Berantas Tuntas Korupsi

 

Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,” kata Lord Acton (1834-1902) yang berarti kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak menghasilkan korup yang mutlak. Istilah ini diibaratkan baju boleh berganti, dari baju model bangsawan menjadi baju model pejabat pemerintah, atau baju model pemuka agama, atau baju model wakil rakyat, atau baju institusi penegak hukum, akan tetapi orang yang memakainya tidak banyak berbeda.

Orang cenderung korup karena besarnya wewenang kekuasaan yang dipegangnya. Orang mempunyai ego, dan suka masyarakat tunduk pada kekuasaannya. Feodalisme adalah sifat manusia yang belum sadar. Dia bisa berseragam DPR atau penegak hukum, namun kepalanya masih mempunyai keserakahan, ego yang sama.

Inilah yang sekarang terjadi di negeri ini.  Penyalahgunaan wewenang semakin menjadi-jadi bila seorang pimpinan tidak bisa mempunyai kendali penuh terhadap para pembantunya. Alhasil, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir, anggota DPR yang paling banyak terindikasi tindak pidana korupsi yakni pada periode jabatan 2009-2014.

"Terindikasi tindak pidana korupsi terjadi periode 2009-2014 sebesar 42,7%. Sedangkan paling sedikit terindikasi dugaan tindak pidana korupsi periode 2001-2004 sebesar 1,04%,” ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.  

Menurut Yusuf, jabatan yang paling banyak terindikasi dugaan tindak pidana korupsi adalah anggota dewan sebesar 69,7%, dan ketua komisi sebesar 10,4%. Dari gambaran seperti ini, sebagian besar masyarakat Indonesia kini mulai antipati terhadap anggota dewan. Lantas apa penyebabnya publik tidak bangga terhadap wakil rakyatnya?

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan, ada empat faktor penyebab turunnya popularitas jabatan anggota dewan. Pertama, adalah maraknya kasus korupsi yang melibatkan anggota parlemen sehingga menjadikan publik antipati terhadap DPR. Faktor ini diikuti dengan temuan LSI bahwa 69,55% dari total responden telah menyatakan tidak bangga lagi menjadi anggota DPR. Kasus korupsi Wisma Atlet, Hambalang, pencetakan Al Qur’an dan kasus dugaan korupsi lainnya turut menguatkan ketidak banggaan publik tersebut.

Kedua, publik menilai anggota DPR hanya mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok. Terbongkarnya dugaan pemerasan oleh sejumlah anggota DPR terhadap BUMN menguatkan persepsi ini. Ketiga, banyaknya anggota DPR yang terlibat kasus moral, seperti perselingkuhan dan tindakan kurang terpuji seperti menendang meja, serta gaya hidup mewah (hedonis).

Tidak hanya itu. PPATK hingga akhir 2012 juga melaporkan 20 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ke KPK.

Namun dari jumlah laporan itu,hanya beberapa orang yang diproses hukum. Kita jadi prihatin dengan sikap penegak hukum di Indonesia. Padahal, Banggar DPR merupakan salah satu pos yang menjadi fokus PPATK dalam menelusuri transaksi-transaksi mencurigakan yang terindikasi korupsi dan pencucian uang dengan modus melalui transaksi tunai via perbankan.

Sebab itu,  kita mendukung usulan PPATK ke Bank Indonesia (BI) segera membuat aturan pembatasan transaksi tunai via perbankan maksimal Rp 100 juta, sebagai upaya preventif membatasi ruang gerak para koruptor melakukan praktik kotornya melalui transfer bank. Selain itu, pemerintah suka atau tidak suka segera membuat aturan hukum yang mampu memiskinkan koruptor agar mereka jera melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.

Yang penting lagi, ada baiknya keberadaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat diberikan kewenangan menyidik untuk mencari latar belakang alur transaksi yang mencurigakan. Karena selama ini PPATK hanya berfungsi mencatat dan melaporkan saja temuannya ke pihak penegak hukum. Semoga!

 

 

BERITA TERKAIT

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…