Perdagangan Berjangka Komoditi - Bappebti Terbitkan Paket Kebijakan

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan paket kebijakan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). "Kemendag ingin menciptakan integritas PBK. Paket kebijakan ini merupakan salah satu terobosan penting untuk membangun integritas tersebut,"  tegas Kepala Bappebti, Sutriono Edi seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima, akhir pekan kemarin.

Paket kebijakan berupa lima buah Peraturan Kepala (Perka) Bappebti. Kelima peraturan saling terkait dan mencakup berbagai macam isu tentang perlindungan nasabah, peningkatan integritas industri PBK, dan peningkatan kredibilitas, serta integritas Pialang Berjangka. "Harus diciptakan dan dikawal intergitas Pialang Berjangka terutama dalam pelaporan keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap industri PBK di Indonesia," tegas Sutriono Edi.

Ditegaskan Sutriono Edi, penerbitan paket kebijakan ini merupakan strategi jalur ganda (double-track strategy) dalam rangka meningkatkan integritas industri PBK. Strategi pertama, Bappebti terus berupaya menumbuhkan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha di bidang PBK di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan kepercayaan terhadap industri PBK.

Strategi kedua, mendorong pertumbuhan iklim usaha yang kondusif di bidang PBK. Guna meningkatkan pelayanan publik dan pelayanan perizinan secara profesional, pada tahun 2015, 10 perizinan akan dapat diajukan secara  online di Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) II yang berlokasi di Gedung Bappebti.

Selain sebagai strategi Bappebti, Sutriono Edi menjelaskan Perka Bappebti ini dilatarbelakangi 3 (tiga) hal penting lainnya. Pertama, penertiban pengelolaan dana nasabah pada rekening terpisah. Kedua, penertiban laporan keuangan, laporan modal bersih disesuaikan, modal disetor, termasuk laporan dana nasabah di rekening terpisah agar sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ketiga, penertiban pengelolaan keuangan pada perusahaan pialang berjangka dan penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) untuk menjaga integritas keuangan pialang berjangka dan penyelenggara SPA.

Untuk itu, Sutriono Edi meminta semua pelaku usaha bersinergi. "Saya berharap para pelaku usaha untuk bersinergi menjadikan industri PBK di Indonesia agar dapat bersaing dengan Bursa Berjangka Internasional," tuturnya.

Sutriono juga meminta semua pihak yang terlibat dalam PBK di Indonesia agar berperan aktif dalam melakukan transaksi kontrak berjangka komoditi multilateral, sebagai upaya meningkatkan likuiditas pasar berjangka agar dapat mewujudkan industri PBK di Indonesia yang dapat bersaing dengan bursa-bursa berjangka internasional.

Upaya peningkatan transaksi multilateral, lanjutnya, juga perlu diimbangi dengan peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan transaksi PBK.  "Saya lihat pengaduan nasabah masih cukup tinggi, baik yang disampaikan ke Bappebti, bursa berjangka dan lembaga penegak hukum lainnya tersebut, maka saya tekankan pentingnya kepatuhan dalam peraturan perundang-undangan PBK," paparnya.

Paket Kebijakan

Diantara peraturannya adalah Peraturan Kepala Bappebti No. 115/BAPPEBTI PER/03/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Kompensasi. Peraturan ini disusun untuk menjalankan amanat dari Pasal 111 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, serta perlunya penyesuaian ketentuan dana kompensasi dengan kondisi saat ini mengingat Perka sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri perdagangan berjangka saat ini.

Peraturan Kepala Bappebti No. 116/BAPPEBTI PER/03/2015 Tentang Larangan Memberikan Pinjaman Kepada Pihak Terafiliasi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Peraturan ini merespon atas adanya pemanfaatan dana perusahaan oleh pemilik perusahaan ataupun pihak terafiliasi dengan memberikan pinjaman kepada pihak-pihak dimaksud yang mengganggu integritas keuangan perusahaan, sehingga perlu adanya larangan pemberian pinjaman kepada pihak terafiliasi.

Peraturan Kepala Bappebti No. 117/BAPPEBTI PER/03/2015 Tentang Penempatan Margin Untuk Pelaksanaan Transaksi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dana Nasabah perlu diawasi dengan efektif sehingga tidak disalahgunakan oleh Pialang Berjangka. Untuk itu penempatan margin perlu diatur di Lembaga Kliring Berjangka sebesar 70% sebagai jaminan transaksi.

Peraturan Kepala Bappebti No. 119/BAPPEBTI PER/03/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106 BAPPEBTI/PER/10/2013 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka.

Dengan diterbitkannya Perka 117 di atas, maka perlu dilakukan penyempurnaan atas pelaporan mengenai Dana Nasabah pada Rekening Terpisah (DNRT) oleh Pialang Berjangka. Peraturan Kepala Bappebti No 120/BAPPEBTI PER/03/2015 Tentang Pengelolaan Rekening yang Terpisah (Segregated Account ) Pialang Berjangka.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…