Kegiatan Bisnis Ekonomi dalam Sistem Syariah - Oleh: Aries Musnandar, Dosen Salah Satu Perguruan Tinggi

 



Kegiatan bisnis dan ekonomi sudah berlangsung sejak lama, tidak hanya semasa Nabi Muhammad SAW sebelum diangkat sebagai Rasulullah, tetapi juga pada masa-masa sebelum itu. Dalam  al Quran kita bisa mengetahui betapa Islam mengajarkan bagaimana berbisnis yang mulia itu. Allah memperingatkan kita melalui berbagai contoh kegiatan bisnis dimasa Rasulullah maupun pada masa nabi-nabi terdahulu yang sangat umum dilakukan orang-orang pada zaman itu, tetapi diharamkan oleh Allah yakni soal riba. “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (lihat QS Al-Baqarah 275, 276 dan di sejumlah ayat surat-surat lainnya di dalam al Quran). Dalam konteks memperoleh keuntuingan ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan jual beli adalah yang dihalalkan, sedangkan diharamkan bagi kita memperoleh untung dari hasil riba apalagi keuntungan tersebut berlipat ganda sebagai hasil dari sistem bunga-berbunga yang biasa berlaku pada kegiatan ekonomi konvensional baik dalam sistem perbankan atau kegiatan bisnis yang mendasari usahanya dengan sistem riba.

Allah juga mengingatkan bahwa perbuatan riba itu adalah perbuatan syaitan yang mesti dihindari dan Allah akan menghancurkan kegiatan-kegiatan bisnis yang bersandarkan pada sistem riba tersebut. Pada masa dahulu sebelum diturunkan ayat-ayat tentang haramnya riba, para pebisnis atau pedagang terutama kaum Yahudi terbiasa melakukan riba berlipat ganda dan berkali-kali lipat, sehingga ia akan mendapat keuntungan besar sedangkan disisi lain mitra bisnis atau konsumen yang terkena riba akan mengalami kerugian banyak. Situasi “win-lose” dalam pengertian salahsatu diantaranya terdzholimi ini tidak diperbolehkan dalam Islam. Adapun kegiatan bisnis itu sendiri bukan sesuatu yang haram karena merupakan kegiatan jual beli, ia baru menjadi haram manakala dalam kegiatan jual beli itu ada yang merasa terdzholimi sehingga membuat salah satu pihak menderita rugi.

Dsisi lain Islam juga mengajarkan kita untuk membuat pencatatan dan melengkapi dokumen tertulis daam melakukan transaksi bisnis. Bahkan juga dalam transaksi yang bisnis terkait hutang piutang, maka hendaknya mereka yang berhutang dimintakan jaminan (agunan). Jadi, sistem perbankan yang menerapkan aturan agunan (collateral) bagi mereka yang meminjam uang sudah tepat, namun jika nasabah itu dikenakan riba, maka hal ini yang tdiak diperbolehkan dalam Islam.

Penjelasan tentang tatacara agunan, perjanjian dan dokumen terulis dalam melakukan aktivitas ekonomi ini diwahyukan Allah dalam surat al Baqarah ayat 282-283. Singkatnya, kegiatan jual beli (bisnis) adalah halal dan bahkan dianjurkan agar kebutuhan ekonomi umat dapat terpenuhi, namun dalam proses kegiatan itu sebagai umat Islam perlu waspada jangan sampai tergelinsir pada aktivitas, aturan dan sistem yang dilarang agama karena akan mendatangkan kemudaharatan ketimbang kemasalahatan bersama. Pada masa dahulu kaum Yahudi sudah terbiasa berbisnis atau melakukan aktivitas ekonomi dengan cara-cara merugikan orang lain misalnya dengan melakukan aturan riba yang berlipat ganda. Memperoleh untung yang besar luar biasa berlipat-lipat dari satu transaksi bisnis sesungguhnya tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan dalam Islam.

Jadi setiap aitem atau unit barang yang dijual sebaiknya tidak membuat keutungan (margin penjualan) yang besar, misalnya dengan menaikkan harga barang dua kali lipat dari harga pokok penualan (HPP) atau dikenal dengan harga kulakan. Jadi, senadainya kita ingin menjual barang per unit berdasar kaidah ini jangan mengambil profit besar yang diperoleh dari selisih harga penjualan dan harga pembelian. Lebih baik per unit barang utnung sedikit tetapi volume penjualan (barang yang terjual) meningkat daripada harga per unit dijual mahal tetapi barang-barang yang terjual tidak banyak. Kaum pedagang Tionghoa sebenarnya telah menerapkan sistem yang dianjurkan Islam yakni mereka menjual barangnya tidak terlalu mahal, ia hanya mengambil untung serdikit saja per aitemnya namun karena jumlah barang yang terjual demikian banyak, ordernya meningkat (repeat order), maka akhirnya sang pengusaha itu menjadi kaya raya.  

Pendekatan bisnis yang dilakukan pengusaha keturunan yang sukses dalam berbisnis ini dalam sejumlah hal bisa dikatakan mengikuti kaiidah-kaidan sunnatullah terkait ekonomi (muamalah), meski tentunya dengan niat dan tujuan akhir yang berbeda. Apabila umat Islam melakukan hal serupa dengan niat dan tujuan bisnisnya memperoleh ridho Allah semata, maka kejayaan umat Islam dibidang muamalah merupakan keniscayaan yang tidak terlalu lama lagi. Gerakan berbisnis dalam payung syariah akan menghasilkan nilai tambah yang barokah karena tidak hanya mendapatkan kesejahteraan materi tetapi juga kedamaiaan , ketenangan hati, sehingga terwujudlah kebahagiaan dunia akherat bagi pelaku bisinis kaum Muslim. (old.uin-malang.ac.id)

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…