Hukum Alam dan Tren Emiten Go Private

NERACA

Jakarta – Hukum alam selalu berlaku dalam dunia bisnis untuk menseleksi eksistensi suatu perusahaan ditengah persaingan yang cukup sengit, begitu juga halnya dalam industri pasar modal. Dimana eksistensi saham suatu emiten sangat tergantung manajemen perusahaan dalam pengelolaan aksi korporasi, sehingga membuat tertarik para investor untuk mengkoleksi sahamnya dan juga sebaliknya akan ditinggal investor jika fundamental perusahaanya jelek dan diperburuk oleh kinerja keuangan.

Mungkin hal inilah yang dialami PT Unitex Tbk (UNTX), perusahaan bergerak di industri tekstil yang memutuskan mengubah status menjadi perusahaan tertutup atau go private dan perusahaan pun akan melakukan penghapusan pencatatan saham dari BEI. Dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin, disebutkan ada sejumlah pertimbangan yang mendorong perseroan menghapus pencatatan saham di BEI.

Pertama, saham perseroan tidak lagi aktif diperdagangkan dan tidak likuid. Harga saham pun relatif stagnan di level Rp 3.700. Kedua, berdasarkan data dari RUPS Tahunan selama 10 tahun terakhir tercatat kalau jumlah pemegang saham minoritas yang menghadiri RUPS Tahunan paling banyak berjumlah 41 pihak. Ketiga, jumlah pemegang saham tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan BEI soal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas. Keempat, perseroan telah rugi operasional selama beberapa tahun terakhir sehingga perseroan memiliki nilai ekuitas negatif di dalam laporan keuangannya.

Kelima, perseroan tidak lagi melakukan aksi korporasi sejak 1997 hingga kini. Keenam, dengan menyetujui usulan go private ini, pemegang saham publik memiliki kesempatan menjual saham dengan harga lebih tinggi. Karena itu, pemegang saham yang menggunakan haknya dalam penawaran tender mendapatkan harga penawaran menarik. Perseroan menawarkan harga sebesar Rp 3.900 per saham.

Harga itu 5,4% lebih tinggi dari pada harga pasar tertinggi atas saham di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir. Selain itu, pemegang saham yang menjual sahamnya dalam penawaran tender, Unitika Ltd akan membayar seluruh komisi perantara yang ditanggung oleh pemegang saham.

Unitika Ltd merupakan pemegang saham mayoritas dengan jumlah sebesar 69,37%. Pemegang saham lainnya masyarakat sebesar 12,62%, Henry Onggo sebesar 9,4%, dan Henry Lohanata sebesar 8,61%. Untuk mengubah status perusahaan ini, perseroan telah melakukan sejumlah langkah antara lain  menyerahkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Februari terkait usulan go private.

Perseroan juga mohon suspensi perdagangan saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas bursa pun suspensi (menghentikan sementara perdagangan) saham PT Unitex Tbk pada 5 Februari 2015. Perseroan akan meminta persetujuan pemegang untuk rencana delisting dan pengubahan status perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Mei 2015.

Naikkan Biaya Delisting

Bila rencana go private ini disetujui, maka periode penawaran tender dilakukan pada 3 Juli-3 Agustus 2015. Perubahan status dan delisting akan dilakukan pada 28 Oktober 2015. Niat Unitex untuk go private bertolak belakang dengan gagasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam meningkatkan kapitalisasi pasar modal dalam negeri dengan terus menjaring calon emiten untuk listing di bursa. Maka agar tidak banyak emiten melakukan hal yang sama dengan Unitex, pihak BEI telah mengubah aturan biaya delisting (keluar dari papan pencatatan saham) bagi emiten di pasar modal. Draft aturan ini telah dibuat dan besaran biaya delisting akan disesuaikan berdasarkan market cap atau kapitalisasi pasar.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengungkapkan, aturan ini diubah agar para emiten tidak mudah keluar dari pasar modal. Selama ini, kata dia, biaya delisting diberikan secara sukarela sehingga memudahkan emiten (perusahaan tercatat) untuk keluar dari lantai bursa. Dengan revisi aturan ini, biaya delisting akan lebih besar,”Selama ini kan biaya delisting sukarela, tidak ditetapkan besarannya berapa, minimal Rp 100 juta, nanti tidak begitu lagi, kita pakai aturan baru, dihitung berdasarkan market cap, ya salah satunya biar nggak gampang 'cabut' dari bursa," jelas Hoesen.

Peraturan Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa yang berlaku saat ini, biaya delisting ditentukan berdasarkan biaya pencatatan tahunan. Perusahaan tercatat membayar biaya delisting sebesar dua kali dari biaya pencatatan efek tahunan terakhir. Awal tahun ini, sudah ada dua emiten mengajukan permohonan untuk keluar dari BEI yaitu PT Unitex Tbk dan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk (BAEK). Sebelumnya juga sudah ada Aqua yang sukses melakukan go private. (bani)

 

 

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…