis segera terjadi. Dalam FKSSK terdapat empat lembaga/kementerian yakni Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurutnya, jika UU JPSK belum ada, tugas dan fungsi dari masing-masing institusi dalam FKSSK tersebut terutama mengenai prosedur dalam menghadapi krisis masih belum jelas. "Ini (adanya UU JPSK) belum terlaksana, sehingga kemungkinan terjadinya ini tanggung jawab saya," katanya.

Salah satu yang perlu diatur dalam UU JPSK adalah mengenai prosedur penanganan dalam menghadapi krisis. Prosedur tersebut mencakup keempat lembaga/kementerian yang masuk dalam FKSSK. "Dalam RUU perlu ada kejelasan wewenang. Kalau ada kejelasan, akan lebih mudah untuk guideline kita mengenai protokol manajemen krisis," katanya.

Dia pun menuturkan, saat ini Indonesia telah memiliki Protocol Management Crisis (PMN) dan Bond Stabilization Network. Meski begitu, adanya payung hukum yang lebih jelas dinilai masih sangat dibutuhkan, apalagi setelah pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial antara BI dan OJK dipisahkan.

Semenjak fungsi pengawasan perbankan berpindah dari BI ke OJK, lanjut Erwin, BI hanya tinggal menangani makroprudensial. Di negara berkembang lain, sebagian besar kegiatan makroprudensial dan mikroprudensial masih dilakukan Bank Sentral. Tapi, di negara maju seperti Eropa, kedua sektor tersebut pengawasannya dipisah.


BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…