POLEMIK IURAN WAJIB PENSIUN BPJS KETENAGAKERJAAN - Pengusaha Keberatan, Pemerintah Belum Sepakat

Jakarta – Besaran iuran pensiun wajib BPJS dinilai sangat memberatkan oleh kalangan pengusaha di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang memprihatinkan saat ini. Sementara pihak  Kementerian Keuangan dan OJK belum sepakat soal penetapan iuran pensiun wajib tersebut sebesar 8% dari gaji pegawai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

NERACA

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menilai pemerintah dalam penyusunan iuran jaminan pensiun tersebut keliru. Pasalnya, tanggungan perusahaan sangat tinggi (5%) untuk membayar iuran dan sisanya (3%) ditanggung oleh pekerja. Kondisi ini, menurut dia,  justru akan membuat kinerja keuangan perusahaan yang berefek negatif terhadap para pekerjanya.

"Iuran 8% tersebut memberatkan perusahaan sebagai penanggung iuran. Sebelum adanya jaminan pensiun, perusahaan menanggung beban sebesar 15,24-17,74% dari upah setiap pekerja. Setelah adanya peraturan baru ini, maka perusahaan menanggung hingga 20,24-22,74% dari upah setiap pekerja. Skema pembiayaan tersebut akan berdampak buruk terhadap industri dan pekerja. Kondisi ini membuat beban yang ditanggung perusahaan semakin besar. Jangan sampai investor lebih memilih investasi di Vietnam, Laos atau Kamboja dibanding di Indonesia," ujarnya saat dihubungi Neraca, Senin (20/4).

Adhi mengakui besarnya premi iuran 8% juga masih di bawah negara lain seperti Singapura sekitar 36%, Italia (33%) dan Tiongkok sekitar 27% dari pendapatan, namun Indonesia jangan dibandingkan dengan negara tersebut yang sudah lebih dulu menerapkan iuran jaminan pensiun. Amerika Serikat saja sudah seabad menerapkan pola jaminan pensiun.

Menurut dia, pemerintah dapat menetapkan premi iuran pensiun bisa lebih rendah di bawah 8%. Karena terdapat mekanisme pembayaran bersifat Pay As You Go (PAYG). Metode pembayaran ini diartikan sebagai pendanaan jangka pendek, yang dibuat untuk cukup membayar manfaat pensiun yang jatuh tempo pada periode tertentu. "Jadi, iuran-iuran yang diperlukan bergantung pada manfaat pensiun yang harus dibayarkan kelompok pensiun pada periode yang sama," ujarnya.

Semakin kecil iuran yang dibayarkan di awal memang akan berdampak terhadap tingginya iuran di kemudian hari. Karena demografi penduduk usia produktif semakin mengecil dibandingkan perkembangan penduduk usia non produktif  yang juga semakin meningkatkan biaya tanggungan.

Perlu Ditunda

Ketua Bidang Jaminan Sosial Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Timoer Soetanto meminta kepada pemerintah untuk menunda implementasi program jaminan pensiun yang akan dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli mendatang. Pasalnya, sampai saat ini masih ada banyak poin penting yang belum mendapat kesepakatan baik antara pengusaha, pekerja, termasuk dengan pemerintah sendiri. “Menurut kami sebaiknya ditunda, karena waktu yang ada tidak akan cukup untuk membahas seluruh permasalahan yang ada sebelum 1 Juli. Nanti kalau dipaksakan akan berantakan seperti BPJS Kesehatan,” katanya.

Dia menyesalkan momentum pelaksanaan jaminan pensiun yang tidak pas. Meski menyadari, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memang mensyaratkan program jaminan pensiun nasional harus dimulai 1 Juli 2015, pada waktu hampir bersamaan kondisi perusahaan lokal menghadapi lonjakan beban biaya seperti kenaikan harga BBM, tarif listrik, dan pelemahan kurs rupiah terhadap dollar AS. “Hampir semua sektor menghadapi masalah. Kayaknya hanya sektor makanan dan minuman yang baik,” ujar Timoer.

Menurut dia, hal yang perlu dikaji lebih mendalam antara lain besaran iuran dan manfaat, pemberian dana kontijensi, serta harmonisasi antara draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) jaminan pensiun dengan Pasal 167 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pesangon. Selain itu, di internal pemerintah sendiri belum terwujud kesepakatan, di mana Kementerian Ketenagakerjaan menginginkan besaran iuran 8% dengan rincian pekerja 3% dari pendapatan tidak kena pajak dan pengusaha menanggung 5% nya.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menginginkan besaran iuran 3%, dengan rincian 2% dari pengusaha dan 1% dari pekerja, dengan catatan akan ada peningkatan persentase atau jumlah iuran dalam jangka waktu tertentu.

Direktur Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Juwanto menilai, penetapan iuran  pensiun wajib sebesar 8% belum final. Alasannya, rapat yang  membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP)  tentang iuran jaminan pensiun dan memutuskan iuran pensiun wajib sebesar 8%, tidak menyertakan persetujuan Kemenkeu. Rapat yang berlangsung 8 April 2015 itu hanya dihadiri  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Padahal, menurut Heru, RPP Iuran Jaminan Pensiun  itu harus mengantungi persetujuan dari Kemenkeu sebelum diajukan ke presiden. Alhasil, "Selama Kemenkeu belum tanda tangan, RPP itu harus dibahas ulang," ujarnya di Jakarta, pekan lalu(16/4).

Namun Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kemnakertrans Wahyu Widodo membenarkan perwakilan Kemenkeu  memang absen dalam rapat terakhir. "Kalau tak hadir berarti sepakat," ujarnya sembari menegaskan, iuran pensiun 8% sudah final.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya, menilai  iuran pensiun sebesar 8%  tak akan mematikan dana pensiun swasta. Sebab yang ditawarkan oleh BPJS adalah manfaat dasar, sehingga tak  berkompetisi dengan swasta.

Berbeda dengan komentar Isa Rachmatarwata, Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kemenkeu, bahwa pihaknya mengusulkan iuran pensiun mulai dari 3%. Setiap dua tahun atau tiga tahun sekali iurannya bertambah sebesar 0,2% atau 0,3%.

Isa mengklaim bahwa rumusan Kemenkeu ini sudah memperhitungkan jumlah manfaat pasti yang dijanjikan, dan kondisi ekonomi dalam negeri. Tren demografi, kapasitas penyerapan investasi dalam negeri serta efisiensi alokasi dana oleh pemerintah dan swasta, juga masuk pertimbangan tersebut.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi mengatakan, adanya keberatan pengusaha terhadap besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8% memang wajar karena dianggap memberatkan bagi pengusaha. Namun, pemerintah tidak usah goyang akan penolakan pengusaha toh selama ini buruh tidak ada penolakan.

“Pemerintah jangan goyah akan penetapan iuran jaminan pensiun, harus maju dan jalan terus, toh selama ini pengusaha sudah untung besar, wajar kalau di pungut iuran pensiun 8% guna perbaikan jaminan masa tua para pekerja atau buruh,” ujarnya.

Untuk itu, Presiden Jokowi harus bisa bertindak tegas, dalam hal ini dengan segera mengesahkan iuran jaminan pensiun itu, tapi dengan catatan harus pro terhadap pekerja atau buruh, jangan mau dimainkan oleh para pengusaha yang selama ini sudah banyak mengeruk keuntungan di Indonesia. “Memang harus segera disahkan,dan tetap pada angka yang sekarang jangan dikurangi,” tegasnya.

Guru besar ekonomi bidang ilmu manajemen risiko Universitas Pancasila Prof Dr Bambang Purwoko menyarankan agar program jaminan pensiun bagi pekerja yang akan dilaksanakan pada 1 Juli mendatang dilaksanakan secara bertahap, dengan memprioritaskan perusahaan yang belum memberikan pensiun kepada pekerjanya. Program jaminan pensiun memerlukan persyaratan yang sangat tinggi, di mana pekerja harus memiliki penghasilan tetap. 

"Perusahaan yang sudah menyelenggarakan pensiun perlu berlaku masa transisi antara 10-15 tahun, kecuali karyawan baru hukumnya wajib ikut program jaminan pensiun," ujarnya.

Dia pun menilai, iuran yang ideal untuk program ini berkisar antara 15%-17%, bukan 8% sebagaimana diusulkan pemerintah. Selain itu, Bambang juga berpendapat bahwa perusahaan yang menyelenggarakan pesangon sebaiknya hanya diberikan kepada pekerja yang diberhentikan sebelum usia pensiun.

"Karena pada saat pekerja dipecat sebelum usia pensiun akan memperoleh pesangon dari perusahaan dan jaminan pensiun pemerintah yang bersifat lumpsum dengan masa iur yang kurang dari 15 tahun tetapi telah memenuhi masa iuran 10 tahun," ujarnya. agus/iwan/bari/mohar

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…