Harapan Baru Ujian Nasional - Oleh: Aminuddin, Pemerhati Pendidikan dan Alumnus di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Nafas baru Ujian Nasional (UN) dihembuskan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Kelas Menengah (Kemendikbud), yang dikomandani oleh Anies Rasyid Baswedan tatkala tidak lagi menjadi syarat mutlak kelulusan siswa. Ujian Nasional hanya sebagai instrumen dalam memetakan kualita pendidikan dan pengembangan bagi proses pembelajaran.

Penghapusan UN sebagai syarat mutlak kelulusan siswa menjadi angin segar bagi semua sekolah yang ada di Indonesia. Pasalnya, selama ini UN menjadi racun bagi siswa dalam menjalani proses pembelajaran. Tidak mengherankan apabila kebijakan dari Kemendikbud tersebut menjadi nafas baru bagi murid, guru dan orang tua.

Selama ini, UN terkesan menjadi hajatan besar bagi masyarakat Indonesia. Ujian Nasional merupakan kebijakan menyesatkan yang terus digelorakan setiap tahunnya. Padahal, secara nyata pemerintah telah melakukan pembonsaian terhadap kualitas pendidikan. Ironisnya lagi, muncul berbagai argumen terkait dengan pembelaan pemerintah bahwa UN merupakan cara terbaik dalam mengevaluasi pendidikan. Pada akhirnya, masyarakat disandera oleh berbagai kecurangan terstruktur.

Penyimpangan Sistemik

Sudah bukan rahasia lagi bahwasanya UN merupakan ritual yang sarat dengan penyimpangan sistemik. Selama ini, berbagai kecurangan sistemik dalam proses pembelajaran masif terjadi. Murid, guru, dan orang tua, gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas, kepala sekolah, tidak segan-segan melakukan berbagai kecurangan demi memperoleh hasil maksimal. Tujuan utamanya hanya satu, yakni bagaimana menjadikan, anak dan siswanya lulus dengan nilai terbaik. Dengan memperoleh kelulusan, maka paradigma masyarakat akan diracuni dengan mengklaim bahwa sekolah yang lulus seratus persen adalah sekolah berkualitas. Padahal, fakta di lapangan bertolak belakang.

Dalam posisi inilah, sekolah lebih mementingkan pelajaran berbasis Ujian Nasional ketimpangan pendidikan karakter. Sedangkan mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN dianaktirikan. Pada akhirnya, lahir ketimpangan dalam proses pembelajaran di sekolah. Selama ini, belum ada nilai-nilai keteladanan dan kejujuran yang terkait dengan apa yang disampaikan dalam UN. Kejujuran yang seyogyanya menjadi prioritas utama tidak tampak kepada anak didik sehingga anak didik yang terlibat dalam UN tergiur dengan cara instan. Yakni mencontek. Parahnya lagi, banyak siswa yang tergiur oleh isu-isu jual beli kunci jawaban.

Belum lagi iktikad dari pemerintah yang cenderung menakut-nakuti siswa terkait dengan UN. Bayangkan saja ketika pemerintah menerjunkan kepolisian guna mengawasi proses pengujian. Di pihak lain, pemerintah tidak memperhatikan psikologis siswanya. Pemerintah hanya memperhatikan distribusi soal-soal UN. Sementara nasib siswa yang trauma secara psikologis terabaikan, belum lagi siswa yang tidak kuat mental, pada akhirnya, bunuh diri menjadi pilihan ketika gagal UN.

Tidak berlebihan apabila hajatan tahunan seperti UN merupakan pencitraan bagi kementerian pendidikan. Bahkan, pencitraan tersebut tidak hanya di kalangan kementerian. Namun telah menggelinding ke pemerintahan daerah. Bayangkan saja apabila di suatu daerah memiliki nilai tertinggi, yang pasti, pemerintah daerah akan berdiri di barisan terdepan untuk menyampaikan keberhasilan UN di daerahnya. Sebaliknya, jika daerah tersebut gagal dalam proses UN, mereka seolah-olah tidak punya tanggung jawab moral untuk memperbaikinya.

Dalam konteks yang lebih ekstrim, siswa diibaratkan seperti produk. Artinya, siswa dijadikan bahan percobaan untuk mengetahui standardisasi pendidikan di Indonesia. Apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan, dan standart yang diinginkan, pemerintah tidak sungkan-sungkan untuk mencari metode Ujian tersebut dan diganti dengan metode lain. Sebaliknya, jika menguntungkan, maka UN terus dilaksanakan dan bahkan cenderung dilaksanakan tanpa memikirkan dampak yang akan timbul terhadap siswa.

Pekerjaan Rumah

Penghapusan UN memang menjadi kelegaan tersendiri bagi dunia pendidikan. Penghapusan tersebut sekaligus menghilangkan berbagai praktik kecurangan yang selama ini menjadi tontonan. Bukan berorientasi pada tuntunan. Untuk itu, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh pemerintah agar penghapusan UN sebagai syarat mutlak tidak menjadi bumerang. Pertama, pemerintah melakukan evaluasi terhadap konsep pelajaran. Artinya, sistem pelajaran yang selama ini menguasai di kelas harus disamaratakan dengan pelajaran lainnya. Selama ini, pelajaran yang orientasinya sebagai syarat UN masih mendominasi sehingga pelajaran yang tujuannya membentuk pendidikan karakter terabaikan.

Kedua, menghindari dampak negatif dari penghapusan UN. Dampak negatif ini antara lain adalah hilangnya semangat siswa dalam proses pembelajaran. Kemerosotan siswa dalam proses pembelajaran ini sangat rentan mengingat sudah tidak ada lagi tekanan untuk belajar. Ini terjadi karena sudah tidak ada lagi UN sehingga siswa angin-anginan dalam proses belajar.

Ketiga, menghindari kemudahan sekolah dalam meluluskan siswa-siswinya. Kemudahan memuluskan siswa dari sekolah inilah menjadi pekerjaan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Artinya, harus ada instrumen baru agar siswa tidak mudah diluluskan begitu saja. Instrumen tersebut dapat meliputi evaluasi hasil belajar yang ketat selama tiga tahun.

Untuk itu, menjadi nafas baru bagi dunia pendidikan terkait dengan keputusan menteri pendidikan. Langkah populis tersebut perlu diberikan apresiasi oleh kita semua. Langkah berani telah menghapus segala kecurangan dan penyakit sistemik yang ada di dunia pendidikan.

Akhirnya, UN yang dianggap momok menakutkan di dunia pendidikan sudah tidak lagi hinggap. Dengan demikian, proses belajar mengajar sudah tidak dibayang-bayangi pragmatisme dalam mendidik. Untuk itu, pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua harus bersinergi untuk mendidik anak-anak bangsa agar tetap memproduksi regenerasi yang bermutu.

Harapannya, kebijakan tersebut menjadi angin segar sekaligus nafas baru bagi pendidikan di Indonesia. Artinya, kebijakan tersebut tidak sekedar ritual lima tahunan dimana ketika berganti menteri, berganti pulalah kurikulum. Semoga mitos tersebut segera dikubur dalam-dalam agar pendidikan di Indonesia lebih baik. Semoga! (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…