Omzet Bisnis Anjlok 30% - Larangan Jual Bir, Pengusaha Protes Pemerintah

NERACA

Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin akan berdiskusi soal larangan ritel minimarket menjual minuman beralkohol (minol) golongan A dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel. Pasalnya, banyak produsen miras yang tidak setuju dengan larangan ini.

Saleh mengaku sudah ada pelaku industri yang melayangkan protes ke kementerian yang ia pimpin. Protes dilayangkan karena para pengusaha ini memprediksi bisnis akan lesu. “Katanya cukup drastis, sampai 30% penurunan omzet. Kan cukup jauh. Mereka datang ke kita sampaikan itu. Tapi kan kita juga harus discuss dengan (kementerian) perdagangan sehingga ada solusi,” ujar Saleh di Jakarta, Rabu (15/5).

Saleh menyadari kekhawatiran Menteri Gobel atas rusaknya generasi muda akibat minol. Menurut Saleh, peredaran minol ini memang harus diatur. “Ya harusnya kalau mau dibilang ya memang untuk alkohol, katakanlah bir, masih dalam batas wajar. Peredarannya harus selektif sehingga tidak ganggu generasi muda kita,” ujarnya.

Beberapa industri yang berada dalam pengawasan Kementerian Perdagangan sudah ada yang menyampaikan aspirasinya, rata-rata menolak larangan penjualan bir dan kawan-kawan di tingkat pengecer dan minimarket.

“Yang terkait dengan Pak Rachmat memang mereka merasa ada suara-suara agar keputusan Pak Rachmat dapat ditinjau. Menurut mereka (peritel minol) omzet turun drastis. Tapi nanti akan kita bicarakan lah.

Seperti diketahui, larangan penjualan bir di tingkat minimarket dan ritel ini berlaku Kamis 16 April 2015 besok. Izin usaha bisa dicabut jika masih ada yang melanggar, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Permendagri tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel sudah menegaskan bahwa kebijakan itu diambil untuk melindungi generasi muda Indonesia dari miras. Saat ini, akses generasi muda terhadap miras dinilai sangat mudah , terutama dengan dijualnya miras di minimarket.

Di sisi lain, Racmat Gobel juga mengakui bahwa kebijakan pelarangan miras tersebut memiliki tampat terhadap penerimaan negara dari cukai miras yang saat ini mencapai sekitar Rp 6 triliun per tahun. Namun dia menegaskan bahwa apalah arti cukai miras Rp 6 triliun tersebut kalau generasi penerus bangsa mengalami ketergantungan kepada miras.

“Penting mana? Menjaga masa depan generasi bangsa atau mempertahankan cukai miras Rp 6 triliun itu tapi generasi muda negara rusak? Kalau saya pilih kehilangan Rp 6 triliun tapi generasi muda kita selamat,” ujar Rachmat Gobel.

Sebenarnya kata dia, tak ada yang harus ditakutkan dari pelarangan miras di supermarket itu. Ia yakin, dengan pelarangan itu maka penjualan miras hanya akan ada di kafe atau hotel. Apabila itu terjadi, maka negara akan mendapat tambahan pemasukan dari pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen dan service charge sebesar 11 persen.

“Ada 21 persen kalau dia minum di cafe, restoran atau hotel. Kalau beli di minimarket kan enggak ada pajaknya? Jadi yang tadi Rp 6 triliun cukai berkurang bakal ada pemasukan pemerintah lainnya dari pemasukannya bisa dari pajak,” ucap dia.

Bahkan, Mendag juga pernah menyindir para pengusaha miras yang menentang kebijakannya tersebut. Dia mempertanyakan mengapa para pengusaha menjual minuman beralkohol tersebut di minimarket. “Kenapa mereka (pengusaha) harus jual ke orang-orang (anak-anak). Andaikan pengusaha itu anaknya disuruh minum (miras) mau enggak itu?,” kata dia.

Di berbagai negara lanjut dia, anak-anak yang belum cukup umur tak diperbolehkan membeli miras seenaknya. Bahkan, disetiap supermarket sang kasir selalu menanyakan kepada pembeli miras terkait kartu identitasnya.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan miras oleh anak-anak. Selain dinilai merusak moral, Gobel juga meyakini dampak miras juga akan berimbas kepada daya saing suatu bangsa. Pasalnya, apabila anak muga suatu bangsa sudah biasa minum miras, maka faktor kesehatan dan pola pikir bisa terganggu.

Gobel menyatakan, jika masih ditemui minimarket dan toko pengecer yang menjual minuman beralkohol, maka pemerintah daerahlah yang akan mengambil tindakan. Kata Rahmat, pada dasarnya tujuan dilarangnya penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah jelas karena saat ini minimarket sudah berada di tengah pemukiman, dekat dengan sekolah dan rumah ibadah.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Saya kira peraturan tersebut sudah baik. Bagaimana pun, minuman beralkohol tidak sesuai dengan budaya Indonesia," kata Saleh Partaonan Daulay, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan peredaran minuman beralkohol harus dikendalikan dan diawasi sehingga masyarakat, khususnya anak-anak, terhindar dari dampak buruk minuman tersebut.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…