NERACA
Jakarta - Pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 / 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) untuk dibahas secara bersamaan dengan RUU JPSK.
“Kita akan mengajukan RUU untuk pencabutan Perppu dan RUU JPSK, ini sesuai dengan permintaaan Komisi XI DPR," kata Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, usai rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) di Jakarta, Jumat (10/4) pekan lalu.
Dia mengatakan, dua RUU yang saling berkaitan dan bertujuan sebagai protokol terhadap krisis keuangan ini akan diajukan bersamaan kepada Komisi XI DPR pada pertengahan April 2015 ini untuk dilakukan pembahasan di masa sidang selanjutnya pada Mei 2015 mendatang.
Bambang juga mengungkapkan, seluruh peraturan perundangan ini akan bermanfaat sebagai antisipasi terhadap krisis, agar permasalahan terkait penyelamatan bank yang sebelumnya pernah terjadi tidak terulang lagi.
"Aturan ini supaya kalau terjadi kondisi krisis maka sudah bisa diantisipasi. Semua supaya lebih 'prudent'. Ini semua kita lakukan termasuk membahas peraturan dengan lebih komprehensif dan matang," paparnya.
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, Fauzi Ichsan menambahkan, RUU JPSK yang segera diajukan ini memberikan berbagai opsi penyelamatan sistem perbankan, selain suntikan dana, apabila terjadi krisis keuangan.
"Tidak cukup menyuntikkan modal segar saja. Harus ada opsi lainnya seperti 'prejudice assumption'. Jadi aset dan kewajiban bank itu bisa dijual terpisah ke pihak ketiga. Atau membentuk bank wadah agar aset dan kewajiban bank bermasalah bisa ditransfer ke bank wadah tersebut," tandasnya. [ardi]
Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…
NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…
NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…
Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…
NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…
NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…