PEMERINTAH JANGAN LEPASKAN HARGA BBM KE PASAR - Hapus Premium Antarkan Liberalisasi Hilir Migas?

NERACA

Jakarta – PT Pertamina (Persero) yang juga didukung pemerintah  telah merencanakan penghapusan secara bertahap penjualan bahan bakar minyak bensin dengan kadar research octane number (RON) 88 alias Premium dan menggantikan dengan bahan bakar bensin jenis baru dengan angka oktan antara 88 hingga 92 yang diberi nama Pertalite yang rencananya akan dipasarkan mulai 1 Mei mendatang.

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) berpandangan, rencana tersebut perlu diwaspadai sebagai upaya terselubung untuk menaikan harga BBM dan melepas harga BBM sepenuhnya ke harga pasar. Hal ini mengingat kebijakan pemerintah yang sudah tidak lagi memberikan subsidi BBM untuk jenis Premium. Padahal, saat ini harga Premium yang dijual ke masyarakat lebih rendah dari harga keekonomian,  artinya Pertamina “dipaksa” merugi.

“Hilangnya Premium secara bertahap dan berganti Pertalite yang harganya lebih mahal, serta sepenuhnya mengikuti harga pasar, merupakan langkah sistematis untuk mengantarkan sektor hilir migas menuju sistem liberalisasi,” ujar Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bakhtiar di Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut dia, sebagai sebuah korporasi sah-sah saja bila Pertamina mengeluarkan sebuah produk baru atau jenis baru varian BBM, apalagi dengan kualitas lebih baik. Tapi harus disadari bahwa Pemerintah dan Pertamina  jangan mengarahkan masyarakat  hanya pada satu pilihan BBM Pertalite dan memaksa dengan harga mahal yang tidak terjangkau oleh masyarakat.

Lebih lanjut Bisman mengatakan, boleh saja pemerintah merencanakan mengganti RON 88 ke RON 90 atau 92, tapi yang harus diperhatikan adalah jangan melepaskan harga BBM sepenuhnya ke harga pasar karena bertentangan dengan Konstitusi dan merupakan wujud ketidakhadiran negara dalam sektor hilir migas.

Bisman mengingatkan, sesuai Pasal 8 UU 22/2001 tentang Migas, bahwa BBM  adalah komoditas vital yang bernilai strategis yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Selain itu, ketentuan tentang penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi dan penetapan harga BBM menurut MK harus memperhatikan golongan masyarakat tertentu, artinya liberalisasi sektor hilir migas inkonstitusional.

Atas dasar itulah, PUSHEP mendesak pemerintah tidak lepas campur tangan dan tidak melepas sepenuhnya harga BBM mengikuti harga pasar. Negara melalui pemerintah harus kembali hadir di tengah kesulitan masyarakat terkait  dampak kenaikan harga BBM. “Pemerintah harus evaluasi kembali kebijakan harga BBM dan mendudukan kembali sesuai Konstitusi,” pungkasnya.

Secara terpisah, Direktur Puskepi Sofyano Zakaria menyatakan mengganti BBM jenis premium dengan pertalite adalah kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat, karena pada dasarnya rakyat sudah membeli premium yang sudah tidak disubsidi. Selain itu, lanjut Sofyano, jika alasan pemerintah bahwa premium tidak ramah lingkungan sehingga diganti dengan pertalite, maka harus bisa dibuktikan premium telah merusak lingkungan, karena BBM itu sudah digunakan sejak puluhan tahun oleh rakyat.

Adapun Direktorat Jenderal Minyak dan Gas I Gusti Nyoman Wiratmaja menyampaikan BBM jenis Ron88 atau Premium tidak akan diganti dengan BBM jenis Pertalite. Menurut dia, sesuai kebijakan pemerintah, Premium tetap seperti sekarang. Tidak ditarik atau diganti Pertalite. “Produk ini hanya varian baru dari Pertamina," ujarnya. munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…