Nasabah Gugat Bank Permata - Sidang Perdana Nasabah Permata, Hakim Tawarkan Mediasi

NERACA

Jakarta - Kasus Tjoh Winarto, seorang nasabah Bank Permata yang melaporkan kehilangan dana Rp245 juta di rekeningnya akhirnya memasuki meja persidangan, dimana sidang perdana gugatan nasabah Bank Permata tersebut dimulai. Kalau sebelumnya, sidang sempat ditunda karena ketidakhadiran salah satu tergugat yaitu PT Grapari Telkomsel, kali ini penggugat dan tergugat menjalani persidangan.

Setelah persidangan dibuka, Majelis Hakim meminta untuk para pihak melakukan mediasi dengan mediator Sihar Purba. Kemudian usai diputuskan untuk melakukan mediasi, penggugat, Tjho Winarto yang turut hadir dalam persidangan mengaku hanya menuntut keadilan.

"Dari dulu saya sudah katakan, kalau seperti ini kan bingung. Saya hanya ingin kebenaran terungkap dan mendapat keadilan" kata Tjho Winarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

Tak hanya pihak penggugat, yakni Tjho Winarto, pihak tergugat PT Bank Permata mengaku menunggu dari pihak Tjho yang dari awal melayangkan gugatan."Belum bisa katakan terima proses mediasi atau tidak, lihat proposal yang diminta dari pak Tjho," kata kuasa hukum Bank Permata, Savitri.

Senada dengan hal tersebut, pihak PT Grapari Telkomsel, melalui kuasa hukum, Rizky Dwinanto menuturkan akan mempelajari dahulu gugatan yang baru diterima pihaknya.

Perlu diketahui, Tjho Winarto mengajukan gugatan terhadap PT Bank Permata dan PT Grapari Telkomsel. Isi gugatan menerangkan, Winarto selaku nasabah menduga adanya keterlibatan pihak internal di Bank Permata dalam aksi pembobolan uang di rekeningnya.

Kasus ini bermula dari Tjho yang mengadu karena dana Rp245 juta dari rekeningnya ditransfer tanpa sepengetahuan dirinya ke beberapa akun di bank lain pada Agustus silam. Aksi transfer itu terjadi ketika dia tidak terkoneksi dengan bank lantaran di dalam pesawat selama 10 jam menuju Sorong, Papua.

Gugatan perihal perbuatan melawan hukum dengan nomor gugatan perdata 92/Pdt.G/2015/PN.Jak.Sel ini pun baru masuk ke tahap mediasi kedua belah pihak. Melalui kuasa hukum Winarto, Agung Mattauch meminta Majelis Hakim menyatakan PT Bank Permata melakukan perbuatan hukum dan menghukum untuk membayar ganti rugi materiil Rp245 juta dan imateriil Rp32 miliar ditambah bunga 6% per tahun sejak tanggal 28 Agustus hingga ganti rugi dibayar lunas.

Tak hanya itu, dalam berkas gugatannya, tim kuasa hukum Tjho Winarto juga meminta PT Bank Permata mmebayar uang paksa sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan dan Majelis Hakim menyatakan sah dan sita jaminan Gedung Bank Permata Cabang Panglima Polim.

Sebelumnya, Tjoh Winarto melaporkan kehilangan dana Rp245 juta di rekeningnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Laporan ke OJK sudah dilakukan 6 Oktober melalui telepon call center, lalu harus menunggu satu bulan untuk ditelisik" ujar Winarto, Rabu lalu (25/2).

Selama menunggu respon dari OJK, Tjoh juga mengadu pada mediasi Bank Indonesia dan mendapat respon positif."Setelah mendapat bantuan dari BI bahwa pihak Permata akan ditegur, OJK pun menyarankan untuk saya mengirim data-data tambahan untuk dikaji" kata Winarto.

Tjoh Winarto menambah 10 fakta tambahan seputar kehilangannya. Salah satu isinya, memprotes sikap lamban Bank Permata menyatakan pembobolan ini sebagai tindak kriminal. Dia menduga, aksi ini akan memberi kesempatan pelaku menghilangkan barang bukti.

Dalam laporan ini, Tjoh juga mengemukakan kecurigaannya terhadap salah satu karyawan Relationship Manager Bank Permata yang mengurus seluruh pembuatan rekening prioritas sampai kartu kreditnya.

"Pengecekan terhadap SOP ini harus dilakukan karena diduga adanya pembocoran data nasabah berupa foto kopi KTP dan 16 Digit no ATM kepada pihak ketiga sebagai bahan untuk pembobolan rekening, karena yang mempunyai nomor ATM adalah hanya nasabah dan pihak Bank yang diserahkan pada saat pembuatan kartu kredit Permata Black Card" ujar Winarto.

Dia juga mengeluhkan sistem internet banking Bank Permata terkait pengubahan password atau sandi rekening.

 


BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…