Ramai-Ramai Dukung Larangan Penjualan Minuman Beralkohol

NERACA

Jakarta – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan tersebut akan efektif mulai dilakukan pada 16 April 2015. Hal ini dikarenakan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di minimarket sangat minim dan peredarannya cukup meresahkan.

Atas keluarnya aturan tersebut, beberapa kalangan mendukung keberanian pemerintah untuk membuat aturan yang lebih ketat untuk minuman beralkohol. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Saya kira peraturan tersebut sudah baik. Bagaimana pun, minuman beralkohol tidak sesuai dengan budaya Indonesia," kata Saleh Partaonan Daulay, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan peredaran minuman beralkohol harus dikendalikan dan diawasi sehingga masyarakat, khususnya anak-anak, terhindar dari dampak buruk minuman tersebut. Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Selain itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket sebagai langkah tepat karena sebagai produk terkena cukai sudah seharusnya peredaran dan distribusinya dibatasi. “Minuman beralkohol itu produk kena cukai. Sudah sepantasnya peredaran dan distribusinya dibatasi karena filosofi cukai adalah untuk membatasi konsumsi, distribusi dan iklannya," kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi.

Tidak hanya minuman beralkohol, Tulus mengatakan rokok yang juga merupakan produk terkena cukai seharusnya dibatasi peredaran dan penjualannya. “Minuman beralkohol dan rokok seharusnya dijual di tempat-tempat khusus dan berizin. Karakter produk terkena cukai memang seperti itu,” tuturnya.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mendukung terbitnya aturan tersebut. “Kami mengapresiasi langkah tegas dari Mendag Rachmat Gobel dalam melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket,” kata Ketua DPP IKAPPI Bidang Organisasi, Imam Hadi Kurnia. Imam mengatakan, pihaknya akan turut membantu mensosialisasikan Permendag tersebut agar masyarakat luas mengetahui.

Menurutnya, rentang waktu tiga bulan untuk transisi dan sosialisasi peraturan dirasa sudah cukup. “Tinggal bagaimana Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti peraturan tersebut di lapangan,” ujarnya. Dia juga mengatakan, pasca masa sosialisasi dan transisi selama tiga bulan, IKAPPI akan turut mengawasi dan mengawal berjalannya Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2015. Apabila masih ada pihak minimarket yang nakal dan melanggar peraturan tersebut, pihaknya akan segera mengambil langkah dan tindakan hukum.

Di samping itu, sambung Imam, IKAPPI akan terus melakukan sosialisasi atas surat edaran Kementrian Perdagangan tentang pelarangan pendirian ritel modern di seluruh kabupaten atau kota yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang tata ruang. Berdasarkan pantauan IKAPPI, beberapa daerah masih ngotot mendirikan minimarket tanpa adanya kajian ekonomi dan sosial yang tertuang dalam Perpres No.112 tahun 2007 dan Permendag No 70 tahun 2013. “Kami sangat menghargai daerah-daerah yang mengeluarkan surat keputusan dan edaran tentang pelarangan minimarket 24 jam, dan pembatasan penjualan beberapa mata dagangan,” katanya.

Dukungan yang sama disuarakan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Ketua Umum DPP KNPI, Taufan EN Rotorasiko, mengapresiasi Menteri PerdaganganRachmat Gobel yang telah menerbitkan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. “Selain mendukung penuh keputusan Mendag, kami mendorong agar jajaran minimarket meningkatkan ketersediaan produk-produk lokal serta makanan minuman yang sehat,” katanya.

Dikonsumsi Anak-anak

Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris menyebutkan bahwa minuman beralkohol juga telah dikonsumsi oleh anak-anak. “Hasil penelusuran kami di sebuah minimarket di Jakarta barat, bahwa pelayan di minimarket tersebut melayani pembelian minuman keras ke anak SD yang masih menggunakan seragam sekolah,” terangnya.

Menurut dia, hal ini sangat meresahkan. Karena dari hasil temuannya, diperoleh fakta bahwa akibat semakin banyaknya generasi muda dan anak-anak yang mengkonsumsi minuman beralkohol, mengakibatkan tingginya tingkat kenakalan remaja. “Dari riset kami, 18 ribu nyawa melayang tiap tahun di negeri ini karena minol/ miras dan mayoritas itu remaja kita, baik meninggal akibat faktor kesehatan penurunan moral, seks bebas, prostitusi, maupun korban yang meninggal akibat tindakan kriminal yang dilakukan orang dibawah pengaruh alkohol, mulai dari pencurian, penjambretan, perampokan, perkosaan, kekerasan seksual, KDRT, perkelahian, tawuran, hingga pembunuhan maupun kecelakaan,” jelas dia.

Fahira mengatakan, ini menunjukkan betapa meresahkannya peredaran minuman keras ini di tengah masyarakat. Selama ini sebenarnya sudah ada aturan yang melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah, Terminal, Stasiun, Gelanggang Olah Raga, Kaki Lima, Kios-Kios, Penginapan Remaja, Bumi Perkemahan. “Ada pula larangan menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, tetapi para pemilik minimarket dan toko pengecer lainnya tidak pernah mengindahkan aturan ini,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…