Apollo Minta FSI Hentikan Jual Curesonic - Sengketa Merek Curesonic


NERACA
Jakarta - Kuasa hukum Apollo Medical Instrument Co Ltd (produsen alat kesehatan asal Jepang), Benny Wullur, meminta PT Fortune Star Indonesia (FSI) untuk menghentikan distribusi dan penjualan alat kesehatan merek Curesonic di Indonesia. Pasalnya, pada persidangan pada 7 April 2015 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengembalikan kepemilikan Curesonic pada Appolo.

"Dalam putusan tersebut dibacakan bahwa merek Curesonic yang telah didaftarkan PT. Fortune Star Indonesia (FSI) ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) harus dibatalkan dan Apollo dinyatakan sebagai pemilik sah satu-satunya atas merek Curesonic tersebut," kata Benny dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (10/4).

Menurut Benny, PT FSI terbukti telah mendaftarkan merek Curesonic dengan itikad buruk ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Keputusan PN Niaga Jakarta Pusat jelas menyatakan bahwa PT FSI terbukti bukanlah pemilik merek Curesonic.

"Merek Curesonic tersebut sesungguhnya adalah milik Apollo berdasarkan perjanjian distribusi tertanggal 3 Januari 2013," tegasnya.

Selain itu, lanjut Benny, upaya PT FSI dan juga dua PT lainnya yakni Bahtera Nusantara Mandiri (BNM) dan Bintang Sehat Persada (BSP)yang tetap menjual Curesonic diduga kuat merugikan konsumen."Sebab FSI, BNM dan BSP tidak bisa memberi garansi bila Curesonic rusak. Yang dapat memberikan garansi adalah Apollo selaku pemilik merek Curesonic yang sah dan produsen asal Jepang," ujarnya.

Sementara, Pengamat Politik Boni Hargens mengatakan, kemenangan Appolo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi akhir dari dugaan konspirasi kejahatan bisnis yang melibatkan pengacara FSI yang ternyata juga merupakan pemegang saham PT BSP zacky Syarif."Saya menduga, ini adalah kejahatan bisnis antara FSI dengan pengacara yang juga ternyata pemegang saham dari perusahaan penjual Curesonic," katanya.

Selain itu, Boni meminta HKI segera merespon putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan menghentikan segala upaya untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang dilaporkan oleh FSI ke HKI. Sebab, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah dengan jelas mengembalikan kepemilikan Curesonic pada Appolo.

"Jangan ada lagi konspirasi jahat dalam dunia bisnis, apalagi melibatkan HKI," tandasnya.

Sebelumnya, gugatan pembatalan Apollo Medical Instruments Co. Ltd atas merek Curesonic terhadap PT Fortune Star Indonesia dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Atas putusan ini, Benny mengaku lega atas putusan majelis yang menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh PT Fortune Star Indonesia (FSI) atas dasar iktikad buruk. Tergugat dinilai telah mendaftarkan merek tanpa izin penggugat.

"Sudah seharusnya demikian karena kami yang memproduksi, sedangkan tergugat mengambil merek tanpa izin," katanya.

Dia pun menjelaskan, putusan tersebut dapat melindungi konsumen pengguna merek produk matras kesehatan tersebut. Jika pembatalan tidak dikabulkan, konsumen akan kesulitan mengklaim garansi karena nama perusahaan yang tertera pada produk bukan produsen asli.

Benny juga menuturkan kedua pihak telah menyepakati perjanjian distribusi sejak 2002 dan diperbaharui pada 2013. Apollo sudah mendaftarkan merek Curesonic sejak Oktober 2014, tetapi belum mendapatkan pengesahan sertifikat.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…