Penyuap Fuad Amin Divonis 2 Tahun Penjara

NERACA

Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonius Bambang Djatmiko dengan hukuman dua tahun penjara. Antonius juga dihukum membayar denda Rp100 juta yang jika denda tak dibayarkan maka ia akan dikurung selama dua bulan.

"Mengadili, terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi saat membacakan putusan, Senin (20/4).

Dakwaan primer yang dimaksud Hakim Prim adalah Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai perbuatan bersama-sama, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai perbuatan berlanjut.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan antara lain Antonius dianggap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan menyesali perbuatannya."Hanya Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ujar Prim tentang pertimbangan memberatkan terdakwa.

Sementara itu, hakim anggota Casmaya memaparkan awal mula terjadinya perkara ini. Menurutnya, suap ini bermula ketika PT MKS ingin mendapat suplai gas di Kabupaten Bangkalan dan Gresik.

Ketika itu, PT MKS meminta dukungan kepada Fuad Amin yang masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Fuad pun menyetujuinya, lantas dibuatlah perjanjian konsorsium. Tapi, persetujuan ini tidak gratis, PT MKS diharuskan menyetor sejumlah uang kepada PD Sumber Daya yang merupakan perusahaan daerah Bangkalan dan juga Fuad Amin.

"Pemberian uang tiap bulan dari Juni 2009-Juli 2011 sebesar Rp50 juta sehingga total keseluruhan Rp1,250 miliar," ujar Casmaya.

Setelah menerima uang tersebut, Fuad Amin meminta bantuan kakak ipar dari istri mudanya, yaitu Abdul Razak untuk menandatangani tanda terima uang tersebut. Selanjutnya sekitar bulan Juli 2011, Fuad Amin dan Abdul Razak selaku Plt. Direktur Utama PD Sumber Daya meminta kenaikan pembagian keuntungan pembelian gas kepada PT MKS selama proyek pasokan gas dari PT Pertamina EP berjalan.

"Terdakwa memberikan uang kepada Fuad Amin setiap bulan dengan jumlah seluruhnya Rp3,2 miliar," kata Casmaya. 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…