Perlu Kepastian Hukum Persaingan Usaha Migas

NERACA

Jakarta - Dalam industri minyak dan gas bumi (migas), keseimbangan antara penawaran dan permintaan merupakan hukum dasar untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Namun kenyataannya, ada banyak kondisi pasar bagi tiap komoditas. Oleh karena itu, pelaku usaha harus menyusun strategi pengadaan yang komprehensif.

Pakar Hukum Migas, Hakim Nasution mengatakan bahwa kebijakan pemerintah diperlukan untuk mendukung tumbuh-kembang perusahaan terkait dengan kondisi pasar yang beragam. Dia pun berharap, kebijakan pemerintah berupa pemberdayaan kemampuan dalam negeri bisa tepat sasaran dan dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan.

Hakim juga mengatakan pentingnya peran pelaku usaha menciptakan kondisi persaingan yang sehat. Untuk itu, Hakim menilai para pengusaha harus berada dalam situasi persaingan yang wajar. Hanya saja, iklim yang kondusif dan kemandirian itu, menurutnya,harus ada kepastian hukum. “Hukum harus bisa memberikan kesempatan yang sama bagi para pelaku industri,” katanya, Jumat (17/4).

Dia pun mengingatkan, untuk mendukung perwujudan kepastian hukum, pengusaha maupun pengambil kebijakan jangan lagi memainkan banyak unsur lobi. Selain itu, Hakim menekankan pentingnya peraturan yang tidak mengambang. Dirinya menambahkan, semua itu tentu harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. dan hukum mesti konsisten.

Sementara, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Sukarmi menguatkan perlunya perangkat hukum yang jelas untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam industri migas Indonesia. Namun Sukarmi mengingatkan, pengawasan juga harus dilakukan secara ketat. Selain itu, dia menuturkan bahwa para pihak dalam industri ini perlu membangun komitmen membangun industri yang sehat.

Lebih jauh Sukarmi mengkritisi kebijakan mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) hulu migas dalam kacamata hukum persaingan. Dia juga mengingatkan pemerintah agar proteksi dan keistimewaan tidak berujung pada ketidakmandirian. Dia mengatakan, KPPU mendukung peningkatan kapasitas nasional di hulu migas, dalam hal ini TKDN. Tapi ia juga berharap regulasi soal TKDN bisa menciptakan iklim usaha yang kompetitif, bukan memanjakan.

Sukarmi mengakui bahwa keistimewaan yang diberikan pemerintah terhadap industri lokal SCM hulu migas memang dibenarkan. Namun ia resah keistimewaan tersebut bisa berakibat ketidakmandirian. Terlebih, bila kebijakan itu tidak disertai rencana atau roadmap yang jelas.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah bisa menciptakan kepastian hukum sekaligus membuat rencana kerja atau roadmap yang jelas pada sistem TKDN dan SCM hulu migas. “Upaya keberpihakan pada industri dalam negeri tentunya merupakan kewenangan pemerintah yang harus didukung. Namun juga perlu diformulasikan bentuk keberpihakan dan juga rencana kerjaserta target waktu keberpihakan yang wajar. Hal ini dalam rangka membentuk industri dalam negeri yang mandiri,” kata Sukarmi.

Sukarmi juga mengingatkan, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang telah dimulai membuat arus barang, jasa, teknologi, tenaga kerja dan investasi masuk begitu deras ke Indonesia. Suka atau tidak suka, siap tidak siap, pelaku industri SCM hulu migas Indonesia harus bersaing dengan mereka. Sukarmi pun menggambarkan pelaku industri yang terlalu lama dimanjakan sehingga tak bisa mandiri sebagai bayi berjenggot.

Sebelumnya, KPPU dalam menegakan hukum persaingan usaha migas, Majelis KPPU menjatuhkan hukuman denda kepada 17 pelaku usaha terkait Penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Wilayah Bandung dan Sumedang. Ke 17 pelaku usaha adalah penyalur LPG yang merupakan anggota Hiswana Migas DPC Bandung Sumedang.

Putusan dibacakan Sukarmi sebagai Ketua Majelis Komisi, Kamser Lumbanradja dan Chandra Setiawan masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi yang disampaikan melalui siaran pers, Rabu lalu (1/4). “Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV, Terlapor XV, Terlapor XVI dan Terlapor XVII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,”,” kata Sukarmi saat membacakan putusan. mohar

BERITA TERKAIT

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…