KASUS GUGAT CERAI DI CAINJUR Faktor Ekonomi Menjadi Penyebab Utama

 

 

NERACA

Cianjur  - Sejak Januari hingga  Agustus 2011, Kantor PA (Pengadilan Agama) Cianjur, telah menangani 1.511 kasus perkara gugatan cerai dan Itsbat Nikah. Penyebab terjadinya kasus tersebut,  lebih disebabkan karena faktor ekonomi keluarga. 789 kasus perkara gugatan cerai,  80%  di antaranya disebabkan karena faktor ekonomi dan 20%  lainya karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDART) serta adanya polygamy, sedangkan 722 perkara lainya adalah yang melakukan Itsbat Nikah.

Data tersebut berdasar pada jumlah gugatan cerai  yang secera resmi diajukan ke PA Cianjur. Tapi dari data tersebut,  tidak menutup kemungkinan banyak  (pasangan sumia istri (Pasturi) )  melakukan penceraian tidak resmi. Mereka bisa saja bercerai begitu saja,  karena kalau mengajukan gugatan cerai secara resmi, mereka tidak memiliki cukup uang. Terutama bagi pasutri yang ada di wilayah Cianjur Selatan, untuk bolak-balik ke PA tidak cukup dengan uang sedikit, “ kata Wakil Panitera dan Sekertaris PA Cianjur Misbahul Bachri kepada Neraca,  Senin (19/9) lalu.

Sedangkan mengenai biaya perkara gugatan yang harus dibayarkan, itu tergantung dari jenis gugatan dan radiusnya seperti, cerai gugat radius I Rp  341.000 Radius II Rp. 466.000, Cerai Talak Radius I Rp 441.000 Radius II Rp  616.000, Itsbat Nikah Voluntair Radius I Rp. 341.000 Radius II Rp. 466.000, Itsbat Nikah Contensiu Radius I Rp 491.000 Radius II Rp 691.000, Banding Radius I Rp 761.000 Radius II Rp 936.000, Kasasi Radius I Rp 1.250.000 Radius II Rp 1.425.000.

Peninjauan Kembali Radius I Rp 3.050.000 Radius II Rp 3.150.000, Pemeriksaan Setempat Radius I Rp. 750.000 Radius II Rp. 925.000 dan Exsekusi Radius I Rp 906.000 Radius II Rp 1.231.000.

Demikianlah rincian biaya yang harus dibayar bagi siapa saja diantara pasutri yang akan melakukan gugatan penceraian, maupun yang akan melakukan Istbat Nikah. Karena sampai dengan saat ini  masih banyak diantara pasutri yang menikah dibawah tangan, hanya nikah agama saja tapi tidak memiliki surat nikah yang syah secara hukum.

Lagi-lagi semua itu disebabkan sebagian dari mereka tidak memiliki cukup uang untuk mengurus biaya nikah yang resmi. Sehingga lebih memilih melakukan pernikahan secara agama saja. 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…