Regulasi Tak Mampu Cegah Konversi Lahan Pertanian

NERACA

Jakarta – Regulasi yang ada saat ini tak mampu mencegah maraknya alih fungsi lahan pertanian yang produktif. Mau tak mau pemerintah daerah harus menerbitkan peraturan untuk melindungi lahan pertanian produktif di wilayahnya.

Menteri Pertanian Suswono menyatakan, untuk melindungi lahan pertanian secara berkelanjutan, harus ada peraturan daerah (perda). “Paling tidak ada semacam moratorium supaya lahan pertanian tidak dikonversi dulu,” kata Mentan di Jakarta, Senin.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyebut, Pemerintah pusat berencana menerbitkan peraturan untuk menangguhkan konversi lahan sampai ada pencetakan sawah baru.

“Nanti rekomendasinya antara lain akan minta dikeluarkan Perpres sebelum aturan tata ruang dan wilayah selesai semua, sehingga ada semacam moratorium konversi lahan dulu sebelum pencetakan sawah baru. Sebab kalau tidak kita akan kesulitan meningkatkan produksi pangan,” jelas Hatta.

Mentan menambahkan, selain mempertahankan lahan pertanian produktif yang ada, pemerintah juga berusaha menambah areal sawah baru untuk mencapai target surplus produksi beras sebanyak 10 juta ton pada 2014.

“Kami juga butuh lahan untuk tambahan areal baru di luar Jawa. Di Jawa tekanan konversi lahan menurut para gubernur begitu masif karena itu harus diimbangi dengan menciptakan areal-areal sawah baru di luar Jawa,” terang Suswono.

Menurut Suswono, beberapa gubernur sudah menawarkan lahan untuk pembangunan areal pertanian pangan. “Kalimantan Barat ada potensi lahan sampai 30 ribu hektare yang bisa digunakan, Kalimantan Timur punya potensi lahan sampai 200 ribu hektare,” urai Dia.

Hanya saja, lanjut Suswono, pemerintah daerah membutuhkan dukungan dana untuk memanfaatkan areal produktif yang ada bagi keperluan peningkatan produksi beras. “Para gubernur menyatakan siap memenuhi target peningkatan produksi asal ada dukungan tambahan anggaran untuk mencapainya,” ujar Mentan.

Dia mengatakan, Kementerian Pertanian mengusulkan penambahan alokasi anggaran sebesar Rp3 triliun untuk peningkatan produksi pangan. “Anggaran yang ditambahkan akan digunakan secara optimal agar target dalam peta jalan pencapaian surplus produksi beras sebanyak 10 juta ton pada 2014 bisa terwujud,” tutur Mentan.

Tambahan anggaran tersebut, sambung Suswono, akan digunakan untuk berbagai upaya peningkatan produksi beras yang antara lain meliputi perluasan areal dan pengelolaan lahan, peningkatan produktifitas lahan melalui intensifikasi, serta diversifikasi pangan.

Lahan Kering

Dalam kesempatan itu, Mentan juga memaparkan, data di Kementerian Pertanian menunjukan, luas areal sawah yang gagal panen tahun ini lebih kecil dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun ini lahan gagal panen kurang lebih 3,9% dari lahan yang terkena kekeringan.

Dia mengatakan, dalam lima tahun terakhir, area persawahan yang terkena kekeringan ini mencapai 288.095 hektar. Namun yang sampai mengalami gagal panen atau puso sebanyak 50.068 hektar.

“Ini sebelum 2010. di tahun 2010 yang terkena capai 96.721 hektar, tapi yang puso (puso karena banjir) hanya 20.856 (21%). Sampai akhir tahun ini, di 2011 ini sampai bulan Agustus ini data kita yang terkena 95.891, tapi yang puso 3.713 (3,87%). Jadi masih jauh di bawah 2010,” urai Suswono.

Kondisi lahan puso, imbuhnya, bukan hanya akibat kekeringan, namun bisa juga karena hama, banjir dan sebagainya. "Kalau kita lihat untuk yang banjir, sampai Agustus 2011, yang kena ini 115.851 (hektar) sedangkan yang puso 16.471 (hektar). Ini dari banjir, jadi kalau mau dipisah seperti itu,” katanya.

Mentan juga mengutarakan, lahan puso yang disebabkan oleh hama penyakit sampai 577.015 hektar. Tercatat sampai Agustus 2011, yang puso karena hama mencapai 35.454.

“Jadi kalau dilihat tadi angka puso dijumlahkan, itu berarti mencapai 53.000-an, jadi rata-rata nasional puso itu sekitar 100.000-an untuk lima tahun ke belakang, jadi kita sediakan anggaran kalau terjadi puso itu Rp 374 miliar,” terang Suswono.

Menurutnya, dari dana Rp 2 triliun untuk siaga pangan ada Rp 374 miliat untuk bantuan langsung tunai bagi petani yang menderita gagal panen. Diantarannya untuk bantuan biaya pengolahan lahan puso Rp 2,6 juta per hektar, bantuan pupuk Rp 1,1 juta rupiah per hektar sehingga total per hektar Rp 3,7 juta ditambah pemberian benih gratis.

“Kita ada dana kontigensi di luar, ada Rp 2 triliun, itu masih ada cadangan yang bisa dimanfaatkan kalau terjadi ekses perubahan iklim, apakah kering atau banjir, nanti bisa dimanfaatkan,” imbuh dia.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Kasih Anggoro, saat ini pemerintah sudah menyalurkan bantuan dana untuk sekitar 26.000 hektare areal tanaman padi yang mengalami puso. "Dananya sudah dikirim dari pusat,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…