Pencairan Dana Desa Harus Dipercepat

NERACA

Jakarta -  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas meminta agar distribusi dana desa kepada 74.093 desa sasaran dipercepat pada pertengahan 2015, mengingat keterlambatan pencairan tahap pertama di pertengahan April 2015 yang dikhawatirkan dapat mengganggu program pemberdayaan desa.

"Percepatan itu diperlukan untuk memastikan target pemerintah agar dana desa senilai Rp20,7 triliun dapat terserap seluruhnya di 2015," kata Deputi Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan UKM Kementerian PPN/Bappenas, Rahma Irianti di Jakarta, Jumat (17/4), pekan lalu.

Rahma menganggap keterlambatan pencairan dana desa tersebut dapat terjadi karena program dana desa merupakan program baru, dimana pemerintah pusat dan daerah perlu mematangkan persiapan agar dana desa tersebut efektif untuk pembangunan desa.

"Ini program penting, salah satunya juga untuk mengurangi kemiskinan. Tapi memang perlu ada perbaikan, karena ini juga masih transisi. Memang perlu ada percepatan pencairan di bulan-bulan tertentu," ujar dia.

Rahma mengaku keterlambatan pencairan dana desa ini, tidak akan memberikan dampak signifikan bagi target penurunan tingkat kemiskinan menjadi 10,3% dari 10,9% dari jumlah penduduk Indonesia.

Alur pembagian dana desa adalah dana desa diberikan pemerintah pusat melalui APBD pemerintah kabupaten/kota, untuk kemudian disalurkan ke desa-desa di wilayah kabupaten/kota masing-masing.

Menurut dia, ada esensi program pemberdayaan dan pembangunan desa dari dana itu. "Kami ingin melihat dana desa tersebut juga dapat maksimal digunakan dalam pembangunan desa, seperti di Rencana Pembangunan Desa yang akan dibuat," kata dia.

Adapun syarat yang belum dipenuhi mayoritas pemerintah kabupaten/kota adalah Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota tentang Alokasi Dana Desa.

Sedangkan menurut Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rukijo sebelumnya memastikan jika syarat tersebut belum dipenuhi maka dana desa itu tidak dapat dicairkan.

Rukijo juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat penerbitan Peraturan Bupati/Walikota mengenai rincian alokasi dana desa. "Jadi tidak, tentu bisa saja tidak April semua, karena syaratnya harus dipenuhi dulu," kata dia.

Pencairan dana desa dibagi dalam tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar 40%, yang dijadwalkan pada April 2015, kemudian tahap kedua 40% pada Agustus 2015, dan tahap ketiga 20% pada Oktober 2015.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, pada pekan pertama April 2015, baru terdapat sekitar 25-30 pemerintah kabupaten/kota dari 434 kabupaten/kota yang sudah melengkapi syarat-syarat untuk pencairan dana desa tahap pertama.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengungkapkan bahwa dana untuk pedesaan akan diturunkan paling lambat pada akhir bulan April 2015. "Harusnya tengah bulan ini bisa diturunkan, namun masih ada permasalahan pada PP No. 60 Tahun 2014, sehingga perlu direvisi terlebih dulu," kata Marwan Jafar .

Dia menjelaskan revisi tersebut, guna memperjelas secara teknis bagaimana proses penyaluran dana tersebut. dan dana itu berjumlah total Rp20,76 triliun, sehingga per desa akan mendapat dana rata-rata sebanyak Rp280 juta.

Ada beberapa kerangka strategi dalam pelaksanaan UU Desa Tahun 2015. Pertama, akan diselesaikan revisi PP 43/2014 tentang Pelaksanaan UU 6/2014 tentang desa. "Peraturan yang lama akan diperbaiki dengan kebijakan-kebijakan yang baru," tuturnya.

Kemudian, Pengawalan Lokal berskala desa berpedoman pada tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa, pendamping desa, pembangunan Badan Usaha Milik Desa serta prioritas penggunaan dana desa tahun 2015.

Selanjutnya, yang ketiga adalah penyelesaian revisi PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan secara bersinergi dengan Kementerian Desa PDTT. "Setelah kerangka selesai akhir bulan ini harus segera disampaikan kepada desa-desa terkait yang sebanyak 74.093 desa di Indonesia," tuturnya. [agus]

BERITA TERKAIT

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik  NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik  NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan…