Hakim Tolak Eksepsi Tergugat Blue Bird


NERACA
Jakarta - Kubu Mintarsih Abdul Latief berhasil meyakinkan majelis untuk menolak eksepsi yang diajukan para tergugat. Kuasa hukum Mintarsih selaku penggugat, Suhandi Cahaya, mengapresiasi putusan sela majelis yang menilai bahwa gugatan mereka adalah pembatalan merek, bukan perbuatan melawan hukum.

"Gugatan kami sudah benar dan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili ada di tangan pengadilan niaga," kata Suhandi, Jumat (10/4).

Di dalam eksepsinya, pihak Blue Bird menilai gugatan tergugat bukan kewenangan peradilan niaga melainkan peradilan umum. Penggugat dinilai mempermasalahkan mengenai fungsi kepengurusan direksi, komisaris, dan rapat umum pemegang saham. Selain itu juga mengajukan eksepsi kompetensi relatif bagi pengadilan dalam memeriksa dan memutuskan perkara perdata tersebut.

Ketua majelis hakim Kisworo mengatakan para tergugat telah mengajukan eksepsi kewenangan absolut, karena gugatan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum. Penggugat dinilai mempermasalakan mengenai fungsi kepengurusan direksi, komisaris, dan rapat umum pemegang saham.

Selain itu, para tergugat juga mengajukan eksepsi kompetensi relatif bagi pengadilan dalam memeriksa, memutus, perkara perdata tersebut. Majelis telah mempelajari bukti yang diajukan para pihak untuk saling menguatkan dalil.

"Menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan pengadilan niaga berwenang mengadili perkara tersebut," kata Kisworo saat membacakan amar putusan sela, Kamis lalu (2/4).

Dia menambahkan eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat tidak beralasan hukum sehingga patut untuk ditolak. Majelis memerintahkan para pihak untuk melanjutkan proses perkara tersebut.

Berdasarkan Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Dalam ayat 3 disebutkan gugatan pembatalan tersebut diajukan kepada pengadilan niaga.

Kisworo mengatakan gugatan yang diajukan oleh Mintarsih merupakan pembatalan merek. Mengenai siapa saja pihak yang dijadikan tergugat merupakan hak penggugat.

Sementara, kuasa hukum para tergugat Marsha Arditya Pohan menolak untuk memberikan tanggapan."Tidak bisa kasih tanggapan," ujarnya singkat.



BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…