UU Perlindungan Konsumen - Konsumen Berhak Awasi Peredaran Produk di Pasar

NERACA

Jakarta - Masyarakat merupakan bagian dari pelaku ekonomi yang diberikan kewenangan oleh undang-Undang untuk mengawasi peredaran barang dan kegiatan pelaku usaha. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Salah satu hak konsumen adalah melakukan pengawasan terhadap sirkulasi barang. Saya menggarisbawahi, pengawasan produk tidak secara sepihak ditangani pemerintah, namun UU memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk melaporkan setiap penyimpangan, baik dari segi pelaku usaha maupun aspek legalitas produk. Amanat UU memberikan hak dan kewenangan bagi masyarakat untuk mengawasi produk atau barang di pasar dalam negeri dan juga mengawal kegiatan pelaku usaha," Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo di Jakarta, Senin (20/4).

Terkait hal itu, Widodo menyambut baik inisiatif yang dituangkan oleh tim penyusun UU Konsumen. Dia menilai, keputusan tim penyusun UU sangat tepat terkait keterlibatan masyarakat dan Lembaga Perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM).

Menurut Widodo, partisipasi tersebut memberikan efek positif dan tentunya membantu kinerja pemerintah dalam mengawasi perkembangan produksi nasional. Tanpa kehadiran masyarakat, lanjut dia, koordinasi sepihak antarinstansi pemerintah pusat dan daerah dipastikan lemah. Hal tersebut dapat terjadi karena pemerintah tidak mampu menangani sendiri pergerakan atau penyebaran barang dan kegiatan pelaku usaha di seluruh daerah.

"Pemerintah tidak mungkin mampu mengawasi sendiri berjuta-juta produk atau barang yang beredar di seluruh pasar dalam negeri. Perlu dukungan dan pengawasan juga dari masyarakat dan LPKSM," ujarnya.

Namun, walaupun kewenangan dan hak pengawasan diakui UU, masyarakat dan LPKSM tidak bisa melakukan eksekusi manakala ditemukan pelanggaran."Setiap pelanggaran wajib melalui jalur pengaduan dan diproses oleh pemerintah dan lembaga terkait," tegas Widodo.

Sementara, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Adriansyah Parman menilai, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan, perlu ada langkah penyetaraan kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha. Pasalnya, pelaku usaha dinilai memiliki pemahaman produk yang lebih unggul dan mengerti dinamika produksi di pasar sedangkan konsumen tidak seluruhnya paham. Dengan demikian, penyetaraan posisi konsumen harus sejajar dengan pelaku usaha.

"Harus ada penyetaraan konsumen dan pelaku usaha. Hal ini dapat melahirkan konsumen cerdas dan pelaku usaha pun lebih jujur dan bertanggung jawab," katanya.

Sedangkan, Pegiat perlindungan konsumen Suartini Hadad mengatakan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diperingati Senin ini (20/4) diharapkan dapat membangkitkan gairah masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri. Produk tersebut meliputi berbagai jenis barang baik untuk dikonsumsi maupun perlengkapan harian masyarakat.

Perhelatan Harkonas adalah menyadarkan hak dan kewajiban konsumen. Suartini menilai, Harkonas perlu disejajarkan dengan peringatan hari nasional lainnya agar momentum nasionalisme konsumen dapat terselenggara."Harkonas perlu secara konsisten diperingati setiap tahun. Hal ini sebagai gerakan untuk menyadarkan masyarakat untuk cinta produk dan barang dalam negeri," katanya.

Suartini menjelaskan, sepatutnya tugas pokok pemerintah adalah secara konsisten menyadarkan hak dan kewajiban masyarakat. Hal dimaksud sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah perlu memberdayakan masyarakat menjadi konsumen cerdas dan memperkuat keinginan pelaku usaha untuk mengembangkan produksi nasional.

Selain itu, Suartini berharap, keterlibatan dan dukungan kelompok masyarakat semakin nyata dalam menjalankan hak dan kewenangannya untuk mengawasi pembuatan makanan dan minuman yang tidak berdasarkan standar Kemenkes dan BPOM.


BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…