DPRD Jabar Menyetujui dan Mensahkan Perda Baru

 

Bandung - DPRD Jabar dalam menjalankan fungsi legislasi serta ditunjang dengan adanya usulan Pemprov. Jabar dan inisiatif beberapa Komisi di  DPRD Jabar, pada pertengahan bulan September 2011 telah memberikan persetujuan serta mengesahkan terbitnya beberapa Perda baru.

NERACA

Beberapa Perda baru yang disahkan dalam sidang paripurna pekan lalu itu antara lain  Perda inisiatif Komisi A  Perda tentang  Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perda inisiatif Komisi B yaitu Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan serta Perda usulan Pemprov.Jabar antara lain : Perda tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi dan Gabah, Perda tentang Pengurusan Hutan Mangrovedan Hutan Rakyat, Perda tentang Pengelolaan Perikanan, Perda tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro dan Kecil serta Perda tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jabar.

Terkait dengan persetujuan  Perda tentang  Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD Jabar menyampaikan beberapa rekomendasi yakni Penyelenggara pemerintahan  diminta mempersiapkan pembangunan sistem informasi dan dokumentasi di setiap organisasi perangkat daerah, penyelenggara pemerintahan  diminta mensosialisasikan Perda Perda tentang  Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara intensif, penyelenggara pemerintahan  diminta menyediakan anggaran yang memadai untuk pengembangan sistem informasi dan dokumentasi, penyelenggara pemerintahan diminta dapat menanggapi permintaan informasi dan pengaduan masyarakat dalam waktu sebagaimana aturan.

Dalam Perda ini, penyelenggara pemerintahan diminta mengawasi secara intensif pelaksanaan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta penyelenggara pemerintahan diharapkan dapat memberikanpenghargaan bagi organisasi perangkat daerah yang melaksanakan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas harus dilaksanakan secara objektif guna meningkatkan kinerja..

Atas persetujuan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan, DPRD Jabar memberikan beberapa rekomendasi mendorong kepada semua elemen masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan perannya dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan masyarakat  desa hutan, mendorong Pemprov. Jabar untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan Perda kepada Pemkab/Pemkot agar Perda ini dapat berjalan efektif, mendorong agar Pemprov. Jabar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat menerbitkan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan Perda ini.

Atas usulan itu DPRD Jabar  memberikan beberapa catatan dan rekomendasi. Sebagaimana dilaporkan Ketua Pansus pembahasan 6 Raperda, Awing Asmawi, DPRD Jabar atas usulan 6 Raperda dari pihak Pemprov. Jabar memberikan catatan kesimpulan.

Menurut Awing, terhadap Raperda yang diusulkan Pemprov. Jabar, DPRD Jabar menyepakati dari 6 Raperda yang diusulkan, 1 Raperda yaitu Raperda tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi dan Gabah tidak dapat dilanjutkan menjadi Perda dan DPRD Jabar hanya meyetujui 5 Raperda usulan Pemprov. Jabr menjadi Perda.

Sehubungan dengan persetujuan 5 Perda usulan Pemprov. Jabar, DPRD Jabar merekomendasikan. Pertama, untuk Perda tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Usaha Mikro dan Kecil, pola bank pelaksana dengan sistem eksekuting dipahami sebagai fase transisional sebelum terbentuknya UPTD/BLUD yang melaksanakan dana bergulir tersebut. Untuk UPTD/BLUD harus sudah terbentuk selambat-lambatnya 2 tahun.

Kedua, untuk Perda tentang Pengelolaan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai,  pemberdayaan masyarakat sekitar harus menjadi perhatian dengan memberikan insentif kepada masyarakat. Ketiga, untuk Perda tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi dan Gabah, sejak awal penyaluran pupuk Pemda diamanatkan untuk mengutamakan pengembangan dan penggunaan pupuk organik dan penguatan kelembagaan petani.

Keempat, segera disusun Perda mengenai sistem tata kelola beras Jabar, agar pengelolaan dan penyaluran beras lebih efektif dan mencukup stok pangan sehingga petani tidak saja menghasilkan gabah. Kelima, setelah perda disahkan, mendesak Gubernur Jabar agar  segera menerbitkan Peraturan Gubernur. 

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…