Industri Otomotif - Menperin Ingin Tambah Produksi Komponen Lokal

NERACA

Jakarta - Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan, secara khusus pemerintah terus mendukung dan mengharapkan terus menambah jenis komponen-komponen utama untuk diproduksi di dalam negeri. Selain itu, tambah Menperin,  diharapkan menerapkan teknologi terkini dalam sistem produksi, serta terus mengembangkan sumber daya manusia dan mulai melakukan riset dan pengembangan teknologi komponen terkini di Indonesia.

“Bahkan diharapkan membawa industri proses bahan baku dari Jepang untuk berinvestasi di Indonesia, untuk memperkuat struktur industri yang ada serta untuk mendukung tercapainya target penjualan otomotif dalam negeri hingga mencapai 1,7 hingga 2 juta unit kendaraan pada tahun 2020,” ujar Menperin lewat siaran pers yang diterima redaksi Neraca, akhir pekan lalu.

“Saya yakin langkah perusahaan yang dilakukan ini akan menambah keyakinan investor untuk terus berinvestasi di Indonesia,” ujar Menperin.

Sementara itu, lanjut Menperin, bagi bangsa Indonesia, hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa cita-cita Pemerintah Indonesia untuk membangun dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen otomotif yang kuat di kawasan regional ASEAN bahkan dunia akan segera dapat terwujud.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 sebagai revisi atas peraturan Nomor 59 Tahun 2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor. Poin utama dari aturan baru tersebut adalah untuk mengurangi penggunaan komponen impor oleh pelaku industri otomotif dalam negeri.

Pasal 15 aturan baru mengamanatkan pembatasan impor komponen Completely Knock Down (CKD) yang sudah diwarnai dan di-las sebesar 10 ribu unit per tahun. Hal tersebut sama sekali tidak dibatasi dalam aturan sebelumnya yang sudah berlaku selama lima tahun.

CKD adalah semua jenis komponen kendaraan yang didatangkan ke Indonesia dalam kondisi lepas atau terpisah-pisah yang berikutnya akan dirakit oleh pabrikan otomotif dengan tujuan menekan biaya produksi. Praktik ini biasa dilakukan khususnya oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki pabrik produksi di Indonesia.

“Semangat awalnya untuk menekan defisit transaksi perdagangan agar lebih banyak penggunaan komponen lokal. Selain itu, revisi peraturan ini sesuai dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan ekspor,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Unggul Berbasis Teknologi Tinggi Panggah Susanto.

Selain pembatasan impor komponen CKD, kini perusahaan otomotif juga diwajibkan melakukan ekspor pada tahun ke-tiga sejak diterbitkan surat rekomendasi impor CKD. “Namun khusus untuk ekspor, kami tak memiliki batasan khusus mengenai berapa persen dari hasil produksi yang harus dialokasikan untuk ekspor,” kata Panggah.

Dengan adanya pembaruan peraturan ini, Panggah berharap agar investor otomotif asing mau menggandeng industri komponen lokal dalam membangun satu rangkaian produksi mobil utuh. “Industri komponen harus menjadi kekuatan industri otomotif nasional, karena dengan kuatnya industri komponen maka ketergantungan Indonesia terhadap komponen impor akan semakin kecil, dan industri otomotif akan semakin memberikan nilai tambah tinggi bagi perekonomian nasional Indonesia,” ujarnya.

“Sangat sejalan dengan misi Pemerintah Indonesia untuk mendorong ekspor, sekaligus juga akan dapat menurunkan defisit perdagangan akibat masih tingginya nilai impor kendaraan maupun komponen,” tegas Menperin.

Oleh karena itu, diharapkan upaya ekspor tersebut dapat terus dilakukan dan ditingkatkan sehingga bisa menjadi model untuk merek-merek lain dalam memproduksi kendaraan untuk pasar global dan  meningkatkan penggunaan dan pendayagunaan produk dan jasa enjiniring lokal dalam kegiatan produksinya sehingga pada akhirnya tingkat kandungan lokal kendaraan yang diproduksi semakin besar,” imbau Menperin.

Pertumbuhan industri otomotif, lanjutnya, tercermin dari angka penjualan maupun produksi yang terus meningkat, dimana penjualan kendaraan bermotor roda empat pada tahun 2014 telah mampu mencapai 1,2 juta unit. Angka penjualan tersebut akan terus meningkat sesuai dengan peningkatan ekonomi Indonesia.

Oleh karena itu, Pemerintah akan terus memprioritaskan pengembangan industri kendaraan bermotor di dalam negeri melalui berbagai upaya strategis agar dapat menarik investasi baru dan mendorong perluasan kapasitas industri yang ada.

Selain itu, potensi pasar dalam negeri sebagai basis kekuatan industri harus dioptimalkan sehingga bisa menarik bagi investor untuk terus mengembangkan produk-produk yang dibutuhkan masyarakat dengan harga kompetitif.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…