Laporan BPS - Neraca Perdagangan Maret Surplus US$1,13 Miliar

NERACA

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa neraca perdagangan Indonesia di Maret 2015 mengalami surplus sebesar US$1,13 miliar. Kepala BPS Suryamin mengatakan nilai ekspor sepanjang Maret ini mencapai US$ 13,71 miliar dan kinerja impor di periode yang sama sebesar US$ 12,58 miliar. Sementara kinerja ekspor impor pada Januari-Maret 2015 masing-masing terealisasi US$ 39,13 miliar dan US$ 36,70 miliar. "Jadi neraca perdagangan Maret surplus US$ 1,13 miliar dan surplus pada periode Januari-Maret ini mencapai US$ 2,43 miliar," ungkap Suryamin di Jakarta, Rabu (15/4).

Ia menjelaskan, surplus neraca perdagangan di bulan ketiga ini lebih rendah dibandingkan pencapaian lima tahun lalu, tepatnya di 2011 sebesar US$ 1,79 miliar. Sedangkan realisasi neraca perdagangan di 2012 terjadi surplus sebesar US$ 925,8 juta, senilai US$ 137 juta pada 2013 dan US$ 168 juta pada tahun lalu. Lebih jauh katanya, surplus neraca perdagangan US$ 1,13 miliar, diterangkan Suryamin, karena migas masih mengalami defisit US$ 279,10 juta, minyak mentah defisit US$ 85,30 juta dan hasil minyak defisit US$ 1,05 miliar.

Sementara itu, kinerja ekspor impor gas tercatat surplus US$ 855,40 juta dan non migas surplus US$ 10,31 miliar. "Ekspor agak tersendat karena harga komoditas penting dunia masih rendah, dan kinerja impor sedikit tertekan. Dari 25 komoditas yang diamati, cuma dua yang harganya naik," sambungnya.

Jika dilihat lebih rinci, ekspor Maret 2015 sebesar US$ 13,71 miliar naik 12,63 persen dibanding realisasi Februari 2015. Sementara dari pencapaian Maret 2014, kinerja ekspor bulan ketiga ini merosot 9,75 persen. Nilai impor Maret tahun ini sebesar US$ 12,58 miliar atau naik 9,29 persen dari realisasi bulan kedua lalu. Namun mengalami penurunan 13,39 persen dibanding realisasi periode Maret 2015 sebesar US$ 14,52 miliar.

Namun begitu, Ekonom Institute Development for Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto menyebut surplusnya neraca perdagangan pada bulan ini tak serta merta menjadi kabar gembira. Surplus ini justru bisa menjadi pertanda terjadi perlambatan ekonomi dalam negeri. Alasannya, jelas Eko, karena terjadi penurunan ekspor baik dari segi nilai ataupun volume. Sedangkan volume impor tercatat naik.

Untungnya, harga komoditas sedang menurun sehingga nilai impor tertekan dan mengalami penurunan. "Kalau posisi ekspor turun dibandingkan Januari, saya khawatir ini menunjukkan bahwa kapasitas ekonomi Indonesia menurun. Jadi jangan senang dulu," kata Eko. Ia menyadari bahwa penurunan eskpor dikarenakan terjadi perlambatan ekonomi dari mitra dagang sehingga permintaan berkurang. Akan tetapi, kondisi ini justru harus menjadi perhatian pemerintah untuk terus mencari cara meningkatkan ekspor.

Tidak Permanen

Pengamat ekonomi Ina Primiana juga menilai, surplus neraca perdagangan yang terjadi sat ini tidak akan berlangsung secara permanen. Karena hal itu belum menunjukkan kondisi riil perdagangan yang sesungguhnya. "Saat itukan karena harga minyak dunia turun sehingga pemerintah tidak membayar seperti biasanya. Selama harga minyak rendah, surplus bisa saja terus terjadi. Namun sekarang harga minyak mulai rebound. Jadi mesti hati-hati," ujarnya.

Menurut Ina, pemerintah harus mencari solusi lain untuk mengantisipasi apabila harga minyak kembali ke kondisi normal, agar surplus neraca perdagangan dapat dipertahankan. "Selain itu, juga tergantung pada impor non migas. Impor non migas juga kan turun karena kursnya mahal," tukasnya.

Surplus perdagangan kali ini menurutnya disebabkan oleh dua hal, harga minyak yang rendah dan lemahnya nilai tukar rupiah. "Sebetulnya, penurunan impor non migas karena kurs yang mahal bisa menunjukkan bahwa industri menurunkan kapasitas produksi yang entah sampai kapan," cetusnya.

Ina menjelaskan, dari sisi non migas pemerintah harus melakukan penguatan pada industri hulu secepatnya. "Penyediaan bahan baku mentah dan setengah jadi untuk pasok industri besar harus dari dalam negeri, jadi tidak perlu impor. Ini harus berjalan agar tidak tergantung pada impor di bahan baku," ucap Ina.

Sementara itu, dari sisi migas, pemerintah harus konsisten dalam program pengurangan subsidi yang harus diikuti dengan penghematan konsumsi energi di masyarakat. "Harus ada kebijakan agar org tidak punya mobil terlalu banyak. Pajak progresif kendaraan perlu diterapkan," tutur dia.

Dia menghimbau agar dilakukan pengkajian kembali terhadap kebijakan mobil murah ramah lingkungan (LCGC). "Sebenarnya LCGC harus ditinjau apakah dilanjutkan atau tidak, karena menggunakan bbm subsidi, sedangkan harganya murah. Dampaknya kan pada pemborosan energi. Harus ada ketegasan pemeritah," kata dia.

Pembenahan transportasi umum mutlak diperlukan agar masyarakat lebih memilih menggunakan transportasi umum.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…