Perlu Sanksi Tegas Pelanggar Aturan Penjualan Miras

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan tersebut akan mulai aktif dijalankan pada 16 April 2015 mendatang.

Dengan keluarnya Permendag tersebut, Anggota Komisi VI DPR Refrizal mengatakan pemerintah dan pemerintah daerah harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi bila masih menemukan adanya penjualan minuman beralkohol di minimarket. “Pedagang dan distributornya harus diberi sanksi. Pemerintah daerah harus turut mengawasi dan menjalankan peraturan tersebut,” kata Refrizal, Rabu (15/4).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol merupakan langkah maju dibandingkan peraturan sebelumnya.

Bila peraturan sebelumnya sudah mengatur larangan penjualan minuman beralkohol di lingkungan permukiman, tempat ibadah dan sekolah, maka peraturan yang baru lebih spesifik melarang penjualan di minimarket. Apalagi, saat ini keberadaan minimarket sudah semakin masuk ke permukiman dan berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah. “Penjualan minuman beralkohol di minimarket tidak bisa diawasi. Berbahaya kalau sampai anak-anak membeli. Di Malaysia peraturan penjualan minuman beralkohol sudah lebih ketat,” tuturnya.

Kementerian Perdagangan melarang minimarket menjual minuman beralkohol golongan A yang berkadar di bawah lima persen mulai Kamis (16/4). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan minimarket yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A setelah waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi. “Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di minimarket, yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah,” kata Mendag.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Hal senada juga diungkapkan. Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati. Menurut dia, pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket harus diikuti dengan sanksi tegas. “Selama ini lemahnya kan di sanksi. Sekarang sudah ada payung hukum. Aparat penegak bisa gunakan itu, namun jangan mudah main mata," tegasnya.

Menanggapi permasalahan ini, Enny menilai ada dua sisi yang perlu diakomodasi dan dilindungi pemerintah, yakni hak para pengusaha dan dan juga masyarakat. Menurutnya, pembatasan ini sudah sangat tepat mengingat mudahnya anak-anak muda mendapatkan minol di sejumlah minimarket yang ada.

Kepada para pelaku usaha minol, ia mengatakan sudah pada kodratnya bagi pengusaha untuk mencari untung dalam bisnisnya, namun sebaiknya tidak menimbulkan kemudaratan. Ia melanjutkan, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan dari adanya minol seperti kriminalitas dan penurunan kualitas sumber daya generasi muda, pembatasan minol sudah sepatutnya dilakukan.

Sosialisasi Aturan

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi soal aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol di Kota Surabaya. “Kami berkoordinasi dengan disperindag Surabaya terkait aturan tersebut," ujarnya.

Irfan mengatakan, nantinya pihaknya juga akan bergerak bersama-sama untuk memberikan sosialisasi kepada minimarket baik secara lisan maupun tulisan. “Selain mengirim surat edaran ke kantor pusat masing-masing minimarket, kami juga akan menyosialisasikan langsung ke masing-masing minimarket. Mungkin satu dua hari ke depan akan kami lakukan,” lanjut Irfan.

Irfan menambahkan, hal-hal lanjutan seperti apakah akan ada razia bila aturan itu sudah diterapkan, ataukah akan ada sanksi bila ada minimarket yang nekat menjual minuman beralkohol, Irvan mengaku akan terus berkoordinasi dengan disperindag. “Disperindag yang berwenang, dan kami akan melakukan apa yang nanti diperintahkan,” tandasnya.

Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Disperindagkop Kabupaten Rembang, Sugiyanto menyebutkan, sanksi paling berat yang siap diberlakukan adalah dengan mencabut izin usaha. Jika sanksi itu diterapkan, maka secara otomatis toko yang bersangkutan tidak bisa berjualan barang apapun. “Jika izin dicabut, ya otomatis toko tidak bisa berjualan apapun. Itu sanksi paling berat ya, jika memang minimarket tetap bandel tidak mengindahkan aturan penjualan minuman beralkohol. Lagipula, aturannya sudah kami sosialisasikan sebelumnya,” terang Sugiyanto.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…