Pemasokan Barang dan Jasa di Sektor Migas - Kemampuan Industri Domestik Disebut Kurang

NERACA

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengatakan kemampuan industri lokal untuk memasok barang dan jasa di sektor minyak dan gas (migas) masih kurang. “Indonesia sudah tujuh puluh tahun beroperasi di migas, tapi kemampuan nasional Indonesia di bidang barang dan jasa (migas) masih menyedihkan, kemampuan industri lokal, seperti industri pipa pengeboran, harus ditingkatkan. Tujuannya, agar kandungan lokal di sektor migas bisa meningkat.Kemampuan kita membuat pipa pengeboran high grade baru 22% dan low grade baru 15%. Harapannya, naik jadi 40%. Selain itu, pengeboran saja baru 40 % kemampuan nasional. Kami ingin menaikkan menjadi 60%,” kata dia di Jakarta, Selasa (14/4).

Selain itu, Indroyono juga ingin industri jasa seperti survei seismik di laut ditingkatkan. Saat ini, persentase surevei seismik di laut baru 15%. Sementara survei seismik di darat sudah mencapai 60%. “Saya sangat mengharapkan kemampuan nasional ini ditingkatkan sehingga ahli-ahli kita sendiri yang bisa mengerjakan,” kata dia.

Sementara itu, Pandri Prabono, Koordinator Ketua Dewan Pembina Gabungan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, menuturkan beberapa jenis produk peralatan yang mengalami lonjakan impor, antara lain selubung sumur, pipa produksi, dan pipa salur. “Produk kami mau tidak mau terganggu dengan kehadiran impor produk jadi beberapa tahun ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, Gabungan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi meminta pemerintah terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyelesaikan permasalahan tersebut.

Asosiasi tersebut meminta komitmen penggunaan produksi dalam negeri pada operasi migas, mulai dari eksplorasi hingga produksi. Selama ini, ungkap Pandri, industri minyak dan gas belum optimal dalam menggunakan produk dalam negeri.

Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No.15/2011 mengenai barang yang wajib digunakan. “Kami meminta pemerintah mewajibkan industri migas menggunakan produk dalam negeri,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh kontraktor kontrak kerjasama minyak dan gas bumi (KKKS Migas) untuk menggunakan lebih banyak lagi komponen lokal dalam melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Kewajiban tersebut tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas yang tengah disusun pemerintah.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pemerintah akan memastikan seluruh KKKS melibatkan industri penunjang dalam negeri dalam menjalankan operasinya. Sudirman mengakui selama ini pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah hanya sampai KKKS saja.

“Sementara industri penunjang tidak terjangkau. Jadi kalau kita lihat di daerah operasi KKKS, untuk sarung tangan saja harus diimpor,” kata Sudirman dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (10/4).

Contoh lain dari tidak dimanfaatkannya dengan optimal industri penunjang dalam negeri menurut Sudirman adalah, Indonesia tidak memiliki satu pun pabrik pembuat pipa khusus untuk kegiatan migas. Hal tersebut menandakan selama ini pemerintah tidak memperhatikan industri penunjang tersebut.

“Melalui revisi ini, kami akan yakinkan industri penopangnya juga terbangun. Jadi energi ini harus membangun komunitas industri. Tidak semata-mata menggali kemudian tidak membangun industri penopangnya,” kata mantan bos PT Pindad (Persero) itu.

Selain meningkatkan komponen lokal, draf revisi UU migas juga mengusulkan adanya petroleum fund dengan menyisihkan persentase tertentu dari penerimaan negara sebelum masuk ke kas negara. Dana tersebut nantinya bisa digunakan lagi untuk pengembangan migas nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bidang migas, peningkatan peran daerah termasuk dalam kegiatan hilir seperti pengawasan distribusi BBM jenis tertentu atau BBM bersubsidi.

Disisi lain, Ketua Unit Pengendalian Kerja Kementerian ESDM Widyawan Prawiraatmadja mengatakan pemerintah mengisyaratkan bakal menerapkan sistem pembayaran royalti dan pajak di dalam pengusahaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Indonesia. Hal tersebut masuk ke dalam salah satu pasal draf amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas yang disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam draf tersebut, pemerintah mewajibkan pembayaran royalti dan pajak dalam setiap izin usaha migas yang diterbitkan. Sistem pungutan tersebut untuk menggantikan kontrak kerjasama yang selama ini digunakan di industri migas atau biasa disebut production sharing contract (PSC).

BERITA TERKAIT

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…