Jaga Keamanan Produk Ikan Budidaya - Dinas KP Harus Lebih Optimal Sosialisasikan Bahaya Residu

NERACA

Yogyakarta - Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) di daerah terus bekerja keras dan lebih optimal untuk mensosialisasikan kepada para pembudidaya ikan akan bahaya residu terhadap produk perikanan nasional.

"Peran Dinas perikanan besar dalam menjaga produk hasil perikanan nasional aman dari Residu, karena mereka yang turun langsung dan memberikan pemahaman akan  pembudidaya ikan, dan sejauh ini hasilnya sudah bagus karena produk perikanan kita sudah bebas dari Residu. Tapi memang harus terus ditingkatkan dan lebih optimal, karena jangan sampai Residu ini mengancam produk perikanan kita," kata Slamet kepada wartawaan sesaat setelah memberikan paparan pada acara Temu Koordinasi Tekhnis Pengendalian Residu Nasional 2015 yang mengangkat tema "Malalui Pengendalian Residu Nasional Kita Tingkatkan Mutu dan Daya Saing Produk Perikanan Budidaya", di Yogyakarta, Rabu malam (8/4).

Meski sejak tahun 2012 lalu, produk perikanan Indonesia sudah terbebas dari Residu berdasarkan audit dari Uni Eropa, tapi kita jangan terlena. Karena jika produk perikan kita kembali mengandunh Residu maka seluruh negara tujuan ekspor kita sudah pasti menolak produk ikan dari Indonesia. Disamping itu juga, tidak bagus di konsumsi oleh masyarakat dalam negeri.

"Negara tujuan ekspor seperti Eropa, Amerika, bahkan China sudah sangat ketat dalam menjalankan aturan, dan dengan tegas memboikot produk perikanan yang mengandung Residu. Makanya itu yang tidak kita inginkan. Dan bukan hanya ekspor saja, konsumsi dalam negeri pun menolak jika produk ikan mengandung Residu. Makanya ini perlu diwaspadai, untuk itu kita (Pemerintah) harus terus mensosialisasikan terus pada pembudidaya kita," imbuhnya.

Meski, selama ini upaya kami dalam meningkatkan kualitas produk perikanan budidaya, kami telah berhasil melakukan pengendalian residu dan sekaligus melakukan monitoring penggunaan residu pada usaha budidaya. Hal itu terbukti sejak tahun 2011, Indonesia dimasukkan oleh Uni Eropa ke dalam daftar negara-negara yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan budidaya ke Uni Eropa  melalui Commission Decision 2011/163/EU.

“Hal ini membuktikan bahwa Perencanaan Monitoring Residu Nasional (National Residue Monitoring Plan-NRMP) perikanan budidaya Indonesia telah dinilai setara dengan standard Uni Eropa sebagaimana dinyatakan oleh Director of Food and Veterinary, European Commission melalui suratnya No Ref. Ares(2013)2797352,  Tanggal  31/07/2013. Ini juga membuktikan bahwa produk perikanan budidaya Indonesia telah bebas dari residu. Kondisi ini harus terus dipertahankan antara lain melalui koordinasi yang berkelanjutan dan semakin baik diantara pihak terkait (stakeholders) dalam pelaksanaan monitoring residu, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta," ujarnya.

Namun begitu, bahwa prestasi ini bukan merupakan akhir dari pengendalian residu nasional. Tugas berat ke depan adalah bagaimana mempertahankan prestasi yang sudah dicapai dalam monitoring residu sebagai bagian dari penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan produk perikanan budidaya.

“Penerapan NRMP yang telah ditetapkan harus dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya melalui kerjasama antara Tim Monitoring Residu Daerah dengan Tim Monitoring Residu Pusat terutama dalam mendapatkan sampel sesuai ketentuan yang diatur dalam Council Directive Uni Eropa, CD 96/23 yang menetapkan bahwa setiap 100 (seratus) ton produksi perikanan budidaya harus dilakukan pengambilan sampel minimal sebanyak 1 (satu) sampel untuk diuji kandungan residunya. Kami sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah maupun swasta dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengambilan sampel ini,” papar Slamet.

Mengingat sesuai dengan Visi dari Presiden adanya efisiensi anggaran. Saat ini biaya untuk pengendalian Residu sedikit di pangkas, tapi kami menghimbau pada Dinas di daerah tidak mengurangi semangat dan etos kerja mereka dalam pengendalian Residu perikanan nasional. "Banyak dinas daerah yang mengeluhkan adanya pemangkasan anggaran akan pengendalian Residu. Tapi kami menghimbau pada mereka itu bukan penghalang untuk terus bekerja seoptimal mungkin untuk menjaga produk perikanan kita bebas dari Residu," tegasnya.

Apalagi, target peningkatan produksi perikanan budidaya pada tahun 2015 sebesar 17, 9 juta ton, ini  merupakan suatu tantangan yang harus dicapai dan juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas produksi. Hal ini perlu dilakukan karena dalam menghadapi Pasar Bebas ASEAN (MEA), selain produksi yang mampu memenuhi permintaan pasar, harus ditunjang dengan kualitas yang mampu bersaing di pasar regional maupun pasar global.

“Program Pembangunan Perikanan Budidaya yang Mandiri, Berdaya Saing dan Berkelanjutan, salah satunya adalah mendorong produk perikanan budidaya untuk meningkatkan kualitasnya, salah satunya adalah produk yang berkualitas dan aman dikonsumsi, tanpa mengandung residu antibiotik dan bahan kimia yang dilarang” tandasnya.

Penambahan Laboratorium

Adapun demikian, dirinya mengakui sampai dengan saat ini melihat potensi perikanan budidaya yang mulai merambah di luar Jawa seperti Kalimantan dan daerah lainnya masih kekurangan laboratorium. Oleh karenanya nanti kami akan meminta untuk penambahan laboratorium di daerah-daerah.

"Sekarang secara nasional kita baru memiliki 10 laboratorium, dengan cakupan daerah yang sangat luas ini masih sangat kurang. Minimal di tambah 10 laboratorium lagi," katanya.

Dari 10 Laboratorium itu,  4 laboratorium dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) DJPB (BBPBAT Sukabumi, BPBAP Situbondo, BBPBAP Jepara, dan BBPBL Lampung), 3 Laboratorium swasta (PT. Mutu Agung Lestari, PT.SGS, dan PT. Engler), dan 3 UPT Dinas Provinsi (DKI dan Jawa Timur).

BERITA TERKAIT

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…

BERITA LAINNYA DI Industri

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…