Sambut MEA 2015 - Buruh Tuntut Menaker Segera Buat UU Perlindungan Buruh

NERACA

Jakarta – Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Persiapan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) melakukan unjuk rasa ke kantor Kementerian Tenagakerja. Aksi ratusan buruh KP-KPBI ini untuk menuntut Menteri Tenagakerja, Hanif Dakiri, untuk segera menyelesaikan kasus-kasus perburuhan yang terus terjadi dan meminta agar Menaker segera membuat Undang-undang Perlindungan Buruh. Hal ini didesakan karena liberalisasi tenaga kerja dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan berlaku mulai Desember 2015 nanti akan membuka persaingan tenaga kerja asing dan domestik, sehingga Pemerintah Indonesia wajib memberikan jaminan perlindungan untuk tenaga kerja Indonesia.

Sukanti, Koordinator Aksi KP-KPBI, menyatakan bahwa dalam persiapan menghadapi MEA Pemerintah belum terlihat keseriusannya untuk melindungi buruh dari dampak buruk liberalisasi pasar tenaga kerja yang akan diterapkan nanti. Apalagi potensi pemutusan hubungan kerja cukup besar mengingat mayoritas buruh Indonesia memiliki kualitas rendah dan didominasi dengan latarbelakang pendidikan se-level SD dan SMP.

“Buruh secara terus menerus dihadapkan dengan kenyataan yang pahit. Selama 2 tahun, 2013-2014, data Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) organisasi yang saya pimpin, sebanyak 1500 orang telah di PHK tanpa alasan yang jelas, belum lagi dari serikat buruh yang lain. Sejauh ini tidak ada perlindungan dari Negara untuk mengatasi kasus-kasus perburuhan secara adil,” jelas Sukanti, tertuang dalam keterangan resmi, Senin (13/4).

Liberalisasi tenaga kerja ASEAN dianggap akan menghilangkan jaminan terhadap kepastian kerja, hal ini karena rekruitment tenaga kerja akan ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran jasa tenaga kerja yang kewenangannya ada ditangan perusahaan bukan negara. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh International Labour Organization (ILO) pada 2013 memperlihatkan bahwa 57% perusahaan di kawasan ASEAN memilih tenaga kerja yang berlatarbelakang pendidikan SMA/K dan universitas.

Kenyataannya, berdasarkan data BPS 2013, tenaga kerja Indonesia lebih banyak didominasi oleh mereka yang berlatarbelakang pendidikan belum tamat SD atau SD dan SMP yang menyentuh hingga angka 77,8 Juta orang. Jumlah angkatan kerja Indonesia yang berlatar belakang SMA dan pendidikan tinggi hanya sebanyak 40,2 juta orang. Bahkan, Penelitian yang dilakukan oleh ADB dan ILO menyatakan bahwa dari total jumlah tenaga kerja Indonesia 63% dianggap memiliki skill dibawah kualifikasi standar.

“Persoalan perburuhan cukup pelik. Belum lagi soal upah. Keputusan Menaker untuk mereview upah hanya 1 kali dalam 5 tahun, sangat tidak berpihak pada kepentingan buruh. Apalagi kebijakan-kebijakan Pemerintah yang mencabut subsidi BBM serta tidak adanya jaminan penurunan harga-harga kebutuhan pokok akan semakin membuat buruh sengsara,” tambah sukanti.

Dalam aksinya, perwakilan organisasi yang tergabung dalam KP-KPBI kemudian diterima oleh Sahat Sinurat, Direktur PPHI, dan Reytman Aruan, Direktur Pengawasan Kemenakertrans. Mereka menyampaikan agar UU Perlindungan Buruh nantinya bisa memuat jaminan perlindungan upah layak nasional, perlindungan jaminan dan kepastian pekerjaan yang layak, Jaminan sosial, perumahan yang layak, dan mekanisme industrial yang manusiawi dan terkontrol oleh negara. Sehingga kasus-kasus perburuhan yang marak terjadi hari ini tidak semakin sewenang-wenang dilakukan oleh Pengusaha.

“Apa yang kami tuntut ini adalah amanat Konstitusi. Negara memang bertugas dan berkewajiban untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari ancaman hilangnya pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, Undang-Undang perlindungan buruh harus menjadi prioritas agenda Pemerintah Indonesia,” tegas Sukanti.

KP-KPBI merupakan gabungan dari beberapa organisasi buruh yakni Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Federasi Serikat Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FSBTPI), Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), dan Serikat Pekerja Mandiri PT. Prakarsa Alam Segar (SPM PT. PAS).

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…