Berkah RUU Migas bagi Industri Penunjang


NERACA
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh kontraktor kontrak kerjasama minyak dan gas bumi (KKKS Migas) untuk menggunakan lebih banyak lagi komponen lokal dalam melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Kewajiban tersebut tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas yang tengah disusun pemerintah.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pemerintah akan memastikan seluruh KKKS melibatkan industri penunjang dalam negeri dalam menjalankan operasinya. Sudirman mengakui selama ini pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah hanya sampai KKKS saja.

“Sementara industri penunjang tidak terjangkau. Jadi kalau kita lihat di daerah operasi KKKS, untuk sarung tangan saja harus diimpor,” kata Sudirman dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (10/4).

Contoh lain dari tidak dimanfaatkannya dengan optimal industri penunjang dalam negeri menurut Sudirman adalah, Indonesia tidak memiliki satu pun pabrik pembuat pipa khusus untuk kegiatan migas. Hal tersebut menandakan selama ini pemerintah tidak memperhatikan industri penunjang tersebut.

“Melalui revisi ini, kami akan yakinkan industri penopangnya juga terbangun. Jadi energi ini harus membangun komunitas industri. Tidak semata-mata menggali kemudian tidak membangun industri penopangnya,” kata mantan bos PT Pindad (Persero) itu.

Selain meningkatkan komponen lokal, draf revisi UU migas juga mengusulkan adanya petroleum fund dengan menyisihkan persentase tertentu dari penerimaan negara sebelum masuk ke kas negara. Dana tersebut nantinya bisa digunakan lagi untuk pengembangan migas nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bidang migas, peningkatan peran daerah termasuk dalam kegiatan hilir seperti pengawasan distribusi BBM jenis tertentu atau BBM bersubsidi.

Disisi lain, Ketua Unit Pengendalian Kerja Kementerian ESDM Widyawan Prawiraatmadja mengatakan pemerintah mengisyaratkan bakal menerapkan sistem pembayaran royalti dan pajak di dalam pengusahaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Indonesia. Hal tersebut masuk ke dalam salah satu pasal draf amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas yang disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam draf tersebut, pemerintah mewajibkan pembayaran royalti dan pajak dalam setiap izin usaha migas yang diterbitkan. Sistem pungutan tersebut untuk menggantikan kontrak kerjasama yang selama ini digunakan di industri migas atau biasa disebut production sharing contract (PSC).

"Kalau menurut Mahkamah Konstitusi (memang) harus sistem itu," katanya.

Widyawan pun mengungkapkan, penerapan konsep rolayti dan pajak bakal diberlakukan untuk PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus yang merupakan bentuk baru dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke depan.




BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…